Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Pajak: Gaji di bawah Rp 2 Juta, Cari Tahu tentang Pajak PPh 21 di Sini!

Urusan sama pajak memang kadang bikin jiper. Selain karena perhitungannya yang njlimet, kadang kita acuh soal besarnya potongan pajak.

 

Sebagai karyawan atau wirausaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak penghasilan (PPh 21) itu gak bisa dihindarin. Setiap tahun kita juga wajib melaporkannya dalam bentuk SPT Pajak.

 

SPT Pajak ini wajib bagi semua. Gak terkecuali pengusaha dari kelas teri sampai kakap.

 

Sering kan denger berita pengusaha yang mengemplang pajak sampai milyaran? Hukumannya gak main-main, dari penyanderaan (gijzeling) sampai penyitaan aset.

 

Sebagai warga negara yang baik, kita memang kudu melek pajak. Jangan cuma manggut-manggut saja waktu ngeliat gaji dipotong.

 

[Baca: Yuk, Saatnya Cari Tahu Gaji Dipotong Pajak Apa Aja Biar Manfaat Makin Terasa]

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kabar baiknya, gak semua karyawan atau pengusaha wajib bayar pajak. Ada yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sederhananya, ada batasan gaji yang bisa dikenakan pajak.

 

tentang pajak pph 21

PTKP ini bakal terus disesuaikan dengan beragam faktor termasuk UMP dan pertumbuhan ekonomi

 

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015, PTKP yang berlaku sejak Januari 2015 adalah Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Angka tersebut naik dari sebelumnya yang Rp 24,3 juta per tahun atau Rp 2.050.000 per bulan.

 

Dengan kata lain, kalau gajimu saat ini masih kurang dari atau maksimal Rp 3 juta per bulan, kamu gak wajib bayar pajak penghasilan! Tuh, pemerintah masih baik kan kalau tentang pajak pph 21?

 

[Baca: Punya Gaji 2 Juta Cukup Gak Sih Bertahan Hidup di Jakarta?]

 

Pemerintah bukan tanpa alasan menetapkan PTKP ini. Banyak pertimbangan dan faktor yang memengaruhi, antara lain:

 

  • Buat menjaga daya beli masyarakat, akibat dampak inflasi atau penyesuaian harga BBM.
  • Menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR).
  • Menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi baik lokal maupun global.
  • meningkatkan Pembentukan Modal tetap Bruto (PMTB) dan penumbuhan lapangan kerja.

 

Kenaikan PTKP ini tentu saja membawa dampak terhadap sisi penerimaan pajak dan perekenomian. Naiknya PTKP berarti menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

 

Dari data Kementerian Keuangan, kenaikan besaran PTKP gak memengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya. Tapi peningkatan PTKP tersebut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang bersifat sementara.

 

Gaji Gak Sampai Rp 2 Juta Tetap Lapor SPT Tahunan

Walaupun gaji gak kena pajak, kamu tetap harus melaporkan SPT Pajak. Apalagi kalau sudah mengantongi NPWP. Wajib hukumnya.

 

tentang pajak pph 21

Kalau gaji kena potong pajak, kayak gini bentuk fakturnya

 

 

Tapi berbeda dengan SPT Tahunan yang kena pajak, mereka yang gajinya gak kena pajak cuma butuh mengisi SPT PPh Nihil. Kamu bisa mengisi formulir (offline) atau e-filling lewat situs https://djponline.pajak.go.id/.

 

Karena gak ada bukti potong pajak, kamu cukup mengisi formulir SPT PPh induk saja alias formulir 1721. Begini cara mengisi formulirnya:

 

  1. Pilih form 1721 (biasanya dua halaman)
  2. Isi masa dan tahun pajak
  3. Isi SPT Normal
  4. Isi identitas pemotong/perusahaan
  5. Isi dengan penghasilan bruto (walaupun gak kena pajak tetap diisi)
  6. Hasil hitungan pajaknya NIHIL
  7. Tandatangan (stempel untuk wajib pajak badan)

 

Nah, karena penghasilan gak dipotong pajak, bisa tuh dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti menabung atau berinvestasi kecil-kecilan. Tetap harus bijak dalam pengeluaran ya.

 

[Baca: Gaji UMR Bisa Juga Liburan Keliling Dunia, Begini Strateginya]

 

 

 

Image credit:

  • http://3.bp.blogspot.com/-Tyuc3WRF6WA/UVQPjEYF75I/AAAAAAAAAPg/pxg3InILwJ8/s1600/2013-03-28+16.32.28-1.jpg
  • http://brian-consulting.com/wp-content/uploads/2015/08/image3.jpg

Posting Komentar untuk "Tanya Pajak: Gaji di bawah Rp 2 Juta, Cari Tahu tentang Pajak PPh 21 di Sini!"