Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemilu Bagi Disabilitas Juga Harus “Luber”

Jakarta, Kartunet.com – Penyandang disabilitas yang sudah berhak menentukan dan dipilih yakni belahan dari warga Negara yang tak boleh menerima diskriminasi ketika Pemilu. Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) juga harus didapatkan oleh pemilih dengan disabilitas. Seperti yang disampaikan oleh ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Penca), Dra. Hj. Ariani, ketika mengisi program bertajuk Peran Kelompok Strategis dalam Mensukseskan Pilkada Jabar, di Depok (21 Desember 2012).


Menurut Ariani, semoga pemilih dengan disabilitas mencapai asas Luber yang dikehendaki, KPU sebagai penyelenggara Pemilu perlu melengkapi dengan alat-alat bantu. Hal tersebut bukan pengistimewaan, akan tetapi sebuah upaya untuk memperlihatkan hak yang sama pada penyandang disabilitas tanpa ada diskriminasi.


Asas Langsung dalam Pemilu mempunyai makna pemilih diwajibkan memperlihatkan suaranya pribadi tanpa diwakilkan. Perihal ini gres akan sanggup diwujudkan apabila pemilih dengan disabilitas dilengkapi dengan alat bantu atau akomodasi pendukung lainnya semoga pencoblosan atau pencontrengan sanggup dilakukan mandiri. Seperti pada tunanetra, perlu alat bantu semoga beliau sanggup mengetahui posisi calon yang akan dipilih di atas kertas bunyi tanpa perlu dibantu untuk dicobloskan oleh orang lain. Sama halnya dengan penyandang disabilitas fisik ibarat pengguna bangku roda. Jangan sebab letak TPS yang sulit dijangkau, maka hak suaranya diwakilkan atau tidak dipakai sama sekali. Pada kendala tersebut menjadi kewajiban KPU untuk menyediakan TPS dan lokasi yang aksesibel.


Hak penyandang disabilitas untuk memenuhi asas Umum pun harus dijamin oleh KPU. Asas tersebut mengacu pada hak seluruh warga Negara untuk menentukan dan dipilih yang sudah mempunyai hak suara. Tak terkecuali penyandang disabilitas, mereka juga warga Negara yang berhak untuk menentukan dan dipilih. Tak boleh ada diskriminasi misal ketika penyandang disabilitas ingin menjadi penerima Pemilu, terhambat sebab kerancuan persyaratan sehat jasmani dan rohani.


Selanjutnya, asas Bebas memperlihatkan hak bagi pemilih untuk menentukan kandidat yang menjadi aspirasinya tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. KPU sebagai penyelenggara juga harus melindungi penyandang disabilitas, semoga tidak sebab keterbatasannya, lantas dieksploitasi oleh oknum-oknum kepentingan tertentu. Mereka juga perlu bebas dalam memilih, termasuk menyediakan informasi yang aksesibel dalam banyak sekali media, sehingga sanggup menentukan atas impian sendiri.


Terakhir, yaitu asas Rahasia dimana pilihan pemilih dengan disabilitas harus hanya beliau dan Tuhan saja yang tahu. Asas ini gres akan terpenuhi apabila banyak sekali alat bantu sudah disediakan oleh KPU. Mereka sanggup menentukan tanpa perlu didampingi, dan tidak perlu khawatir hasil coblosannya tak sesuai dengan apa yang diinginkan. Sekalipun diharapkan pendamping untuk membantu mencobloskan, pendamping harus menandatangani form C6 yang mengikat secara aturan untuk tetap merahasiakan pilihan si pemilih dengan disabilitas. Apabila terjadi kebocoran, maka beliau sanggup dikenai sanksi.


Sedangkan, alat bantu pilih untuk tunanetra atau template cukup sederhana. Alat tersebut dibentuk dari kertas karton berbentuk ibarat map. Kertas bunyi diselipkan di antara kedua kertas karton template, lalu dijepit. Ukuran template dan kertas bunyi sudah diadaptasi semoga gampang bagi tunanetra memastikan bahwa kertas bunyi sudah terpasang tepat. Pada template, di belahan atas tiap gambar kandidat, diberi lubang yang ukurannya konruen dengan gambar sebagai area untuk pemilih mencoblos. Jumlah lubang ini juga diadaptasi dengan jumlah foto kandidat yang ada di kertas suara. Selanjutnya, pada sisi bawah tiap lubang, diberi karakter Braille yang menunjukan nomor urut dan nama kandidat.


Dari Made Adi Gunawan, anggota PPUA Penca, diusulkan juga pada tiap kertas bunyi diberi tanda semoga tunanetra tidak terbalik ketika membuka dan memasangkan kertas bunyi pada template. Tanda tersebut sanggup berupa hologram atau potongan miring di salah satu sudut atas ibarat yang ada pada kartu SIM selular.


Adi juga menambahkan semoga tiap TPS menyediakan template alat bantu menentukan bagi tunanetra, tidak hanya pada TPS yang diperkirakan ada pemilih tunanetra di sana. Selain sebab sudah diatur dalam Ketentuan KPU, langkah ini juga untuk mengantisipasi apabila ada tunanetra yang pindah domisili atau ada pemilih yang sebelumnya tidak tunanetra, sebab mengalami suatu hal, mengalami gangguan visual. (DPM)



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Pemilu Bagi Disabilitas Juga Harus “Luber”"