Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Duh, Ngapain Pakai Calo, Ini Prosedur Lengkap Pendaftaran Merek Dagang Buat Pengusaha

“Terima jasa pendaftaran merek dagang. Dijamin cepat selesai.” Begitu bunyi iklan orang-orang yang ngaku bisa bantu pelaku bisnis mendaftarkan merek dagangnya.

 

Iklan ini gak cuma satu-dua, lho. Tapi banyak ditemukan di Internet.

 

Para calo ini, sama kayak calo lain misalnya di kantor polisi, memanfaatkan ketidaktahuan pelaku bisnis soal pendaftaran merek dagang. Sejatinya, mendaftarkan merek dagang itu simpel.

 

[Baca: Bye Calo, Kita Bisa Perpanjang SIM Lewat Online Tahun Ini]

 

Tapi masih banyak yang menganggap segala hal yang berhubungan dengan pemerintah bakal ribet. Padahal sejak era reformasi pemerintah sudah banyak berbenah, termasuk dalam soal pendaftaran merek dagang.

 

Di Indonesia, pendaftaran merek dagang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Isinya antara lain soal merek dagang yang bisa diterima untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

 

pendaftaran merek dagang

Kalau merek sudah terdaftar, gak bakal khawatir kena pembajakan

 

 

Menurut undang-undang itu, permohonan pendaftaran merek akan ditolak kalau:

  1. Sama pada pokok atau keseluruhan dengan merek lain yang terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa sejenis
  2. Sama pada pokok atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis

Misalnya mau mendaftarkan merek baju Okidoki. Ternyata produk baju dengan merek itu sudah terdaftar di Ditjen HKI. Maka, pendaftaran ditolak.

 

Atau sudah ada merek Okidooki. Meski beda jumlah huruf “o”, permohonan itu tetap bisa ditolak karena punya kemiripan hampir 100 persen.

 

Prosedur Mendaftarkan Merek

Nah, prosedur mendaftarkan merek juga ada di dalam isi undang-undang itu. Ada dua poin yang wajib dipenuhi untuk mendaftarkan merek.

  1. Mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat
  2. Menyertakan:

– Surat pernyataan bahwa merek itu milik pemohon dengan tanda tangan di atas materai

– Surat kuasa khusus, bila permohonan diajukan lewat perwakilan

– Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopi akta yang dilegalisasi notaris, jika pemohon berbadan hukum

– 24 lembar etiket merek (empat dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas

– Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia jika diajukan menggunakan prioritas

– Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon

– Bukti pembayaran biaya permohonan

 

Melihat prosedur di atas, mendaftarkan merek dagang pakai calo bisa banget. Yang penting ada surat kuasa dan bayar saja.

 

pendaftaran merek dagang

Merek itu penting sebagai identitas usahamu

 

 

Tapi, kalau ngurus sendiri gampang, ngapain pakai calo? Kalau pakai calo, otomatis duit yang kita keluarkan bakal lebih besar. Belum lagi ada risiko duit dibawa kabur.

 

Tarif mendaftarkan merek ke Ditjen HKI tercatat di situsnya. Jadi, kita bisa terhindar dari praktik pungli petugas kalau mengurus sendiri.

 

Adapun alur mendaftarkan merek juga simpel. Yang pasti, pertama-tama datangi kantor Ditjen HKI untuk memasukkan permohonan.

 

Lama proses pendaftaran sampai disetujui adalah sekitar 14 bulan. Penuhi semua syaratnya agar proses gak molor gara-gara harus bolak-balik memenuhi kekurangan.

 

Merek dalam suatu bisnis ini penting sekali. Dengan memiliki merek, usaha bisa lebih dikembangkan.

 

[Baca: Teknologi Bisa Bikin Prospek Usaha Kecil Cerah, Nih Caranya]

 

Selain itu, pendaftaran merek bisa melindungi usaha. Soalnya, identitas produk kita gak bisa ditiru seluruhnya atau sebagian oleh pihak lain.

 

Coba gimana kalau merek kita udah terkenal, lalu dijiplak habis-habisan oleh pihak lain. Kalau kita belum mendaftarkan merek itu, bahaya.

 

pendaftaran merek dagang

Ide itu mahal harganya. Makanya perlu dilindungi hukum juga

 

 

Bisa-bisa pihak gak bertanggung jawab itu mendahului mendaftarkan mereknya. Akhirnya, yang diakui malah merek pihak lain itu. Padahal kita yang duluan mengembangkan merek sampai terkenal.

 

Biaya untuk mengurus pendaftaran merek itu kecil kalau dibandingkan dengan risiko kecolongan di atas. Tapi, guna mengurangi pengeluaran, mending daftar sendiri aja.

 

Toh, semua informasi udah jelas tersedia di situs Ditjen HKI. Jadi pengusaha gak apa-apa repot sedikit di awal. Lebih sedap menikmati jerih payah sendiri ketimbang menumpang tangan orang lain, lho.

 

[Baca: 5 Kisah Pengusaha UKM yang Sukses Memulai Bisnis dari Nol]

 

 

 

Image credit:

  • https://kreditgogo.com/img/u/Ekonomi-dan-Perbankan/main-image.915732269.jpg
  • http://disperindagkepri.org/wp-content/uploads/2015/10/Prosedur-Membuat-Merk-Dagang-780×439.jpg
  • http://3.bp.blogspot.com/-a24o_zvpcpo/UoclwASxPLI/AAAAAAAABBU/6iVQteMFyFs/s1600/idea_bulb.jpg

Posting Komentar untuk "Duh, Ngapain Pakai Calo, Ini Prosedur Lengkap Pendaftaran Merek Dagang Buat Pengusaha"