Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asuransi untuk UKM yang Anti Bangkrut, Memangnya Ada?

Pak Jamal lagi sering manyun, usaha kerajinan kuningan yang sudah dirintis sejak 5 tahun lalu terancam bangkrut. Rumah tempat usahanya dihantam banjir.

 

Beberapa aset rusak dan modalnya habis untuk renovasi rumah dan membantu karyawannya. Pak Jamal membayangkan seandainya ada asuransi yang melindungi usaha kecil seperti miliknya.

 

Usaha Kecil Menengah (UKM) sering dipandang sebelah mata. Padahal, UKM itu berjasa membuka lapangan kerja bagi jutaan masyarakat.

 

UKM juga menyumbang devisa negara yang nggak bisa dibilang sedikit lho. Gimana nggak, banyak UKM yang mengekspor produknya hingga ke mancanegara.

 

Sayangnya, rata-rata UKM nggak memiliki modal besar. Walhasil banyak UKM yang mesti gulung tikar karena persaingan yang makin ketat.

 

[Baca: Yang Bilang Ngembangin Usaha Susah, Pasti Belum Kenal Kredit Usaha Rakyat tanpa Agunan]

 

Ini Manfaat Asuransi Anti Bangkrut UKM

UKM memang harus didukung dan dilindungi. Makanya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meluncurkan produk asuransi mikro khusus untuk pelaku UKM sejak Februari 2015.

 

asuransi untuk UKM

Nggak cuma Agnes Monica yang bisa go-international, banyak UKM yang sudah dikenal hingga ke mancanegara

 

 

Asuransi untuk UKM ini bermanfaat melindungi pelaku usaha dari kerugian akibat:

 

  • Kebakaran
  • Ledakan petir
  • Tertimpa pesawat
  • Gempa
  • Tsunami
  • Banjir
  • Gunung meletus

 

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Puspayoga mengatakan asuransi ini memang diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi fitur admistrasinya pun dibuat  sesederhana mungkin agar mudah diaplikasikan.

 

[Baca: Ngajuin Kredit untuk Usaha? Siap-Siap Ditolak Ya Kalau Belum Paham Pembagian Kelas-Kelasnya Ini!]

Cara Kerja Asuransi Anti Bangkrut UKM

Asuransi Anti Bangkrut memberikan perlindungan cukup luas terhadap objek yang dijadikan usaha. Objek ini meliputi:

 

  • Kendaraan bermotor
  • Warung/Kios
  • Sampan
  • Gerobak
  • Lapak
  • Sepeda

 

Premi yang dibebankan juga cukup murah, cuma Rp 4000 per bulan atau Rp 50.000 per tahun. Uang pertanggungan yang bisa dicairkan maksimal hanya Rp 5 juta.

 

asuransi untuk ukm

Nggak sedikit UKM yang bertransformasi menjadi pemain utama dalam kancah kerajinan tangan

 

 

 

Jangan salah, meskipun angka tersebut tergolong kecil uang klaim tersebut amat berguna bagi kelangsungan bisnis. Menurut Deputi Menteri Bidang Pembiayaan Choirul Djamhari, biasanya pelaku UKM langsung gulung tikar begitu usaha mereka terkendala masalah. Penyebabnya apalagi kalau bukan soal modal yang tergolong kecil.

 

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan asuransi untuk UKM juga cukup sederhana, meliputi:

 

– Identitas peminjam

– Surat izin usaha

 

Pelaku UKM bisa mengajukan aplikasi asuransi anti bangkrut di beberapa instansi seperti:

 

  • Koperasi
  • Lembaga kredit desa
  • Badan kredit kecamatan
  • Pegadaian
  • Bank pemerintah/daerah
  • Kantor Pos

 

Nah, asuransi ini memang sangat berpihak pada rakyat kecil. Dengan uang klaim sebesar Rp 5 juta, pelaku bisnis seperti Pak Jamal bisa memanfaatkannya untuk membeli bahan baku atau memperbaiki peralatan yang rusak akibat bencana alam.

 

Jadi udah nggak ada alasan buat berhenti berusaha seandainya bisnis mogok akibat suatu musibah, dong?

 

[Baca: 8 Ide Bisnis Rumahan yang Gak Bakal Ikutan Lesu Kayak Rupiah]

 

 

 

Image credit:

  • http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/9245/big/ukm-130926b.jpg
  • http://cdn.tmpo.co/data/2013/04/26/id_180264/180264_620.jpg

Posting Komentar untuk "Asuransi untuk UKM yang Anti Bangkrut, Memangnya Ada?"