Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menpera Laporkan 60 Pengembang Rumah ke Kejaksaan

Sekitar 60 pengembang rumah di Jabodetabek dilaporkan ke Kejaksaaan. Tak tanggung-tanggung, yang melaporkan adalah Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz. Dia menegaskan puluhan pengembang itu harus diusut secara hukum karena tidak melaksanakan hunian berimbang.

Menteri Djan punya dasar hukum kuat. Dalam undang-undang sudah tercantum jelas pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Sebagaimana aturan hunian berimbang dengan pola 1:2:3 yang belum dilaksanakan pengembang adalah belum membangun rumah untuk MBR,” terang Menpera.

Adapun Konsep hunian berimbang yang menjadi fokus Menpera adalah rusun. Dia mengajak semua pihak bercermin di era Presiden Soeharto. Kala itu, rusun sudah maju bahkan ada yang berlantai empat. Sayangnya, saat ini justru mengalami kemunduran dengan kembali ke rumah tapak. ”Sementara saya mempunyai Konsep membangun rumah susun berlantai minimal dua atau tiga,” ujar Menpera.

Menpera juga menyesalkan sikap para pengembang yang malas untuk membangun rumah bagi MBR. “Pengembang kurang dekat dengan rakyat jadi harus didekatkan agar mereka lebih memahami kebutuhan rakyat”, tutur Menpera.

Untuk menyelesaikan permasalahan hunian berimbang, selain bekerja sama dengan kejaksaaan, Kemenpera juga bekerja sama dengan kepolisian. “Setelah kejaksaan dan kepolisian, saya juga akan melibatkan KPK”, ujar Menpera.
http://www.kemenpera.go.id/?op=news&act=detaildata&id=1719

Posting Komentar untuk "Menpera Laporkan 60 Pengembang Rumah ke Kejaksaan"