Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kredit Ultra Mikro Dianggarkan Rp 3 Triliun, Ini 7 Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk kredit Ultra Mikro (UMi) sebesar Rp 3 triliun pada 2019 mendatang.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada tahun ini telah terdapat 608 ribu pengusaha mikro di seluruh Indonesia yang mendapatkan pembiayaan UMi. Pembiayaan tersebut bersumber dari APBN dan diberikan kepada pelaku usaha kecil yang tidak memiliki akses kepada perbankan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, alokasi anggaran dari APBN untuk program pembiayaan UMI terus meningkat setiap tahunnya.

Pada 2017 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 triliun, kemudian pada 2018 naik menjadi Rp 2,5 triliun dan tahun 2019 kembali naik menjadi Rp 3 triliun.

Pada pelaksanaannya kredit ultra mikro ini dilaksanakan bersama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti PT Pegadaian, PT Bahana, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Dengan demikian, pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal tak perlu mengakeses perbankan formal dengan maksimal pinjaman sebesar Rp 10 juta.

“Bedanya dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) kalau ultra mikro ini dananya betul-betul dari APBN. Kalau KUR dibiayai dari dana perbankan kemudian pemerintah memberikan subsidi sehingga dana yang diterima itu tingkat bunganya relatif lebih rendah,” ujar Marwanto di Jakarta.

Sebagai informasi, berikut beberapa poin penjelasan terkait pembiayaan UMi. 

1. Besaran pinjaman atau plafon kredit

UMi mengucurkan dana maksimal Rp 10 juta, sedangkan KUR mengucurkan maksimal Rp 25 juta (mikro) dan Rp 500 juta (ritel).

2. Penerima pinjaman

UMi menyasar pelaku usaha ultra mikro, sedangkan KUR menyasar pelaku usaha kecil dan menengah.

3. Tenor pinjaman

UMi menawarkan jangka waktu pinjaman hingga 52 minggu, sedangkan KUR memberikan jangka waktu lebih dari 1 tahun.

4. Agunan atau jaminan

UMi gak meminta syarat jaminan atau agunan buat pembiayaan kelompok, sedangkan KUR mensyaratkan agunan atau pinjaman.

5. Pendampingan dan pelatihan

UMi mewajibkan adanya pendampingan dan pelatihan, sedangkan KUR gak mewajibkan.

6. Dukungan Pemerintah

UMi dapat kucuran dana dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang diberikan ke LKBB dengan bunga 2-4 persen. Sementara KUR dapat subsidi bunga dari Pemerintah.

7. Prosedur pinjaman

UMi gunakan mekanisme LKBB, sedangkan KUR memakai mekanisme perbankan.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

 

Posting Komentar untuk "Kredit Ultra Mikro Dianggarkan Rp 3 Triliun, Ini 7 Syarat dan Ketentuannya"