Biar Gak Boncos, 5 Biaya Ini Wajib Disiapin Setelah Beli Rumah
Ada biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan jika kamu baru aja membeli rumah. Jumlahnya gak bisa diprediksi, bisa kecil bisa juga besar. Besar kecilnya biaya juga bergantung sama perilaku si penghuni rumah.
Intinya, pemilik rumah harus paham dan waspada deh sama biaya-biaya ini.
Ini sebetulnya mirip seperti kalau beli mobil. Kalau udah punya mobil tentu harus siap beli BBM, bayar pajak tahunan, servis rutin, dan lain-lain. Itu aja gak sedikit jumlahnya, apalagi rumah yang harganya jauh lebih mahal.
Penasaran sama biaya-biaya yang dimaksud? Mari kita bahas.
1. Renovasi rumah
Rumah baru maupun bekas, pasti ada saatnya buat direnovasi. Renovasi itu sendiri bisa tergolong ringan, sedang, atau total.
Renovasi ringan di antaranya termasuk mengecat ulang rumah, mengganti pintu, kusen, plafon, keramik, dan memperbaiki aliran listrik atau air. Pokoknya yang prosesnya gak makan waktu lebih dari seminggu.
Sedangkan yang sedang adalah mengganti pagar rumah, mengubah bagian depan, dan menambah luas ruangan tertentu. Biasanya prosesnya dua mingguan.
Dan yang terakhir adalah renovasi total. Artinya, udah dalam cakupan mengubah tata letak bangunan, ganti atap, dan melakukan seluruh aktivitas yang termasuk dalam renovasi ringan dan sedang. Prosesnya mungkin memakan waktu berbulan-bulan.
Udah siap keluar duit buat yang satu ini?
2. Biaya operasional
Ada beberapa komponen penting dalam biaya operasional, termasuk biaya listrik dan air. Dua hal ini tentu aja gak bisa kamu hindari. Kan gak mungkin punya rumah tapi gak ada aliran listrik dan airnya.
Biaya operasional tergolong dalam biaya-biaya yang harus diwaspadai oleh pemilik rumah. Kenapa? Karena jumlahnya bakal bergantung dari kebiasaan si pemilik rumah itu sendiri.
Kalau si pemilik rumah cuek, bisa jadi tagihan bulanan jadi bengkak banget.
3. Asuransi
Rumah juga perlu diasuransikan. Besarnya premi asuransi rumah tentu beragam, tapi umumnya mulai dari Rp 100 ribuan.
Asuransi rumah? Apa gunanya, sih? Kayaknya baik-baik aja tuh rumah gak diasuransikan.
Gini… rumah itu harta yang bisa dibilang gak ada duanya. Makanya harus dijaga baik-baik. Rumah wajib dilindungi dari risiko-risiko yang mungkin aja muncul. Sebut aja seperti kebakaran, kebanjiran, atau malah angin topan.
Ketika rumahmu terkena musibah, maka bakal muncul biaya biaya yang harus kamu tanggung bukan? Tanpa asuransi, kamu pasti bakal keluar uang besar banget.
4. Pajak Bumi dan Bangunan
Sama seperti mobil, rumah tentu ada pajaknya. Nama pajak buat rumah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tarif PBB diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Jumlahnya sebesar 0,5 persen dari nilai jual kena pajak (NJOP).
PBB seharusnya wajib dibayar setiap tahun di kelurahan atau desa tempat tinggal, atau bisa juga dilakukan di bank yang udah ditentukan.
5. Biaya-biaya lain jika kamu beli rumah lewat KPR
Poin terakhir tentu cuma berlaku buat yang beli rumah lewat mekanisme kredit pemilikan rumah alias KPR.
Cicilan tiap bulan adalah biaya yang pasti harus dikeluarkan. Ini juga termasuk bunga yang bisa berubah-ubah ya kalau misal pakai KPR konvensional. Lain soal kalau kamu menggunakan KPR syariah yang biasanya pakai sistem flat.
Perlu juga diperhatikan soal denda keterlambatan. Biar gak keluar uang lebih banyak, jangan sampai telat bayar tagihan, ya.
Itulah biaya-biaya yang harus dipersiapkan oleh seseorang yang baru aja membeli rumah. Cukup banyak gak menurutmu? Ingat, walaupun banyak, sebetulnya gak masalah kok. Kan rumah emang merupakan kebutuhan primer yang mau gak mau harus kita penuhi. Gak mungkin kan kalau ngontrak terus?
Posting Komentar untuk "Biar Gak Boncos, 5 Biaya Ini Wajib Disiapin Setelah Beli Rumah"