Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendidikan Harus Bebas Diskriminasi

Saat ini bangsa Indonesia belum benar-benar merdeka, hal ini sanggup kita lihat alasannya yaitu masih banyaknya pembatasan dan stigma alasannya yaitu adanya perbedaan antara orang normal dan orang yang mempunyai disabilitas baik itu secara fisik maupun mental. Bukan hanya itu saja pembatasan ini menciptakan dilemma bagi keluarga yang kurang bisa dari segi ekonomi.


Keluarga yang kurang bisa dari segi ekonomi yakni keluarga yang berada dalam kondisi keuangan yang kurang baik sehingga tidak sanggup membeli buku, tidak bisa untuk membeli seragam sekolah sekalipun sudah di gratiskan biaya sekolah sampai tingkat SMA.


Bukan hanya itu saja, mau sekolah ke perguruan tinggi tinggipun seringkali harus putus sekolah dan mengubur mimpi dan merubah masa depannya.


Sedangkan untuk yang mengalami disabilitas fisik dan mental, seringkali mengalami penolakan.


Penolakan ini sanggup terlihat dari syarat SNMPTN yang mungkin akan di revisi alasannya yaitu adanya protes keras dari para difabel yang merasa didiskriminasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Bukan hanya itu saja, para disabilitas mental seringkali diperlakukan dengan kurang baik di sekolah.


Hal ini bukan saja berlaku baik di pendidikan secara formal di sekolah, namun berlaku di pendidikan non formal.


Seringkali, orang disabilitas dipandang rendah oleh orang lain, dihentikan untuk berbicara, dikurung dirumah, dimarahin, dipersalahkan, dibuang dari lingkungan, diminta untuk menjadi sama menyerupai mereka.


Padahal, setiap orang mempunyai yang namanya kekurangan dan kelebihannya masing-masing, bukankah setiap orang itu membutuhkan yang namanya bersosialisasi dan berguru dari sesama termasuk para disabilitas yang membutuhkan pendidikan untuk meningkatkan potensi dan kompetensi yang ada di dalam dirinya supaya sanggup bermanfaat bagi sesama baik itu disabilitas maupun ke orang normal?


Bukan itu saja, hal ini bertentangan dengan UU, UUD, Keputusan presiden dan pancasila. Disini, saya hanya membahas mengenai memaknai Pancasila dalam pendidikan.


Pancasila dalam pendidikan baik itu para pendidik ataupun hasil didik sanggup terlihat dari beberapa perilaku psikologisnya. Berikut perilaku beserta pasal-pasal yang terkait.


Pasal satu : mempunyai jati diri yang baik menyerupai jujur, disiplin, bertanggung jawab, higienis sehingga muncul yang namanya integritas.

Pasal dua : adanya pengertian, dan mau untuk menolong orang lain.

Pasal tiga : adanya tenggang rasa alasannya yaitu kebhinekaan atau perbedaan.

Pasal empat : adanya perilaku asertif dengan memberikan gagasan, perasaan dalam bentuk sopan dan santun.

Pasal lima : Perduli untuk melaksanakan bantuan/pertolongan yang bersifat sosial, adanya keterbukaan khususnya pada pendapat dan perubahan.


Sumber :


Syarat Difabel ikut SNMPTN di revisi




Budaya Korporat. Asip F. Hadipranata, Prof. Dr.Psy.D.


catatan :

Ini opiniku, mau digunakan diperbolehkan, mau tidak juga boleh, agar bermanfaat.



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Pendidikan Harus Bebas Diskriminasi"