Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Urus IMB Renovasi Rumah Wajib Hukumnya Kalau Gak Mau Repot Nantinya

Pak Bambang uring-uringan beberapa hari belakangan ini. Gara-garanya, rumahnya yang di Duren Sawit, Jakarta Timur, gak laku-laku karena dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang bermasalah.

 

Pemicunya, dua tahun lalu waktu merenovasi rumah yang dia jadikan investasi itu, dia gak mengurus IMB. Padahal dalam renovasi itu dia membongkar tembok kamar untuk memperluas ruang tamu dan menambah setengah tingkat untuk jemuran.

 

Walhasil, transaksi rumah itu diperlukan pengurusan IMB yang baru karena calon pembeli gak mau memakai IMB yang gak sesuai dengan kondisi fisik rumah itu. Kalau calon pembeli mau beli pakai kredit pemilikan rumah (KPR) malah mustahil karena bank mensyaratkan IMB terbaru.

 

Selain itu, karena IMB gak diurus, PBB pun menjadi gak sesuai dengan data rumah. Pak Bambang membayar PBB dua tahun terakhir dengan IMB lama. PBB juga menjadi syarat pengajuan KPR. [Baca: Tahapan dan Cara Lengkap Mengajukan KPR]

 

 

 

Untitled
Pengurusan IMB memang sering dilewatkan masyarakat saat merenovasi rumahnya. Padahal urus IMB renovasi rumah wajib hukumnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010.

 

Tapi gak semua renovasi rumah membutuhkan IMB. IMB hanya dibutuhkan jika renovasi sampai merombak denah rumah, contohnya:

  • Menambah kamar
  • Membongkar tembok untuk menambah luas ruangan
  • Membuat bangunan baru baik di atas maupun di samping
  • Mengubah fasad

 

Jadi kalau sekadar mengganti genteng, mengecat, atau membuat saluran air gak memerlukan IMB. Yang penting, pengubahan itu gak mempengaruhi struktur rumah.

 

Syarat permohonan IMB

1388130697
Syarat permohonan IMB baru gak susah kok. Setiap daerah punya aturan sendiri soal IMB. Tapi dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  • Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau girik. Kalau berupa girik, harus ada surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan.
  • Data pemilik bangunan berupa KTP
  • Surat pemberitahuan pajak terutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) terakhir
  • Surat ketetapan rencana kota (KRK) yang bisa diminta ke dinas tata kota terkait
  • Fotokopi IMB sebelum renovasi
  • Gambar rencana bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
  • Di beberapa daerah ada syarat surat persetujuan tetangga kanan-kiri jika hendak membuat rumah jadi bertingkat atau menambah tingkat

 

Tahap mengurus IMB

Sama dengan dokumen IMB di atas, setiap daerah juga punya aturan tentang tahap pengurusan IMB. Ada yang bisa mengurus di kecamatan, tapi umumnya pengurusan IMB ditangani dinas tata kota setempat.  Untuk lebih jelasnya, bisa tanya ke kantor kecamatan masing-masing.

 

Kecamatan_Kebayoran_Lama,_Jakarta_Selatan
Ada 5 tahap utama dalam pengurusan IMB, yaitu:

  1. Menyerahkan dokumen syarat pengurusan IMB
  2. Petugas mengecek ke rumah untuk memastikan dokumen sesuai dengan fakta di lapangan
  3. Membayar ke loket jika tak ada masalah dengan dokumen
  4. Membeli papan IMB di loket untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi. Bisa juga membuatnya sendiri asal sesuai dengan ketentuan atau mirip dengan papan yang dijual di loket
  5. IMB keluar kurang-lebih 2 minggu setelah pembayaran.

 

Sedangkan biaya pengurusan atau retribusi IMB juga berbeda-beda di setiap daerah. Besarnya biaya juga tergantung pada spesifikasi rumah. Pemerintah Kota Metro punya data biaya IMB yang bisa dijadikan referensi biaya di tempat lain.

 

Jadi, ketika hendak merenovasi rumah, duit yang disiapkan bukan cuma buat bayar tukang, semen, pasir, keramik, dan lain-lain. Siapkan juga anggaran buat IMB. Dan, kalau IMB sampai menambah luas bangunan, berarti biaya PBB juga bertambah.

 

renovasi-rumah
Contoh perhitungan PBB dari rumah Pak Bambang:

 

Obyek pajak:

  • Tanah: 200 m2 senilai Rp 300.000 per m2
  • Bangunan: 400 m2 senilai Rp 350.000 per m2
  • Pagar:  panjang 10 m tinggi 1,5 m senilai Rp 100.000 per m2

 

Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah: Rp 300.000 x 200 = Rp 60.000.000

 

NJOP Bangunan

  • Rumah: Rp 350.000 x 400 = Rp 140.000.000
  • Pagar: (10 x 1,5) X Rp 100.000 = Rp 1.500.000
  • Total NJOP bangunan = Rp 141.500.000

 

*Nilai Jual Obyek Tak Kena Pajak (NJOTKP) = Rp 10.000.000

 

Nilai Jual Bangunan Kena Pajak (NJBKP)= Rp 141.500.000-Rp 10.000.000 = Rp 131.500.000

*NJOTKP ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Setiap daerah berbeda-beda.

  1. Nilai Jual Obyek Kena Pajak (NJOKP): NJOBP tanah + NJBKP = Rp 191.500.000
  2. Tarif pajak efektif yang ditetapkan di peraturan daerah: 0,15%
  3. Jumlah PBB: Pajak x NJOKP= 0,15% X Rp 191.500.000 = Rp 287.250

house_sold

 

 

Ingat ya, urus IMB renovasi rumah kalau sampai mengubah denah rumah yang kita tempati. Kalau tidak, bisa gundah gulana seperti Pak Bambang yang rumahnya gak laku-laku.

 

 

 

Image credit:

  • http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1388130697.jpg
  • http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/5/53/Kecamatan_Kebayoran_Lama,_Jakarta_Selatan.jpg
  • http://asuransirumah.org/wp-content/uploads/2015/04/renovasi-rumah.jpg
  • http://sellmyhousefastbradford.co.uk/wp-content/uploads/2008/09/house_sold.jpg 

Posting Komentar untuk "Urus IMB Renovasi Rumah Wajib Hukumnya Kalau Gak Mau Repot Nantinya"