Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Pajak: Gaji di atas Rp 8,4 juta, Hitung Pajak Penghasilan di Sini!

Lagi sibuk mikir SPT Tahunan ya? Itu lho, laporan pajak penghasilan yang kudu diberesin sampai 31 Maret. Maklumlah, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) batas akhir penyampaian pajak pada 31 Maret.

 

Tentunya sebagai karyawan yang punya penghasilan pasti jadi subyek sasaran PPh (Pajak Penghasilan). Karena dalam UU No 36/2008 disebutkan pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak (wajib pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

 

[Baca: Jenis Pajak yang Bisa Dilunasi secara Online]

 

Penghasilan yang kena pajak itu antara lain gaji, honorarium, bonus, laba usaha, bunga simpanan di bank, dan hadiah. Pengenaan tarif pajak yang bersifat pribadi disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP).

 

Besarannya dihitung dari penghasilan kotor setelah dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut serta setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

 

Ini rincian Tarif Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Perorangan/Pribadi.

 

Tarif Pajak Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta 5%

Penghasilan di atas Rp 50-250 juta 15%

Penghasilan Rp 250-500 juta 25%

Penghasilan di atas Rp 500 juta 30%

 

hitung pajak penghasilan

Cek slip gajimu, ada potongan pajaknya gak?

 

 

Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda

Tidak kawin (K0) Rp 36.000.000

Kawin (K) Rp 39.000.000

Kawin anak 1 (K1) Rp 42.000.000

Kawin anak 2 (K2) Rp 45.000.000

Kawin anak 3 (K3) Rp 48.000.000

 

Cara hitung pajak penghasilan

Sudah banyak aplikasi yang menyediakan perhitungan PPh secara online. Tapi biar tahu detailnya dari mana angka itu keluar, simak langkah-langkahnya.

 

[Baca: Bayar Pajak Bisa Lebih Gede Kalo NPWP Pisah Sama Istri]

 

-Hitung penghasilan bruto selama sebelum seperti gaji pokok ditambah semua tunjangan.

-Hitung PTKP sesuai dengan status. Misalnya PTKP yang sudah kawin dengan anak satu beda dengan yang kawin anak tiga.

-Hitung pengurangannya seperti tunjangan biaya jabatan sebesar 5% dan iuran pensiun 5% dari penghasilan bruto. Perlu diingat, tunjangan biaya jabatan maksimal Rp 6 juta/tahun dan tunjangan iuran pensiun maksimal Rp 2,4 juta/tahun.

-Hitung penghasilan bersih yang didapat dengan pengurangan penghasilan bruto-PTKP-iuran jabatan dan pensiun.

-Angka yang didapat baru dikalikan dengan tarif pajak

 

Simulasi PPh

Biar gampang, mending langsung praktik saja. Misalnya saja Jono dengan status kawin tanpa anak dengan karyawan bernama Joni berstatus kawin anak dua. Keduanya sama-sama bergaji Rp 8,4 juta dengan rincian gaji pokok Rp 6,4 juta dan tunjangan (uang makan, transportasi, dll) Rp 2 juta.

 

Dari situ bisa dihitung Jono bayar pajaknya sebagai berikut:

Gaji Pokok Rp 76.800.000

Tunjangan Rp 24.000.000

Penghasilan Bruto Rp 100.800.000

 

Pengurangan (-)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K0 Rp 39.000.000

Biaya Jabatan Rp 5.040.000

Iuran Pensiun Rp 2.400.000

Total Rp 46.440.000

 

Penghasilan Kena Pajak (Netto) Rp 100.800.000 – Rp 46.440.000

Rp 54.360.000

 

hitung pajak penghasilan

Sudah bisa online, ngapain harus capek-capek ngisi formulir

 

 

Karena penghasilan bersih Jono sebesar Rp 54, 360 juta, maka hanya dikenai tarif pajak hingga 15 % saja. Rinciannya:

5 % x Rp 50.000.000  = Rp 2.500.000

15% x Rp 54.360.000 = Rp 2.718.000

Total PPh adalah Rp 2.500.000 + Rp 2.718.000 = Rp 5.218.000/tahun

 

Kemudian si Joni yang punya anak dua pastinya berbeda di PTKP-nya. Sedangkan selebihnya sama. Lebij konkret lihat simulasinya seperti berikut ini.

 

Gaji Pokok Rp 76.800.000

Tunjangan Rp 24.000.000

Penghasilan Bruto Rp 100.800.000

 

Pengurangan (-)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K2 Rp 45.000.000

Biaya Jabatan Rp 5.040.000

Iuran Pensiun Rp 2.400.000

Total Rp 52.440.000

 

Penghasilan Kena Pajak (Netto) Rp 100.800.000 – Rp 52.440.000

Rp 48.360.000

 

Karena penghasilan bersih Jono sebesar Rp 48,360 juta, maka hanya dikenai tarif pajak hingga 5 % saja. Rinciannya:

5% X Rp 48.360.000 = Rp 2.418.000/tahun

 

Dari simulasi PPh Jono dan Joni terlihat beban pajak yang sudah punya tanggungan anak jauh lebih kecil daripada yang belum punya anak. Bisa dilihat kan di mana PPh Jono kena Rp 5,218 juta sedangkan Jono hanya Rp 2,418 juta.

 

10 Fakta-fakta seputar pajak penghasilan

1.PPh masuk jenis pajak yang memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak di sektor pajak. Setelah PPh, di tempat kedua diduduki PPn.

2.Enggak ada tuh bayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena cuma jadi tempat mengurus adminstrasi saja.

  1. Karyawan dengan gaji di bawah Rp 3 juta enggak kena PPh. Ini sesuai dengan bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  2. Istri yang penghasilannya digabung dengan suami, penghasilan tidak kena pajaknya dapat tambahan Rp 36 juta.
  3. Sekarang ngurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cuma butuh waktu satu hari kerja saja sejak dokumen diterima lengkap. [Baca: Risiko Enggak Punya NPWP Bisa Bikin Rugi]
  4. Undang – undang Pajak Penghasilan (PPh) mengalami reformasi perpajakan paling banyak, sampai 5 kali hingga sekarang.
  5. Setiap anggota keluarga sedarah sampai anak angkat yang menjadi tanggungan (paling banyak 3 orang) dapat tambahan perhitungan Rp 3 juta.
  6. Pemerintah naikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun.
  7. Kemenkeu catat dari 25 juta penduduk Indonesia yang terdaftar, WPOP yang sadar pajak hanya 900 ribu orang.
  8. Dari 27 jiwa yang punya NPWP diketahui hanya 10 juta yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Ditjen Pajak.

 

hitung pajak penghasilan

Gaji dipotong pajak itu wajar, tapi jangan sampai lupa lapor SPT

 

 

Semoga uraian seputar hitung pajak penghasilan ini bisa menambah pengetahuan seputar kewajiban sebagai wajib pajak. Jadi jangan bingung lagi kalau lihat potongan PPh di slip gaji.

 

 

 

Image credit:

  • http://4.bp.blogspot.com/-Mur68GFzDUY/Vbdg8aR5r5I/AAAAAAAABG0/w0UHtzsNbD8/s1600/pemotong%2Bpajak.png
  • http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1396251262.jpg
  • http://3.bp.blogspot.com/-XM-jDs7lYh8/VhBhyaq0XCI/AAAAAAAAA3U/5SZST8X_bZ8/s1600/Pajak.png

Posting Komentar untuk "Tanya Pajak: Gaji di atas Rp 8,4 juta, Hitung Pajak Penghasilan di Sini!"