Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebelum Beli Hunian Pakai KPR, Ketahui Dulu Jenis-Jenis Sertifikat Rumah Ini

Selain luas bangunan, luas tanah, harga, hingga cicilan KPR, ada hal lain yang kamu perlu tahu nih sebelum beli rumah, yaitu mengenai sertifikat. Rupanya sertifikat yang satu ini terbagi dalam beberapa jenis lho.

Menurut aturan yang berlaku yaitu UU No. 5 Tahun 1960, sertifikat rumah itu dibagi menurut hak-haknya. Mulai dari hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hingga hak buka tanah.

Jangan sampai karena kekurangan informasi soal sertifikat tersebut terus kamu kena tipu saat beli rumah. Coba deh bayangkan. Uang udah keluar banyak hingga ratusan juta, tahunya malah terima sertifikat bodong. Pasti kesal kan rasanya?

Nah, supaya kamu terhindar dari hal-hal yang gak diinginkan, ada baiknya kamu mengetahui informasi jenis-jenis sertifikat rumah berikut ini.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat hak milik (SHM) Ilustrasi by Shutterstock.

Sertifikat rumah ini menjadi bukti kuat kepemilikan kamu atas rumah. Menurut definisinya, sertifikat hak milik (SHM) adalah sertifikat rumah yang paling kuat pengaruhnya dibanding lainnya.

Kekuatan SHM bakal terlihat saat terjadi sengketa atau persoalan. Pemilik SHM secara hukum lebih diuntungkan. Sebab di mata hukum mereka dinyatakan punya hak atas bangunan dan tanah yang disengketakan.

Uniknya, cuma orang berstatus WNI yang berhak memiliki SHM. Itu berarti orang asing atau WNA sama sekali gak berhak atas sertifikat ini.

Terus ada sejumlah keuntungan yang kamu dapat dengan memiliki SHM, yaitu:

  • Bisa diwariskan.
  • Bisa dipindah tangankan dalam urusan jual beli.
  • Bisa jadi jaminan buat kredit atau pinjaman.
  • Gak ada batas waktunya.

Walaupun menjadi sertifikat rumah yang terkuat, ternyata dalam kondisi tertentu memiliki SHM seakan gak berguna, seperti:

  • Tanah diambil negara.
  • Tanah musnah.

2. Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB)

sertifikat rumah menjadi penting saat membeli properti (Ilustrasi by Shutterstock).

Berbeda dari SHM, memiliki sertifikat rumah yang satu ini gak bikin kamu serta merta memiliki kuasa penuh atas rumah yang kamu tempati.

Karena kuasa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terbatas pengaruhnya. Karena itu, gak sedikit yang merasa kecewa begitu mengetahui rumah atau properti yang mereka tempati sertifikatnya cuma ini. Sebab tanah di mana tempat bangunan berdiri gak bisa menjadi hak mereka.

Sebagaimana definisinya, SHGB adalah sertifikat yang membolehkan seseorang mendirikan dan menggunakan bangunan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana aturan yang berlaku.

Rata-rata usia berlakunya SHGB sekitar 30 tahun. Namun, setelah habis masanya, kamu bisa memperpanjangnya hingga 20 tahun. Dan pastinya ada sejumlah biaya yang kamu keluarkan buat mengurus perpanjangan SHGB ini.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan dari SHGB ini seperti yang termuat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

  • Jangka waktu SHGB bisa diakhiri sebelum waktunya kalau ada syarat yang gak dipenuhi.
  • SHGB gak berlaku sama sekali kalau dipindahtangankan sebelum waktunya berakhir.
  • SHGB dibatalkan karena tujuannya buat kepentingan umum.
  • SHGB gak berlaku karena bangunan atau properti yang ditempati ditelantarkan.
  • SHGB gak berlaku karena tanah di mana bangunan berdiri musnah.

3. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Ilustrasi by Shutterstock).

Lain rumah tapak, lain juga rumah susun. Para penghuni rumah susun tentu aja memiliki Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Alih-alih cuma buat rumah susun, ternyata nih sertifikat rumah ini juga menjadi sertifikat resmi buat beberapa properti lainnya. Mulai dari perkantoran strata title, kios komersial bukan milik pemerintah, apartemen, kondominium, hingga flat.

SHMSRS mudah dikenali dari warnanya. Kalau SHM berwarna hijau, SHMSRS memiliki warna merah muda. Dengan memegang sertifikat ini, itu berarti si pemilik punya hak atas tanah bersama menurut persentasenya.

Beberapa hal yang harus kamu tahu dari sertifikat ini, yaitu:

  • Sertifikat ini bisa dipindahtangankan.
  • Bisa jadi jaminan buat dapat pinjaman dari bank.
  • Menjadi bukti kepemilikan bersama atas fasilitas di rumah susun.

Itu tadi tiga sertifikat rumah yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. Memiliki salah satunya menandakan kamu sebagai penghuni yang sah dari properti yang kamu tempati.

Selain sertifikat di atas, ada juga bukti lain berupa surat girik dan Akta Jual Beli (AJB). Namun, surat girik bukanlah bukti kuat kepemilikan. Sementara AJB bukanlah sertifikat rumah.

Jadi, saat beli rumah atau properti lainnya, jangan lupa menanyakan sertifikat-sertifikat yang udah diulas di atas ya. (Editor: Winda Destiana Putri).

Posting Komentar untuk "Sebelum Beli Hunian Pakai KPR, Ketahui Dulu Jenis-Jenis Sertifikat Rumah Ini"