Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Cara Bayar PBB Online, Biar Gak Pada Males Lagi

Yang punya rumah atau tanah pasti enggak luput dikirimi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Surat cinta dari negara itu selalu rutin datang tiap tahun sesuai amanah UU No 12/1994 tentang PBB.

 

[Baca: Mau Beli Rumah, Wajib Kenalan sama PBB sampai NJOP]

 

PBB yang merupakan pajak bersifat kebendaan dihitung berdasarkan obyek berupa tanah dan bangunan. Jadi enggak pengaruh terhadap strata sosial pemiliknya. Mau orang kaya atau sebaliknya, nilai PBB diukur dari luas bumi dan bangunan.

 

PBB juga terkait sama urusan lainnya lho. Misalnya KPR, pengurusan IMB, sampai membuat sertifikat tanah. Semua urusan itu bisa terganjal kalau PBB-nya bermasalah.

 

[Baca: Lunasi PBB Bila Mau Bikin SHM]

 

Karena sifatnya wajib, maka semua warga negara mesti tunduk. Pokoknya PBB ditagih tiap tahun dan harus melunasinya sebelum jatuh tempo 31 Agustus. Lewat tanggal itu, siap-siap kena denda 2 persen tiap bulan.

 

Tuh, diingat. Ada baiknya segera melunasi tepat waktu biar terhindar dari denda. Makin diulur waktu bayarnya, makin besar dong beban yang mesti ditanggung.

 

Lagi pula sekarang bayar PBB enggak ribet kok. Negara sudah berbaik hati memberi kemudahan bagi warganya. Silakan pilih lewat jalur offline maupun online.

 

bayar pbb online

Kamu bakal mendapatkan struk tanda pelunasan. Jangan dibuang. Itu bukti kalau PBB sudah dilunasi.

 

 

Bagi yang punya waktu lowong, mungkin enggak masalah bayar secara offline. Cukup datang ke bank atau kantor pos. jangan lupa bawa SPPT alias surat pemberitahuan pajak terutang.

 

Setelah dilunasi, maka bakal dikasih Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Surat itu sebagai bukti sahih sudah bayar PBB.

 

Sebenarnya kantor pos atau bank bukan satu-satunya cara bayar secara offline. Kadang kala bayar PBB bisa dilakukan secara kolektif. Maksudnya, pihak RT/RW maupun keluarahan yang mengkoordinasinya.

 

Mereka bakal mendatangi warga ke rumah sambil menyerahkan SPPT. Tinggal tentukan waktu yang disepakati kapan akan dibayar. Bila sudah deal, nanti petugas pemungut datang lagi. Dan setelah bayar bakal diberikan Tanda Terima Sementara (TTS).

 

Bayar PBB secara kolektif biasanya tergantung dari keaktifan dari pengurus wilayah masing-masing. Cara ini pun juga praktis dan pasti enggak bakalan kena denda.

 

Berikutnya bayar secara online. Metode ini dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui ATM, internet banking, atau mobile banking. Bayar PBB secara online banyak keuntungan. Selain prosesnya singkat, bayar PBB online bebas antrean sekaligus tak terikat jam kerja maupun operasional bank. Pastinya, tak perlu lewat calo!

 

[Baca: Say Goodbye sama Calo karena Bayar Pajak Bisa Online]

 

Rata-rata hampir semua bank melayani pembayaran PBB. Sebut saja Bank DKI, BCA, BNI, Bank Mandiri, dan BRI. Bayarnya gampang kok. Tinggal ikuti saja petunjuknya dan jangan lupa cantumkan nomor PBB dan tahunnya. Nanti secara otomatis akan tertera nilai pajak yang mesti dibayarkan. Bayar dan beres deh.

 

bayar pbb online

Hampir semua bank menerima pembayaran PBB kok

 

 

Bagaimana kalau enggak punya akun di bank tersebut? Tak usah khawatir. Bisa gunakan kartu kredit kok. Prosesnya sama tapi perlu diingat tetap lunasi tagihannya. Jangan sampai berusaha lolos dari denda pajak malah kena denda keterlambatan bayar tagihan kartu kredit.

 

[Baca: Bayar Tagihan Bulanan Pakai Kartu Kredit]

 

Kriteria Rumah Bebas PBB

Denger-denger ada kebijakan pembebasan PBB? Yup, itu betul! Kebijakan ini berlaku di wilayah hukum DKI Jakarta di mana ada pemilik bangunan atau tanah yang tagihan PBB Rp 0 alias nihil.

 

Wah asyik dong! Jelas asyik. Cuma, kebijakan ini enggak berlaku ke semua orang. Nanti negara bangkrut dong. Kebijakan pembebasan PBB ini hanya ditujukan bagi mereka yang tanah atau bangunannya dengan NJOP (nilai jual objek pajak) kurang dari Rp 1 miliar.

 

Terus, kebijakan ini berlaku pula bagi mereka yang luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi. Ada tapinya nih. Selama tanah atau bangunan itu tidak ada di area perumahan atau cluster.

 

Bagaimana kalau luas bangunannya lebih dari 100 meter karena bertingkat? Ya sudah pasti kebijakan itu gugur dengan sendirinya. Pokoknya selama punya rumah di pemukiman biasa dan luas bangunannya tidak lebih 100 meter, silakan nikmati bebas PBB.

 

bayar pbb online

Pakai ATM juga bisa loh buat bayar PBB

 

 

Kebijakan ini terbit sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga dari kalangan menengah ke bawah. Kalau tidak ada kebijakan ini bisa bikin mereka pusing tujuh keliling.

 

Misalnya saja mana sanggup bayar PBB jika NJOP-nya sudah selangit. Katakanlah punya rumah warisan orangtua di kawasan tertentu yang NJOP-nya bisa puluhan juta. Otomatis tanggungan PBB-nya jadi besar. Masak gara-gara PBB mesti jual rumah warisan orangtua? Hiks.

 

 

 

Image credit:

  • http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2015/05/05/536254/670×335/buruh-pns-tnipolri-rakyat-miskin-tak-bayar-pbb-mulai-2016.jpg
  • http://www.fiskal.co.id/img/news/1411683093pajak…tc_-614×353.jpg
  • http://cms.centroone.com/contents/News/5905/5905_original.jpg

Posting Komentar untuk "Begini Cara Bayar PBB Online, Biar Gak Pada Males Lagi"