Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan Tawarkan Produk via SMS dan Telepon Resmi Dilarang

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen mulai berlaku sejak Rabu (6/08/2014). Aturan itu menegaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melarang melakukan penawaran produk tanpa seizin konsumen lewat media apa pun, iklan yang dilakukan juga harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

 

Aturan itu akhirnya resmi berlaku setelah melewati masa transisi setahun lamanya. Pelaksanaannya sendiri diterapkan berdasarkan surat edaran OJK nomor 12 tahun 2013 tentang Pemasaran Produk Jasa Keuangan. Di situ tertulis selain PUJK dilarang melakukan penawaran produk tanpa seizin konsumen.

 

Dengan begitu, SE OJK itu mengatur penawaran oleh PUJK harus menggunakan data yang telah disetujui oleh Konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon atau E-mail.

 

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long-number dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi. Penawaran harus jelas menyampaikan identitas PUJK dan jika melalui telepon harus memohonkan kesediaan Konsumen untuk menerima penawaran.

 

Di samping itu, SE OJK juga mengatur tata cara pemuatan iklan yang dilakukan oleh PUJK dengan mewajibkan pencantuman logo dari PUJK dan keterangan pernyataan bahwa PUJK itu terdaftar dan diawasi oleh OJK.

 

Langkah ini, menurut OJK, dimaksudkan agar masyarakat tak terjebak upaya perusahaan dalam menawarkan produk keuangan yang tak menjadi area kewenangan penguasaan OJK. Kebijakan ini berdasarkan pengalaman banyaknya kasus investasi bodong yang mengimingi bunga atau imbal hasil di luar kewajaran.

 

Satu hal lagi, OJK juga menekankan PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan atau layanan jasa keuangan yang memuat manfaat, biaya dan risiko. Konsumen wajib mempelajarinya dan memberikan data/informasi yang akurat kepada PUJK.

 

Sumber: http://ojk.go.id/siaran-pers-ojk-keluarkan-aturan-pelaksana-penawaran-produk-dan-atau-layanan-jasa-keuangan

Posting Komentar untuk "Larangan Tawarkan Produk via SMS dan Telepon Resmi Dilarang"