Tanya Pajak: Gaji di atas Rp 8,4 juta, Hitung Pajak Penghasilan di Sini!
Lagi sibuk mikir SPT Tahunan ya? Itu lho, laporan pajak penghasilan yang kudu diberesin sampai 31 Maret. Maklumlah, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) batas akhir penyampaian pajak pada 31 Maret.
Tentunya sebagai karyawan yang punya penghasilan pasti jadi subyek sasaran PPh (Pajak Penghasilan). Karena dalam UU No 36/2008 disebutkan pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak (wajib pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
[Baca: Jenis Pajak yang Bisa Dilunasi secara Online]
Penghasilan yang kena pajak itu antara lain gaji, honorarium, bonus, laba usaha, bunga simpanan di bank, dan hadiah. Pengenaan tarif pajak yang bersifat pribadi disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Besarannya dihitung dari penghasilan kotor setelah dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut serta setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Ini rincian Tarif Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Perorangan/Pribadi.
Tarif Pajak Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta 5%
Penghasilan di atas Rp 50-250 juta 15%
Penghasilan Rp 250-500 juta 25%
Penghasilan di atas Rp 500 juta 30%
Cek slip gajimu, ada potongan pajaknya gak?
Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda
Tidak kawin (K0) Rp 36.000.000
Kawin (K) Rp 39.000.000
Kawin anak 1 (K1) Rp 42.000.000
Kawin anak 2 (K2) Rp 45.000.000
Kawin anak 3 (K3) Rp 48.000.000
Cara hitung pajak penghasilan
Sudah banyak aplikasi yang menyediakan perhitungan PPh secara online. Tapi biar tahu detailnya dari mana angka itu keluar, simak langkah-langkahnya.
[Baca: Bayar Pajak Bisa Lebih Gede Kalo NPWP Pisah Sama Istri]
-Hitung penghasilan bruto selama sebelum seperti gaji pokok ditambah semua tunjangan.
-Hitung PTKP sesuai dengan status. Misalnya PTKP yang sudah kawin dengan anak satu beda dengan yang kawin anak tiga.
-Hitung pengurangannya seperti tunjangan biaya jabatan sebesar 5% dan iuran pensiun 5% dari penghasilan bruto. Perlu diingat, tunjangan biaya jabatan maksimal Rp 6 juta/tahun dan tunjangan iuran pensiun maksimal Rp 2,4 juta/tahun.
-Hitung penghasilan bersih yang didapat dengan pengurangan penghasilan bruto-PTKP-iuran jabatan dan pensiun.
-Angka yang didapat baru dikalikan dengan tarif pajak
Simulasi PPh
Biar gampang, mending langsung praktik saja. Misalnya saja Jono dengan status kawin tanpa anak dengan karyawan bernama Joni berstatus kawin anak dua. Keduanya sama-sama bergaji Rp 8,4 juta dengan rincian gaji pokok Rp 6,4 juta dan tunjangan (uang makan, transportasi, dll) Rp 2 juta.
Dari situ bisa dihitung Jono bayar pajaknya sebagai berikut:
Gaji Pokok Rp 76.800.000
Tunjangan Rp 24.000.000
Penghasilan Bruto Rp 100.800.000
Pengurangan (-)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K0 Rp 39.000.000
Biaya Jabatan Rp 5.040.000
Iuran Pensiun Rp 2.400.000
Total Rp 46.440.000
Penghasilan Kena Pajak (Netto) Rp 100.800.000 – Rp 46.440.000
Rp 54.360.000
Sudah bisa online, ngapain harus capek-capek ngisi formulir
Karena penghasilan bersih Jono sebesar Rp 54, 360 juta, maka hanya dikenai tarif pajak hingga 15 % saja. Rinciannya:
5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 54.360.000 = Rp 2.718.000
Total PPh adalah Rp 2.500.000 + Rp 2.718.000 = Rp 5.218.000/tahun
Kemudian si Joni yang punya anak dua pastinya berbeda di PTKP-nya. Sedangkan selebihnya sama. Lebij konkret lihat simulasinya seperti berikut ini.
Gaji Pokok Rp 76.800.000
Tunjangan Rp 24.000.000
Penghasilan Bruto Rp 100.800.000
Pengurangan (-)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K2 Rp 45.000.000
Biaya Jabatan Rp 5.040.000
Iuran Pensiun Rp 2.400.000
Total Rp 52.440.000
Penghasilan Kena Pajak (Netto) Rp 100.800.000 – Rp 52.440.000
Rp 48.360.000
Karena penghasilan bersih Jono sebesar Rp 48,360 juta, maka hanya dikenai tarif pajak hingga 5 % saja. Rinciannya:
5% X Rp 48.360.000 = Rp 2.418.000/tahun
Dari simulasi PPh Jono dan Joni terlihat beban pajak yang sudah punya tanggungan anak jauh lebih kecil daripada yang belum punya anak. Bisa dilihat kan di mana PPh Jono kena Rp 5,218 juta sedangkan Jono hanya Rp 2,418 juta.
10 Fakta-fakta seputar pajak penghasilan
1.PPh masuk jenis pajak yang memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak di sektor pajak. Setelah PPh, di tempat kedua diduduki PPn.
2.Enggak ada tuh bayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena cuma jadi tempat mengurus adminstrasi saja.
- Karyawan dengan gaji di bawah Rp 3 juta enggak kena PPh. Ini sesuai dengan bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Istri yang penghasilannya digabung dengan suami, penghasilan tidak kena pajaknya dapat tambahan Rp 36 juta.
- Sekarang ngurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cuma butuh waktu satu hari kerja saja sejak dokumen diterima lengkap. [Baca: Risiko Enggak Punya NPWP Bisa Bikin Rugi]
- Undang – undang Pajak Penghasilan (PPh) mengalami reformasi perpajakan paling banyak, sampai 5 kali hingga sekarang.
- Setiap anggota keluarga sedarah sampai anak angkat yang menjadi tanggungan (paling banyak 3 orang) dapat tambahan perhitungan Rp 3 juta.
- Pemerintah naikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun.
- Kemenkeu catat dari 25 juta penduduk Indonesia yang terdaftar, WPOP yang sadar pajak hanya 900 ribu orang.
- Dari 27 jiwa yang punya NPWP diketahui hanya 10 juta yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Ditjen Pajak.
Gaji dipotong pajak itu wajar, tapi jangan sampai lupa lapor SPT
Semoga uraian seputar hitung pajak penghasilan ini bisa menambah pengetahuan seputar kewajiban sebagai wajib pajak. Jadi jangan bingung lagi kalau lihat potongan PPh di slip gaji.
Image credit:
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkkmC3qWlzg1hNHd_D5VYc_b3Q_4ly93t1qA8ASApzFKPKr0JU47cjyPt1XYz_1LXlVH3x6iI1lseMS372Y1ZLmPou7PQ6GCmFTtVj-Dn4ndC2SCgCQVm6M0XR9YygmaAgdFJcWK00Kr7v/s1600/pemotong+pajak.png
- http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1396251262.jpg
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgv627CTLgqX0vG_j-xvW-TWTrEh51oqdb8uvA42SUuxaza7VujaUjszfift9biLmbd3A3OiD49OCG3V0nSHcdHEQEsArbEogr4v9zT4E8QqQYg9EOAftKZRhoZ6gchQCw7oXmxxAm75N9/s1600/Pajak.png
Posting Komentar untuk "Tanya Pajak: Gaji di atas Rp 8,4 juta, Hitung Pajak Penghasilan di Sini!"