Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masih Ngiler Sama Investasi Emas Batangan? Pikirin Lagi Soal Pajak Penjualan Emas Batangan

Bagi investor tulen, deposito bukanlah produk yang menarik lagi. Orang-orang yang melek investasi pasti memilih instrumen lain di luar ‘menabung uang’.

 

Bagi kaum beginian, punya deposito bikin nilai harga menyusut. Ya jelas lah karena nilai uang setiap waktu selalu turun. Utamanya digerogoti inflasi.

 

[Baca: Enaknya Punya Simpanan Deposito atau Emas Ya?]

 

Akhirnya alternatif jatuh pada emas. ‘Menabunglah Emas, Jangan Uang!’ Begitu semboyannya. Berinvestasi pada logam berwarna kuning berkilau ini dianggap lebih menguntungkan.

 

Bahkan sekelas bank saja pilih menyimpan kekayaan dalam bentuk emas. Begitu juga sama negara tercinta ini, cadangan devisanya juga dalam bentuk emas batangan.

 

Alasannya jelas banget. Emas itu nggak terpengaruh inflasi dan harganya terus naik tinggi.

 

So, emas lantas jadi instrumen investasi yang favorit karena dua faktor. Pertama, dasar dari investasi ini adalah mengunci harga emas di masa depan dengan harga sekarang. Bila harga emas 24 karat sekarang Rp 550 ribu/gram, diprediksi 5 tahun lagi jadi Rp 1 juta.

 

pajak penjualan emas batangan

 Emas perhiasan memang bisa jadi investasi, tapi nilainya bisa mengalami penyusutan

 

 

Artinya, cukup duit Rp 11 juta sudah dapat 20 gram emas. Nah lima tahun ke depan, nilai emasnya jadi Rp 20 juta.

 

Inilah yang membuat sebagian orang sering mantau harga emas. Sudah begitu, investasi emas sekarang juga enggak perlu modal besar. Bagi golongan berdompet cekak, bisa beli emas dalam bentuk koin seberat 5 gram, 10 gram, atau 25 gram.

 

Faktor kedua, emas dalam bentuk koin atau batangan ini bebas pajak. Beda sama emas perhiasan yang kena Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) 10%. Enggak kena pajak lantaran emas beginian dianggap sebagai bahan baku industri.

 

[Baca: Menarik Mana Investasi Emas Batangan atau Perhiasan]

 

Sayangnya, faktor kedua ini sudah berubah. Pemerintah lewat Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerapkan pajak penjualan emas batangan (PPh) sebesar 0,45% dari harga jual.

 

Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang terbit pada 8 Juni 2015.

 

Artinya, komponen pajak ini masuk dalam harga jual emas. Praktis, nilainya jadi lebih mahal 0,45 persen karena dikenai PPh.

 

Masih Berani Investasi Emas?

Bebas pajak sudah enggak bisa lagi faktor favorit investasi emas. Instrumen logam mulai akhirnya tak ada bedanya dengan berinvestasi di properti, tanah, obligasi, saham, deposito dan lain-lain. Maksudnya, sama-sama kena pajak.

 

pajak penjualan emas batangan

 Emas koin dan batangan memang jadi incaran investor, tapi perhatikan juga pajak penjualannya

 

 

Untungnya, pajak yang dikenakan pada emas hanyalah saat transaksi. Artinya, pajak baru dikenakan ketika terjadi transaksi jual beli. Beda sama properti atau tanah yang kena pajak rutin, misalnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

 

Bedanya lagi, investasi dalam bentuk emas sulit dilacak orang lain. Sedangkan aset dalam bentuk properti, deposito, saham, gampang diketahui orang lain.

 

Memang sih pengenaan pajak pada emas bikin sebal. Pemerintah berdalih sengaja pajaki emas untuk menambah pundi-pundi penerimaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

 

Hanya, beban pajak itu hanya terjadi sekali saat membelinya. Sedangkan saat menjualnya, pajak itu bisa dibebankan kepada calon pembeli. Dan lagi pula, tujuan dari investasi emas adalah jangka menengah dan panjang. Kemudian, siapa tahu di masa yang akan datang pemerintah berubah pikiran lagi. Emas tak lagi dipajaki!

 

 

 

Image credit:

  • http://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2015/01/22/34/954416/pengusaha-emas-keluhkan-rencana-kenaikan-pajak-perhiasan-oix.jpg
  • http://www.fiskal.co.id/img/news/1434671304204910_harga-emas-anjlok_663_382-2yujaphvc2qj8flhs5hvre.jpg

Posting Komentar untuk "Masih Ngiler Sama Investasi Emas Batangan? Pikirin Lagi Soal Pajak Penjualan Emas Batangan"