Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Kartu Kredit Syariah

Hampir sebagian orang punya kartu kredit yang terselip di dompet. Tuntutan gaya hidup modern dan praktis menjadi alasan orang memiliki kartu kredit. Lagi pula kartu kredit membuat seseorang tak perlu membawa banyak uang tunai. (Ref 1)
Kartu kredit yang beredar cukup beragam. Masing-masing penerbit berusaha memikat banyak orang dengan benefit yang menyertai produknya. Di sini, bank syariah pun tak mau ketinggalan menawarkan kartu kredit dengan embel-embel syariah atau iB (Islamic Banking).
Kartu kredit iB tak bedanya dengan kartu kredit lainnya. Fungsinya bisa menjadi alat pembayaran, digunakan berbelanja di berbagai , menarik uang tunai, membayar tagihan rutin, dan lain sebagainya. Intinya, pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya.
Tambahan lagi, kartu kredit iB juga didukung Master Card International. Dukungan ini membuat kartu kredit iB dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di
seluruh dunia. Kalau begitu, apa yang bedakan kartu kredit iB dengan kartu kredit konvensional?
Utamanya, kartu Kredit iB didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar
kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, yaitu: penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau
pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan.
Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu.
Bagaimana menetapkan fee tersebut? Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif. (Ref 2)
Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit umumnya. Jadi pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.
Kartu kredit iB juga menerapkan sanksi denda jika nasabah telat membayar tagihan. Denda di sini ditujukan sebagai bentuk edukasi kepada nasabah untuk disiplin melunasi utang yang terjadi seusai transaksi dengan kartu kredit iB.
Tapi yang membedakannya adalah, denda yang dikenakan itu bukan untuk keuntungan bank melainkan menyalurkannya ke urusan sosial. Dengan demikian, kartu kredit iB bisa dipilih bagi mereka yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam urusan finansial. Toh, fleksibilitas kartu kredit iB juga tak kalah dengan kartu kredit konvensional.
http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2011/10/tesis_angela_kualitas_jasa_dan_customer-_relationship.pdf
http://www.bi.go.id/id/perbankan/edukasi/Documents/c47bd36e11224e0f8264372dd004b0a3Kartu_Kredit_ib.pdf

Posting Komentar untuk "Mengenal Kartu Kredit Syariah"