Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Menggunakan Rupiah Tiap Bertransaksi? Ga Masalah Dong, Kan Kita Cinta Indonesia!

Belakangan ini Rupiah sedang melemah. Mungkin sebutan yang tepat sih melorot. Bahkan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo pesimis rupiah bakal menguat. Lihat saja pernyataannya di depan Badan Anggaran DPR yang bilang rupiah bakal bertengger di kisaran Rp 13.000-13.400 per dollar AS sampai akhir tahun ini.

 

Faktor gonjang-ganjing rupiah ini yang membuat gerakan cinta rupiah berdengung lagi. Padahal gerakan ini bukan hal yang baru. Dulu sewaktu zaman Soeharto juga ada pas Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut pamer tukar duit dollar AS dengan rupiah.

 

Sayang, gerakan itu enggak jelas juntrungannya. Tapi untungnya, sekarang mencuat lagi.

 

Bentuknya pun bukan sekadar anjuran tapi sudah pakai sanksi segala. Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Intinya sih, BI memaksa siapa pun supaya menggunakan rupiah di setiap transaksi di dalam negeri alias ada kewajiban menggunakan rupiah. Di saat bersamaan, aturan itu seolah-olah juga menyiratkan ‘sanksi serius’ bagi yang mencintai valuta asing dengan hukuman.

 

Hukumannya beragam. Mulai dari yang sekadar teguran, pencabutan izin usaha bagi badan usaha, sampai denda maksimal Rp 1 miliar atau dipenjara 1 tahun. BI berharap hukuman itu bisa memaksa orang mulai mencintai mata uang sendiri.

 

Aneh juga sih kenapa orang Indonesia mesti ditakut-takuti dengan hukuman dulu untuk mencintai rupiah. Beda sama orang Jepang yang begitu cinta mati sama Yen, mata uangnya.

 

Jangan kaget ya kalau di Jepang itu enggak ada duit kumal. Semuanya masih licin dan tampak seperti baru. Orang Jepang sangat menjaga Yen.

 

Lain sama duit kertas di sini banyak yang lecek. Keseringan dilinting, dilipat, bahkan diremuk-remuk layaknya sampah. Ngaku deh?

 

Andaikan rupiah bisa ngomong, dia bakal sedih dianiaya

 

 

Balik ke soal penggunaan rupiah, tujuan dari kewajiban penggunaan rupiah sebenarnya demi masyarakat sendiri. Penggunaan mata uang asing, terutama dollar, bisa membuat gonjang-ganjing perekonomian.

 

Bayangkan saja kalau permintaan dollar naik dengan sendirinya nilai rupiah bakal turun. Ini bisa membuat sulit banyak orang karena banyak industri di Indonesia yang bahan bakunya dari impor. Bahasa sederhananya, kalau mata uang asing naik pastinya harga-harga barang bakal menyesuaikan.

 

Simak saja penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto. Dia bilang penggunaan valuta asing di dalam negeri jumlahnya lebih dari 6 miliar dollar AS. Besarnya angka itu bakal menekan rupiah yang ujung-ujungnya membuat nilai mata uang kita jadi melorot.

 

Bukan itu saja, kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa (kuotasi) hanya dalam Rupiah juga diatur dalam:

 

  • Surat Edaran BI yang berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI
  • dan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011

 

Apa keuntungannya buat kita? Sudah pasti kejelasan.

 

Yup, nilai barang dan jasa jadi jelas karena kita tahu harga persisnya. Beda kalau harga barang dan jasa itu dalam nilai valuta asing, katakanlah dollar AS, maka konsumen jadi buntung.

 

Mengapa? Karena kurs yang digunakan hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Paling gampang lihat saja di brosur tawaran perjalanan travel yang mencantumkan nilai dalam bentuk dollar AS.

 

Hal ini membuat konsumen tak tahu persis berapa nilai sebenarnya dalam bentuk rupiah. Pasalnya, biro travel bisa sesuka hati menerapkan kurs yang bisa jadi berbeda atau lebih tinggi dengan nilai pasar.

 

 Mau cantumkan harga di luar rupiah sama saja cari penyakit. Ada sanksinya!

 

 

Nah, kalau menemukan kondisi demikian, konsumen berhak melaporkan ulah mereka kepada Bank Indonesia dengan memanfaatkan saluran BICARA dengan nomor 500131 secara gratis maupun email di [email protected]. Kan sudah ada aturan main yang tegas dan sanksi yang jelas pula bagi pihak-pihak yang masih enggan bertransaksi dengan mata uang rupiah!

 

Pokoknya segala jenis transaksi baik tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah Indonesia, hukumnya wajib pakai rupiah. Meski begitu, ada juga pengecualiannya. Berikut contoh-contohnya:

 

Contoh larangan menggunakan valuta asingContoh pengecualian larangan menggunakan valuta asing
Biaya jasa, seperti agen properti, agen pariwisata, konsultan, dan sebagainya.Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Biaya sewa-menyewa, seperti sewa rumah, apartemen, dan sebagainya.Hibah dari atau ke luar negeri di mana salah satu pihak berada di luar negeri.
Daftar harga menu restoran.Kegiatan ekspor dan/atau impor barang.
Pencantuman harga barang dan/atau jasa melalui media elektronik dalam valuta asing maupun dual quotation.Kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara. Misalnya, pembelian secara online (dalam jaringan) atau  warga negara Indonesia yang membayar kuliah di luar negeri.
Klausul harga atau biaya dalam kontrak.Simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing.
Aneka tarif, seperti tarif pesawat, tarif bongkar muat di pelabuhan.Transaksi pembiayaan internasional di mana salah satu pihak berada di luar negeri.

 

Maka itu, semua label harga dan dokumen transaksi harus dinyatakan dalam rupiah dan haram pakai mata uang asing. Bahkan untuk mencantumkan dua macam harga dalam rupiah dan mata uang asing pun juga dilarang!

 

Kalau menemukan masih ada pencantuman di luar rupiah, bisa itu diadukan ke Bank Indonesia.

 

Tunjukkan kita cinta sama ibu pertiwi dengan jadikan rupiah tuan rumah di negeri sendiri

 

Sejatinya, langkah ini bisa menjadi momen mulai mencintai rupiah. Masak susah mengingat kita lahir di Indonesia, besar di Indonesia, dan bakalan menutup mata di Indonesia?


Kok masih juga enggan pakai mata uang sendiri. Kalau enggak sekarang kapan lagi, kalau enggak kita siapa lagi yang pakai rupiah?

 

Image credit:

  • https://maspipit.files.wordpress.com/2012/02/2011-12-29-09-24-02.jpg
  • https://rihlahtour.files.wordpress.com/2014/03/paket-umroh-permata-rihlah-tour-bandung.jpg
  • http://img04.deviantart.net/0f7e/i/2010/150/f/2/indonesia_tanah_airku_by_kakkoinamiho.jpg

Posting Komentar untuk "Kewajiban Menggunakan Rupiah Tiap Bertransaksi? Ga Masalah Dong, Kan Kita Cinta Indonesia!"