Kerap Ditilang, Puluhan Penyandang Disabilitas Tuntut Sim D
BANDA ACEH, Kartunet – Saat ini dengan kendaraan bermotor yang dimodifikasi, penyandang disabilitas sanggup bepergian secara mandiri. Hak mereka ini bahwasanya sudah diakomodasi dalam undang-undang Lalu Lintas dengan menawarkan SIM khusus. Tapi sosialisasi yang minim, puluhan penyandang disabilitas demo tuntut SIM D di kantor direktorat kemudian lintas Polda Aceh.
Demonstrasi ke markas kepolisian tersebut guna meminta kepastian pihak Polisi Republik Indonesia terkait dengan saluran memperoleh surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas.
Aksi yang difasilitasi oleh sejumlah elemens sipil di Aceh di ruang tunggu Dirlantas Aceh berlangsung tertib. Peserta agresi membawa sejumlah spanduk meminta pihak kepolisian semoga bisa menawarkan SIM D untuk disabilitas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas pasal 80 aksara (e) untuk pengemudi berkebutuhan khusus.
Koordinator aksi, Erlina Marlinda mengatakan, agresi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas yang selama ini diskriminatif dalam hal memakai kenderaan bermotor. Problem ini sudah dialami oleh penyandang disabilitas semenjak lama.
“Persoalan ini sudah terjadi dan kami perjuangkan semenjak tahin 2007 kemudian dan ada terkesan penyandang disabilitas mengalami diskriminasi, padahal sudah terperinci bahwa penyandang disabilitas harus difasilitasi dan telah diatur dalam undang-undang,” katanya, hari ini.
Erlina Marlina mengaku selama ini penyandang disabilitas kerap ditilang oleh pihak Lantas dikala mengenderai kenderaan alasannya tidak memiliki SIM D. Oleh alasannya itu, penyandang disabilitas mengadu pada Dirlantas Aceh semoga diberikan kebijakan dan solusi semoga bisa mempunyai SIM D untuk beraktifitas menyerupai masyarakat pada umumnya.
“Kami minta polisi mencari solusi semoga kami menyerupai masyarakat lainnya secara layak,” tukasnya.
Kasatlantas Polresta Banda Aceh, AKP Junaeddy menyampaikan untuk mengeluarkan SIM D itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dimana pemohon SIM D harus memenuhi syarat kesehatan dari dokter, lolos uji tulis dan juga lulus uji praktek berkenderaan.
“Sedang kenderaan mereka harus dirancang khusus, menyerupai tunarungu harus ada camera dari belakang atau beling spion yang besar, pada dasarnya kenderaan harus dirancang khusus sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas itu sendiri,” terperinci AKP Junaeddy di hadapan penerima aksi.
Kendati demikian, AKP Junaeddy akan menawarkan keringanan sementara waktu untuk penyandang disabilitas tidak ditilang selama proses pembuatan SIM D. Namun ia meminta seluruh kelengkapan kenderaan bermotor semoga dilengkapi menyerupai STNK, Helm dan juga lampu kenderaan yang standar.
“Selama proses pengurusan SIM D, silahkan berkenderaan dengan syarat melengkapi perlengkapan kenderaan dan mempunyai kenderaan khusus,” imbuhnya.
Adanya kendaraan modifikasi yang dilengkapi dengan SIM khusus ini bisa membuka dunia penyandang disabilitas untuk lebih berbaur dengan masyarakat. Selama ini mereka yang mempunyai keterbatasan fisik, umumnya hanya berdiam diri di rumah dan tak bisa bepergian secara mandiri.
Di kemudian hari, diperlukan kebijakan yang dibentuk pemerintah sanggup tersosialisasi dengan baik sampai ke pihak-pihak yang eksklusif bersentuhan dengan penyandang disabilitas. Agar hak mereka tidak terabaikan hanya alasannya tak mempunyai SIM khusus. Apakah Anda yang memakai kendaraan modifikasi sudah mempunyai SIM D? (DPM)
sumber: Waspada online 23 September 2014
Sumber gamepelajar.xyz
Posting Komentar untuk "Kerap Ditilang, Puluhan Penyandang Disabilitas Tuntut Sim D"