Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketahui Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Jakarta Biar Gak Kaget di Samsat

Zaman dulu orang bebas punya kendaraan berapa aja, yang penting punya duit buat beli. Tapi semakin ke sini dampaknya semakin kelihatan: macet di mana-mana!

Kemacetan terutama melanda kota-kota besar kayak Jakarta. Akhirnya, pemerintah yang kelimpungan mikirin cara buat nanganin kemacetan.

Salah satunya adalah menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor. Diharapkan kalau ada pajak ini orang males nambah kendaraan di rumah karena otomatis bayar pajaknya juga nambah.

Pada 2015, pemerintah DKI merilis Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini mulai berlaku pada 1 Juni 2015.

Peraturan ini adalah revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010. Fokusnya masih sama, yaitu soal pajak progresif kendaraan bermotor. Tapi tentu saja ada yang beda, namanya juga revisi.

Dalam aturan revisi, nilai pajak kendaraan bermotor naik karena macet belum juga hilang dari muka bumi Jakarta. Demikian juga tarif pajak progresifnya.

Tapi, sebelumnya, warga Jakarta hanya boleh punya 4 kendaraan dengan jenis yang sama. Kalau sekarang, bebas punya kendaraan sampai 17 biji.

cara hitung pajak progresif kendaraan

Kemacetan udah jadi pemandangan umum buat warga Jakarta.  Salah satu cara buat menekan jumlah kendaraan adalah lewat penerapan pajak kendaraan progresif. Tapi ngefek nggak ya sebenernya?

Kendaraan pertama sekarang kena pajak 2%, naik dari sebelumnya 1,5%. Kendaraan kedua 2,5%. Kendaraan ketiga ada penambahan 0,5% berturut-turut sampai kendaraan ketujuh belas yang dikenai pajak progresif 10%.

Kita sebagai konsumen tentu wajib tahu aturan soal pajak progresif kendaraan bermotor ini. Jangan sampai jadi konsumen yang buta terhadap hak dan kewajiban karena risikonya adalah rugi sendiri.

[Baca: Ini Aturan Kredit Kendaraan Bermotor yang Jarang Diketahui]

Coba, misalnya, tahu-tahu kaget kena pajak progresif untuk kepemilikan sepeda motor kedua pas bayar pajak motor. Padahal di rumah motor cuma satu itu.

Selidik punya selidik, ternyata motor yang dijual setahun lalu masih atas nama kita. Belum dibalik nama sama yang beli.

Jadi motor yang baru dibeli itu dihitung sebagai yang kedua. Artinya, pajak progresif berlaku buat tunggangan itu.

Ini gak bakal terjadi kalau kita paham aturan dan cara hitung pajak progresif kendaraan bermotor.

Cara Hitung Pajak Progresif

Untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, harus diketahui dulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu. DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan itu, seperti jalan yang rusak.

cara hitung pajak progresif kendaraan

Kalo udah tahu rumus hitungan pajak progresif, pasti udah nggak cengo lagi pas dateng ke kantor Samsat

Jadi, DPP ini nilainya berbeda-beda antara satu kendaran dan kendaraan lain. Untuk tahu pastinya, bisa menghubungi kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Samsat setempat.

Adapun cara hitung pajak progresif kendaraan bermotor adalah memakai rumus:

TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN PAJAK

Untuk contoh, kita lihat simulasi pajak progresif sepeda motor kedua Yamaha Jupiter Z-1 dengan DPP Rp 13 juta. Artinya, pajak progresif kendaraan itu:

2,5% x Rp 13 juta= Rp 325.000

Sedangkan jika kendaraan itu adalah sepeda motor ketiga yang dimiliki, pajaknya:

3% x Rp 1,5 juta= Rp 390.000

Untuk diingat, perhitugan ini cuma berlaku di daerah DKI Jakarta karena memakai peraturan daerah Jakarta. Di daerah bisa saja perhitungannya lain karena peraturannya pun lain.

Tanda bahwa kita dikenai pajak progresif adalah adanya kode berupa angka di bagian atas STNK. Kalau ada angka 002, berarti kita kena pajak progresif kedua. Kalau 003, berarti pajak progresif ketiga, dan seterusnya. Kode itu sekaligus menjadi bukti bahwa kita benar bayar pajak progresif kendaraan.

Agar Terhindar Bayar Progresif

Perhitungan pajak progresif didasari nama dan alamat yang tertera pada STNK kendaraan itu. Jadi, kalau beliin motor atas nama anak yang masih tinggal satu rumah, motor itu tetap kena pajak progresif.

Biar gak kena pajak progresif, kita bisa beli kendaraan atas nama dan alamat berbeda. Namun nama dan alamat yang diberikan harus asli, kecuali mau kena masalah.

Tapi bukan berarti aturan ini ada untuk dihindari, lho ya. Sebab pada dasarnya aturan ini bertujuan mengurangi kepemilikan kendaraan biar gak padat di jalan.

Kalau kita memang cukup punya satu kendaraan, ya gak usah beli lagi. Duit bakal kendaraan itu bisa dipakai buat hal lain, ditabung atau buat investasi.

[Baca: Buat Para Pemula, Baca 5 Panduan Berinvestasi Ini Ya!]

Yang lebih penting adalah memastikan pemblokiran STNK begitu kendaraan yang dipunyai kita jual. Jadi, kendaraan itu bukan atas nama kita lagi. Pembelinya harus ngurus balik nama agar kepemilikan kendaraan itu legal.

cara hitung pajak progresif kendaraan

Kalo satu kendaraan udah cukup buat kebutuhan sehari-hari, ngapain beli lagi. Mending duitnya buat diinvestasikan

Cara melaporkan penjualan kendaraan agar STNK itu diblokir yakni datang ke Samsat tempat kendaraan itu terdaftar. Di Samsat, bilang ke petugas bahwa kita mau mencabut berkas atas nama sendiri. Tapi kita harus bawa surat pernyataan pencabutan berkas dulu dengan tanda tangan di atas materai.

Berkas yang disertakan adalah fotokopi KTP dan kartu keluarga. Kita akan diberi formulir untuk diisi data kendaraan yang akan dicabut berkasnya. Lama proses blokir biasanya 4 hari.

Setelah 4 hari, kita bisa datang lagi ke Samsat buat memastikan pemblokiran sudah selesai. Jadi, gak bakal kena pajak progresif deh kalau mau beli kendaraan lagi. Sayangnya belum ada informasi soal pengurusan online pemblokiran ini, beda dengan perpanjangan STNK.

[Baca: 8 Informasi Wajib Tahu Seputar Perpanjangan STNK Online]

Itulah untungnya mengetahui aturan pajak progresif. Rugi kan kalau harus bayar pajak, sementara kendaraan udah gak ada di tangan kita.

 

 

 

Image credit:

  • http://a.okezone.com/photos/2012/11/06/7695/47665_large.jpg
  • http://www.rmoljakarta.com/images/berita/normal/189500_01350226022015_samsat_polda_metro.jpg
  • http://static.pulsk.com/images/2013/02/22/51277f8b5e92b_51277f8b60481.jpg

Posting Komentar untuk "Ketahui Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Jakarta Biar Gak Kaget di Samsat"