Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Strategi Kpu Semoga Pemilu Ramah Penyandang Disabilitas

Jakarta – Mewujudkan Pemilu ramah penyandang disabilitas menjadi kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara. Akan tetapi, hal tersebut masih belum terpenuhi alasannya yakni pada pemilihan legislatif April nanti, alat bantu berupa templet surat bunyi bagi pemilih tunanetra hanya tersedia untuk calon anggota DPD. Sebagai antisipasi, KPU sanggup mengusahakan beberapa hal supaya hak politik penyandang disabilitas tetap tersalurkan.


“Ada banyak cara dalam menjamin kerahasiaan dan pelayanan aksesibilitas di TPS. Di antaranya adalah, pertama, pemilihan lokasi TPS,” ucap Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Rabu (26/2/2014).


Hafidz menuturkan, sehari menjelang pemungutan suara, KPPS bersama masyarakat sanggup menentukan lokasi TPS yang menunjukkan kemudahan pemilih disabilitas yaitu lokasi yang datar, tidak berundak-undak, tidak licin, tidak berumput tebal dan tidak dihalangi oleh parit.


“Pintu masuk dan keluar dibentuk selebar 90 sentimeter untuk memudahkan masuk keluarnya pengguna bangku roda,” katanya.


Kedua, kata dia, menentukan perlengkapan TPS. Perlengkapan TPS yang saluran yakni meja bilik bunyi dibentuk dengan ketinggian tidak lebih 100 centimeter dan memiliki rongga di bawahnya serta meja dan kotak bunyi dibentuk setinggi 80 centimeter supaya sanggup dijangkau oleh tuna daksa untuk secara sanggup bangun diatas kaki sendiri memasukkan surat suara.


Ketiga, menandatangani formulir pendampingan. Dalam menjamin kerahasiaan bagi seluruh pemilih penyandang disabilitas, petugas atau siapapun yang mendampinginya ketika melaksanakan pemungutan bunyi wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan (Formulir C3). Jika terbukti dibocorkan maka eksekusi pidana telah menanti.


Keempat, kata Hafidz, melayani pemilih. Masing-masing disabilitas memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, bagi tuna netra kebutuhan utamanya yakni menjaga kerahasiaan suara, bagi tuna daksa yakni menfasilitasi supaya gampang ketika proses pemungutan, bagi tuna rungu yakni cara komunikasi dan klarifikasi yang pelan dan terperinci dan bagi tuna grahita yakni menemani dengan ramah ketika pencoblosan.


“Ada banyak cara untuk menunjukkan kemudahan bagi pemilih disabilitas. Hukum telah menjamin bagaimana pemilih disabilitas dijaga kemudahan dan kerahasiaannya. Tinggal penyelenggara Pemilu punya kehendak untuk mewujudkannya atau tidak?” ujarnya.


Sebelumnya, KPU Pusat menegaskan desain daerah pemungutan bunyi harus menunjukkan jaminan kemudahan Pemilu ramah penyandang disabilitas. Hal ini penting untuk memastikan para penyandang disabilitas terlayani dengan baik ketika memakai hak pilihnya.


“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) penting memperhatikan lokasi pendirian TPS. Bisa saja di tempatkan di ruang terbuka atau ruang tertutup. Yang penting sanggup diakses dengan gampang oleh pemilih, terutama penyandang disabilitas,” ucap Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah beberapa waktu lalu.


Kekurangan ini tentu tak sanggup terus dibiarkan. Pemerintah seakan tak mencar ilmu dari Pemilu periode lalu. Dengan hanya menunjukkan templet surat bunyi untuk calon anggota DPD, berarti memangkas hak politik penyandang disabilitas. Terutama pada tentang kerahasiaan pilihan. Meski dimungkin ada pendamping, unsur kerahasiaan dalam Pemilu tak didapatkan oleh penyandang disabilitas yang seharusnya hanya ia dan Tuhan yang tahu pilihannya.(DPM)


sumber: Pikiran Rakyat



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Strategi Kpu Semoga Pemilu Ramah Penyandang Disabilitas"