Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Pengurangan Risiko Peristiwa Bagi Disabilitas Menurut Sendai Framework Action Dan Perundang-Undangan Indonesia

Pada 27-29 April 2015, Arbeiter Samariter Bund (ASB) mengadakan sesi selama 3 hari terkait kebijakan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) bagi kelompok disabilitas. Program ini diwujudkan atas pemberian dan kerjasama dari Australian Aid, ASB, Universistas Sidney dan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia. Seperti yang telah kita ketahui, masyarakat internasional melalui Badan Perserikatan Bangsa untuk Perkiraan dan Koordinasi Bencana (UNDAC) telah menyatakan bahwa orang dengan disabilitas berpotensi dua kali lebih besar untuk terluka bahkan meninggal dunia ketika terjadi bencana. Hal ini yang menjadi alasan di antara setiap bangsa sebagai bab dari masyarakat internasional untuk berkomitmen dalam memperlihatkan proteksi terutama kelompok rentan menyerupai kelompok disabilitas.


Indonesia sudah meratifikasi Konvensi perihal Hak-Hak Penyandang disabilitas yang telah diundangkan dalam UU No. 19 Tahun 2011. UU tersebut mengemanatkan seluruh akseptor konvensi termasuk Indonesia untuk mengambil tindakan berkaitan dengan kewajiban mereka di bawah aturan internasional, aturan humaniter internasional dan aturan hak asasi insan internasional, untuk memastikan adanya proteksi dan keamanan bagi orang-orang dengan disabilitas di ketika situasi berisiko menyerupai dalam konflik bersenjata, keadaan darurat kemanusiaan dan insiden tragedi alam. Di samping itu Indonesia juga mempunyai tugas yang penting sebagai bab dari negara-negara di mana petaka lebih sering terjadi dibandingkan di negara lain, tugas ini ada dalam pembentukan Sendai Frmaework Action (SFA). Peran Indonesia ini telah mendorong pembahasan warta kemanusiaan sebagai salah satu warta internasional yang penting yang harus disuarakan di setiap negara termasuk di Indonesia sendiri. Pentingnya tugas Indonesia mengharuskan pemerintah untuk mengimplementasikan apa yang telah disuarakan dalam SFA. Dalam SFA ini, ketentuan-ketentuannya telah mengakomodasi kelompok disabilitas. SFA mengamanatkan negara akseptor untuk menciptakan peraturan khusus atau peraturan inklusif yang mengatur proteksi terhadap kelompok disabilitas dalam situasi tragedi alam.


UU No. 24 Tahun 2007 perihal Penanganan Bencana telah memberi prinsip-prinsip panduan dalam menangani tragedi alam. Salah satu prinsip tersebut mengamanatkan bahwa penanganan harus dilakukan tanpa diskriminasi. Namun, ketentuan dalam aturan yang berlaku ketika ini belum secara tegas memperlihatkan pengaturan perihal inklusi disabilitas dalam penanganan bencana. Walaupun UU ketika ini mempunyai kekurangan, ketentuan dalam SFA di mana Indonesia terlibat dan Panduan Tematik atas Disabilitas Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah diakui di dalam Rencana Jangka Panjang Badan Perencanaan Nasional Indonesia, mempunyai ketentuan yang signifikan dalam memandu prinsip-prinsip inklusi disabilitas ke dalam kebijakan PRB. Salah satu elemen yang dimandatkan oleh ketentuan-ketentuan tersebut yaitu adanya partisipasi dari kelompok disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas dalam proses pelatihan, persiapan diri dan pendidikan terkait dengan PRB.


Sejauh ini, ASB dengan didukung Universitas Sidney telah berupaya dalam kerjasama bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk memastikan baik tindakan yang tidak diskriminatif dan pelaksanaan prinsip-prinsip inklusi disabilitas diberlakukan pada setiap aktivitas PRB nasional yang dilaksanakan oleh BNPB. Hal ini penting untuk memperkenalkan dan melibatkan kelompok disabilitas dalam proses perancangan kebijakan PRB di mana keamanan, keselamatan dan nyawa mereka sangat terancam dalam situasi tragedi alam, dan balasannya mereka harus dilibatkan untuk menjamin hak-hak keamanan dan keselamatan mereka terlindungi oleh kebijakan. Juga dibutuhkan UU Penanganan Bencana di masa depan untuk mengadopsi panduan-panduan SFA dan aturan internasional lainnya yang mewajibkan inklusi disabilitas dalam setiap kebijakan administrasi dan penanganan bencana. Saat petaka terjadi, tidak ada satupun yang boleh ditinggalkan termasuk kelompok disabilitas. Hal ini merupakan tanggung jawab kita dan negara untuk memastikan kebijakan dan aktivitas PRB melindungi setiap nyawa orang, paling tidak mengurangi risiko petaka ketika terjadi tragedi alam.



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Kebijakan Pengurangan Risiko Peristiwa Bagi Disabilitas Menurut Sendai Framework Action Dan Perundang-Undangan Indonesia"