Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hore Pekerja Sektor Informal Sekarang Bisa Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sekarang gak hanya bisa dinikmati pekerja formal! Artinya, bukan hanya karyawan kantoran yang bisa mendapat layanan ini.

 

Menurut berita yang dilansir Detik.com, sopir Go-Jek telah ditarik untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, nelayan yang diikutkan. Target berikutnya adalah pedagang.

 

Setelah itu, bukan mustahil pekerja sektor informal lainnya juga ditarik. Mungkin pekerja lepas alias freelance juga bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

[Baca: Yang Kejar Setoran, Nih 10 Situs Kerja Freelance Lokal dan Mancanegara]

 

 

Pengemudi Go-Jek diikutkan dua program dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Iuran yang ditarik per bulan sebesar Rp 16.800.

 

Rinciannya, kecelakaan kerja Rp 10 ribu dan kematian Rp 6.800. Pendapatan sopir Go-Jek hanya dihitung sebesar Rp 1 juta untuk menetapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Meski sebenarnya bisa jauh lebih besar dari itu.

 

[Baca: 5 Fakta bahwa Ngelamar Jadi Gojek Bisa Kasih Penghasilan Lebih]

 

Hmmm…Tapi memangnya seberapa istimewanya sih BPJS Ketenagakerjaan, kok para pekerja informal mesti merayakan hal ini?

 

pekerja sektor informal

Nih sekarang driver ojek kesayangan banyak orang bakal bakal dilindungi BPJS, makin cinta deh!

 

 

Jadi begini. BPJS Ketenagakerjaan adalah program lanjutan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).  Program ini dibuat untuk menjamin kehidupan sosial pekerja.

 

Ada enam program dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

 

– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

– Jaminan Hari Tua (JHT)

– Jaminan Kematian (JKM)

– Jaminan Pensiun (JPK)

– Jasa Konstruksi

– Bukan Penerima Upah

 

Jumlah iuran bergantung pada pendapatan pekerja dan program yang diikuti. Besarannya adalah 2% dari penghasilan pekerja. Sebenarnya bayarnya lebih gede, sekitar 5,7%, tapi sisanya ditanggung perusahaan.

 

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Sederet manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati bergantung pada jenis program yang diikuti. Jika ikut JKK, misalnya, bisa mendapat klaim dana jika mengalami kecelakaan kerja.

 

Tapi sama seperti pencairan asuransi, ada masa kedaluwarsa untuk mengajukan klaim. Yaitu 2 x 24 jam setelah terjadi kecelakaan.

 

[Baca: Klaim Asuransi Tak Sulit Kok, Asal Perhatikan Tips Ini!

 

Manfaat JHT antara lain pekerja bisa mendapat uang pensiun setelah resmi berhenti bekerja sesuai dengan aturan. Manfaat berupa duit ini baru bisa diambil ketika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun.

 

pekerja sektor informal

Oma sama opa sehat-sehat terus ya hehehe ayo gandengan jalannya 

 

 

Bisa sih dana diambil sebelumnya. Tapi lama keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Dan hanya sebagian yang boleh dicairkan.

 

Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, kita akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja. Sebab, sudah ada jaminan berupa dana yang mungkin saja kita butuhkan jika terjadi sesuatu di luar dugaan.

 

Cara kerjanya mirip dengan asuransi. Jadi, kalau terjadi sesuatu yang membuat kita gak bisa lagi bekerja, misalnya cacat atau meninggal, ahli waris akan mendapatkan dana BPJS itu.

 

Gak perlu khawatir keluarga akan makan apa jika musibah itu terjadi. Coba kalau gak ikut program jaminan sosial semacam ini.

 

Begitu sang pencari nafkah dalam halangan, keluarga akan kelimpungan. Karena itulah program ini sangat penting.

 

Program BPJS Ketenagakerjaan kerap disandingkan dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sudah ditetapkan wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir.

 

Akan lebih bermanfaat jika kita mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sekaligus. Apalagi jika ikut asuransi swasta juga.

 

pekerja sektor informal

Duet maut nih, asek-asek josss!

 

 

Toh, BPJS Kesehatan dan asuransi adalah program yang saling melengkapi, bukan bersaing. Bahkan sudah ada manfaat dobel dari penggunaan kedua layanan itu.

 

[Baca: Untungnya Kita Sudah Bisa Merasakan Koordinasi Manfaat BPJS Kesehatan dengan Pihak Asuransi Swasta, Nih Buktinya!]

 

Namun yang perlu diprioritaskan tentunya yang wajib-wajib dulu. Bagaimanapun, untuk ikut dalam program ini kita harus bayar. Asuransi swasta berbeda dengan BPJS, yang iurannya relatif lebih ringan.

 

Yang pasti, para pekerja informal patut bergembira karena BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mereka akses. Kerja bisa nyaman, penghasilan pun bisa dikejar dengan tenang.

 

 

 

Image Credit:

  • http://asset.tabloidnova.com/media/article_image/cover/original/71483-ini-kisah-penumpang-yang-diancam-supir-gojek.jpg
  • http://assets.kompas.com/data/photo/2014/04/26/1232545shutterstock-160059176780×390.jpg
  • http://www.panduanbpjs.com/wp-content/uploads/2016/04/perbedaan-bpjs-kesehatan-dan-ketenagakerjaan.jpg

Posting Komentar untuk "Hore Pekerja Sektor Informal Sekarang Bisa Dapat BPJS Ketenagakerjaan"