Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Larang Angkutan Barang Beroperasi 24-28 Juli 2014

Pemerintah Larang Angkutan Barang Beroperasi 24-28 Juli

Puncak arus mudik pada Angkutan Lebaran 2014 ini diperkirakan akan terjadi pada 25 Juli 2014 (H-3) sampai dengan 27 Juli 2014 (H-1). Sebaliknya arus balik diprediksi akan terjadi pada 2 Agustus 2014 (H+4).

Seperti tahun-tahun lalu, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pengaturan angkutan barang untuk tak beroperasi mulai 24 Juli sampai dengan 28 Juli mendatang. Tapi aturan itu tak berlaku untuk angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.

Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan memprediksi jumlah penumpang Angkutan Lebaran tahun 2014 yang menggunakan transportasi massal diprediksi naik sekitar 3,83% dibanding tahun 2013, dari 18.587.668 penumpang menjadi 19.299.144 penumpang.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Mabes Polri Puji Hartanto menyiapkan 2.889 personel untuk menjadi pagar betis di jalur pantura menjelang lebaran tahun ini. Hal tersebut merupakan program dari Polri dalam mengamankan arus mudik.

Rencananya daerah yang akan dikawal keamanannya di sekitar jalur pantura, mulai dari Cirebon, Karawang, Indramayu, Subang, sampai Surabaya.
http://dephub.go.id/read/berita/puncak-arus-mudik-diperkirakan-jatuh-pada-h3-sampai-dengan-h1-62553/62553

Posting Komentar untuk "Pemerintah Larang Angkutan Barang Beroperasi 24-28 Juli 2014"