Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uang Muka KPR Terlalu Berat? Coba Manfaatkan Program BPJS Perumahan

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang sudah jamak kita dengar. Nggak sedikit orang memilih KPR untuk memiliki rumah impian.

 

Masalahnya, masih banyak orang terkendala dengan uang muka KPR yang besarnya 30 persen dari harga rumah. Nah, kalau kamu punya BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa memanfaatkannya lho untuk meminjam uang muka.

 

[Baca: Beli Rumah dengan Gaji Minim, Cuma Rp 3 – 5 Juta Per Bulan. Masak Bisa?]

 

Gimana cara kerja Program BPJS Perumahan?

Benefit dari BPJS Ketenagakerjaan ini memang ditujukan untuk para pekerja yang pengin merasakan ademnya tinggal di rumah hasil peras keringat sendiri. Walau kesempatan terbuka lebar, bukan berarti nggak ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Lantas apa saja yang harus diperhatikan?

 

1. Terdaftar di BPJS

Bagi karyawan yang pengin segera mengajukan program kepemilikan rumah, paling nggak harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.

 

program BPJS perumahan

Program BPJS Perumahan sudah terintegrasi dengan program pemerintah lainnya yang khusus menyediakan pemukiman untuk rakyat

 

2. Besaran Pinjaman

Program ini memang disasarkan untuk MBR, tapi bukan berarti karyawan dengan gaji lumayan nggak bisa menikmati manfaatnya. Alokasi bantuannya tentu berbeda jumlahnya dan disesuaikan dengan besaran gaji. Misalnya, karyawan yang punya gaji maksimal Rp 5 juta diberi pinjaman Rp 20 juta, gaji Rp 5 – 10 juta diberikan pinjaman Rp 30 juta, sedangkan gaji di atas Rp 10 juta bisa memperoleh pinjaman uang muka sebesar Rp 50 juta.

 

[Baca: Beli Rumah Murah di Jakarta Masih Bisa Kok, Begini Caranya…]

 

3. Bunga cicilan

Bunga pinjaman uang muka perumahan ini juga cukup ringan loh, hanya 6 persen! Itu tergolong sangat murah bila dibandingkan dengan bunga pinjaman bank.

 

4. Syarat Pengajuan

Kalau mau mengajukan pinjaman ini, paling nggak harus melalui perusahaan untuk mendapatkan rekomendasi. Pemohon juga harus menyertakan pernyataan dari perusahaan tempat bekerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum punya rumah.

 

program BPJS perumahan

Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan memang memiliki banyak keuntungan

 

 

Nantinya, setiap pengajuan bakal diproses dan diajukan ke bank yang akan membiayai KPR perumahan. Tapi, kalau proses KPR rumah yang diajukan nggak disetujui oleh bank, bantuan untuk uang muka juga dibatalkan.

 

Kalau aplikasi ditolak, kamu masih punya kesempatan untuk mengajukan permohonan lagi kok. Jadi pastikan saja semua syarat terpenuhi.

 

5. Dilarang Menjual

kalau semua aplikasi sudah disetujui, dilarang keras menjual rumah tersebut selama periode cicilan atau lima sampai 10 tahun. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan.

 

Selain itu, pemilik juga nggak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila akan dijual harus ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.

 

6. Lama Cicilan

Kalau aplikasi sudah di-approve sama pihak BPJS Ketenagakerjaan, karyawan bisa mencicil dana pinjaman itu selama maksimal 15 tahun.

 

 

Beli rumah kini bukan lagi semacam privilese pihak kaum berkantong tebal. Dengan pengelolaan keuangan yang benar dan pemanfaatan BPJS, rumah idaman bukan lagi sekadar mimpi.


[Baca: Beli Apartemen Bersubsidi di Jakarta Cuma Bisa Dikabulkan dengan 6 Syarat Ini]

 

 

 

Image credit:

  • http://tataruangpertanahan.com/foto_kliping/78perumahan.JPG
  • http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/news/20042015_075749_kart.jpg

Posting Komentar untuk "Uang Muka KPR Terlalu Berat? Coba Manfaatkan Program BPJS Perumahan"