Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Aturan Transportasi Udara Untuk Disabilitas

Jakarta, Kartunet.com – Masih terus terjadinya perlakuan diskriminatif pada penyandang disabilitas oleh maskapai-maskapai domestik menjadikan pertanyaan mengenai regulasi yang berlaku di republik ini. Berbagai kasus yang terjadi selalu berujung pada kata “damai”, namun tidak menjamin perlakuan serupa tidak terjadi lagi.


Jika perundang-undangan yang ada ditelusuri, proteksi pada penumpang dengan disabilitas sudah diatur dalam UU No 1 tahun 2009 mengenai Penerbangan. Di sana, didefinisikan bahwa keamanan penerbangan yakni suatu keadaan yang memperlihatkan proteksi kepada penerbangan dari tindakan melawan aturan melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Jelas sebenarnya bahwa penyandang disabilitas sebagai pengguna jasa penerbangan juga perlu dijamin keamanan dirinya selama memakai jasa.


Ketentuan mengenai pelayanan bagi penumpang dengan disabilitas secara gamblang tertera pada pasal 134 UU No 1 tahun 2009. Aturan dimasukkan dalam penggalan khusus mengenai Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, orang lanjut usia, bawah umur dan atau orang sakit. Sekilas terlihat pula bahwa istilah untuk penyandang cacat atau disabilitas dipisahkan dari orang sakit yang memang tidak sanggup disetarakan.


Pada pasal 134 ayat pertama, diterangkan mengenai hak penyandang disabilitas untuk mendapat perlakuan atau akomodasi khusus dari pihak maskapai. Mereka dijamin dalam ayat tersebut untuk akomodasi khusus yang layak tanpa perlu tanda tangan surat keterangan sakit.


“(1) Penyandang cacat, orang lanjut usia, bawah umur di bawah usia 12 (dua belas) tahun dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan akomodasi khusus dari tubuh perjuangan angkutan udara niaga.”


Sedangkan pada ayat kedua, disebutkan akomodasi apa saja yang minimal didapatkan oleh penyandang disabilitas, lansia, bawah umur dan orang sakit  selama memakai jasa maskapai penerbangan. Hal-hal tersebut antara lain:



  1. Pemberian prioritas embel-embel kawasan duduk;

  2. Penyediaan akomodasi kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;

  3. Penyediaan akomodasi untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;

  4. Sarana bantu bagi orang sakit;

  5. Penyediaan akomodasi untuk bawah umur selama berada di pesawat udara;

  6. Tersedianya personel yang sanggup berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, bawah umur dan/atau orang sakit;

  7. Tersedianya buku petunjuk wacana keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang sanggup dimengerti oleh penyandang cacat, lanjut usia dan orang sakit.


Selanjutnya, dalam pasal ini ditegaskan pada ayat ketiga bahwa santunan akomodasi khusus tersebut tidak sanggup dikenakan biaya embel-embel oleh pihak maskapai penerbangan. Pihak maskapai harus memahami akomodasi tersebut sebagai hak yang setara sebagai pelanggan maskapai. Lebih terang dikutipkan sebagai berikut “(3) Pemberian perlakuan dan akomodasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan”.


Memang di satu sisi, penempatan hak penyandang disabilitas pada perlakuan khusus di maskapai penerbangan dalam satu penggalan dengan lansia, bawah umur dan orang sakit berpotensi menjadikan makna ambigu. Namun, perlu dicermati juga bahwa tidak ada kata-kata yang menyamakan penyandang disabilitas dengan orang sakit. Kedua istilah tersebut selalu dipisahkan dengan tanda koma yang berarti ada perbedaan definisi. Sederhananya, penyandang disabilitas bukan orang sakit dan pengharusan pihak maskapai kepada penyandang disabilitas untuk menandatangani surat keterangan sakit sanggup dikategorikan sebagai perlakuan melawan undang-undang.


Semoga di masa depan penerapan undang-undang ini benar-benar dipatuhi oleh semua maskapai domestik. Peraturan sudah ada, tinggal bagaimana proses sosialisasi dan iman baik seluruh pihak untuk menjalankannya demi kepentingan bersama. Semua pihak terang berharap biar diskriminasi tidak lagi terjadi pada penyandang disabilitas di transportasi udara dan pelayanan publik lainnya.(DPM)


Editor: Muhammad Yesa Aravena



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Dasar Aturan Transportasi Udara Untuk Disabilitas"