Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Pajak: Gaji Rp 4,3 – Rp 8,3 Juta, Cari Tahu tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Sini!

‘Bro, lo udah lapor pajak belum? Jangan sampai lupa loh bro!’ Doni mengingatkan Iwan yang lagi asyik menikmati nasi goreng pete sampai keselek deh tuh.

 

‘Eh napa bro, wah minum bro.’ Sembari minum Iwan mencoba menjawab ‘Wah bro, gue baru inget kalau lapor pajak bakalan berakhir di tanggal 31 Maret ya’

 

Yup, udah pada tahu kan untuk kalian yang sudah punya penghasilan sendiri dan merupakan Wajib Pajak (WP), akhir Maret ini adalah batas waktu penyerahan SPT tahunan. Maksudnya apa tuh? Ya, pajak penghasilan yang sudah kita bayarkan kepada negara melalui perusahaan di mana kita bekerja harus dilaporkan.  

 

Bisa saja kan selama setahun, selain dari perusahaan, kita juga memperoleh penghasilan sampingan.

 

[Baca:  Yuk, Saatnya Cari Tahu Gaji Dipotong Pajak Apa Aja Biar Manfaat Makin Terasa]

 

Pengin tahu gak sih gimana kurang lebihnya berapa besar uang kita yang terpotong untuk pajak penghasilan orang pribadi setiap bulannya? Berikut adalah contoh sederhana perhitungan PPh 21 karyawan yang menerima Tunjangan Pajak

 

pajak penghasilan orang pribadi

 PTKP sekarang naik, biar daya beli masyarakat juga naik

 

 

Semisal Arief, karyawan PT. Aman Sentosa, status belum menikah dan belum punya tanggungan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta sebulan. Arief memperoleh tunjangan pajak dari perusahaan Rp 25.000/bulan. Perusahaan memotong iuran pensiun untuk Arief setiap bulannya Rp. 25.000.

 

Simulasi perhitungan PPh pasal 21 per bulan bagi Arief yang gak menerima penghasilan lain dari PT. Aman Sentosa selain gaji adalah:

 

Gaji = Rp. 4.500.000

Tunjangan Pajak = Rp 25.000

Penghasilan bruto sebulan = Rp. 4.525.000

 

Pengurangan

  1. Biaya Jabatan = 5% x Rp 4.525.000 = Rp 226.250
  2. Iuran Pensiun (bila ada) = Rp 25.000

= Rp 226.250 + Rp 25.000 = Rp. 251.250

 

Penghasilan netto sebulan = Rp 4.525.000 – Rp 251.250 = Rp 4.273.750

Penghasilan netto setahun = 12 bulan x Rp. 4.273.750 = Rp 51.285.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (TK/0) = Rp 36.000.000

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

= Rp 51.285.000 – Rp 36.000.000 = Rp 15.285.000

PPh terutang = 5% x Rp 15.285.000 = Rp 764.250

PPh Pasal 21 per bulan = Rp 764.250 : 12 bulan = Rp 63.688

 

Simulai di atas bagi Wajib Pajak dengan NPWP, apabila gak punya NPWP, harus dikalikan 120%. Menjadi Rp. 63.688 x Rp. 120% = Rp. 76.425.

 

Tuh kan kalau gak punya NPWP jadi musti bayar lebih gede bro! Sekedar ngingetin aja kalau NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

pajak penghasilan orang pribadi

 Hari gini gak bayar pajak? Plis deh

 

 

Jadi PPh Pasal 21 setahun yang dibayarkan oleh PT. Aman Sentosa atas nama Arief adalah sebesar Rp. 764.250 dan untuk pelaporan pajaknya sendiri Arief akan menggunakan Form Pelaporan Pajak type 1770 SS yaitu kategori wajib pajak berpenghasilan di bawah Rp 60 juta setahun.

 

[Baca: Gak Cuma Kena Pidana Pajak, Ini Risiko Gak Punya NPWP]

 

 

Penjelasan simulasi di atas:

Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 4.500.000

  1. Biaya jabatan berkisar 5% dari penghasilan bruto, maksimal sebesar Rp 500 ribu sebulan atau Rp 6 juta setahun.
  2. Nah kalau iuran pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh Perusahaan.
  3. Jika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan netto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan netto setahun.
  4. Tapi, jika karyawan baru mulai bekerja di bulan Mei misalkan, maka penghasilan netto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitugan bulan Mei hingga Desember = 8 bulan). Pada contoh ini, Arief diasumsikan sebagai pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan wajib pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015, terhitung 1 Januari 2015, PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 36 juta per tahun
  • Tambahan Wajib Pajak kawin Rp 3 juta per tahun
  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 3 juta per tahun
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @Rp 3 juta per tahun.

 

Besarnya PTKP jika dilihat dari status perkawinan Wajib Pajak (TK = Tidak Kawin; K = Kawin)

  • TK/0 = Rp 36 juta per tahun
  • K/0 = Rp 39 juta per tahun
  • K/1 = Rp 42 juta per tahun
  • K/2 = Rp 45 juta per tahun
  • K/3 = Rp 48 juta per tahun
  1. Penghasilan Kena Pajak juga harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh Rp 58.902.200 menjadi Rp. 58.901.000.

Lalu bagaimana dengan contoh simulasi potongan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Kawin dengan tanggungan?

 

Semisal Arief, karyawan PT. Aman Sentosa berstatus sudah menikah dan punya tanggungan satu anak dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta sebulan. Perhitungan PPh pasal 21 bagi Arief yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. Aman Sentosa selain gaji adalah:

 

Gaji = Rp. 4.500.000

Penghasilan bruto sebulan = Rp. 4.500.000

 

Pengurangan

  1. Biaya Jabatan = 5% x Rp. 4.500.000 = Rp. 225.000
  2. Iuran Pensiun (bila ada) = Rp 25.000

= Rp 225.000 + Rp 25.000 = Rp 250.000

 

Penghasilan netto sebulan = Rp 4.500.000 – Rp 250.000 = Rp. 4.250,000

Penghasilan netto setahun = 12 bulan x Rp. 4.250.000 = Rp. 51.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (K/1) = Rp. 42.000.000

 

Penghasilan Kena Pajak Setahun

= Rp 51.000.000 – Rp 42.000.000 = Rp 9.000.000

PPh terutang = 5% x Rp. 9.000.000 = Rp 450.000

PPh Pasal 21 per bulan  = Rp. 450.000 : 12 bulan = Rp 37.500

 

Hitungan di atas bagi Wajib Pajak dengan NPWP, apabila gak punya NPWP maka perlu dikalikan 120%. Menjadi Rp. 37.500 x 120% = Rp. 45.000.

 

Pajak gak rumit-rumit amat sih, kuncinya fokus saja dengan masuk golongan yang manakah penghasilan kamu selama setahun. Nah, tinggal pelajari saja sesuai dengan sistem pelaporan pajak yang sesuai dengan kategori penghasilan kamu.

 

pajak penghasilan orang pribadi

 Gak punya NPWP? Awas dikalikan 120% lho!

 

 

Semakin besar penghasilan, akan semakin besar pula potongan pajaknya, jadi jangan heran dulu ya saat gaji tiba-tiba naik seiring dengan kenaikan nominal pajak. Sebagai warga negara yang baik harus taat sama peraturan negara dong. Gak mau disebut pengemplang pajak kan karena sengaja gak mau membayar pajak penghasilan.

 

Jika kamu seorang pegawai dengan penghasilan tetap setiap bulan, maka sudah pasti bakal jadi subyek sasaran PPh (Pajak Penghasilan). Aturan ini tertuang dalam UU No 36/2008, yaitu pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak (wajib pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

 

So, tunggu apalagi, buruan urus laporan pajak tahunan kamu selambat-lambatnya 31 Maret 2016 ini ya!

 

[Baca: Gaji Dipotong, Gimana Cara Menghitung PPh Tiap Bulan?]

 

 

 

Image credit:

  • http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/804933/big/061108600_1422934897-Ilustrasi-Pajak-150203-3-andri.jpg
  • https://i.ytimg.com/vi/kuZwALsczlE/maxresdefault.jpg
  • https://bulbul1415.files.wordpress.com/2012/11/penghasilan.jpg

Posting Komentar untuk "Tanya Pajak: Gaji Rp 4,3 – Rp 8,3 Juta, Cari Tahu tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Sini!"