Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Prinsip-Prinsip Asuransi yang Harus Kamu Tahu Biar Gak Ribet Saat Klaim Nanti

Memiliki asuransi memberi manfaat perlindungan buat keuangan kita. Perlindungan yang diberikan bisa menghindarkan kita supaya jangan sampai tekor gara-gara risiko gak terduga. Namun, sebagai tertanggung, kamu harus paham apa itu prinsip asuransi.

Cukup banyak lho yang belum tahu atau paham betul prinsip asuransi. Padahal, prinsip-prinsip tersebut jelas-jelas mengatur hak-hak tertanggung yang wajib dipenuhi penanggung atau perusahaan asuransi.

Karena prinsip asuransi ini sama dengan aturan hukum, poin-poin yang termuat pastinya mengikat dan gak boleh dilanggar perusahaan asuransi. Menyelewengkannya sama aja perbuatan melanggar hukum dan tertanggung bisa mengajukan gugatan hukum.

Nah, apa aja poin-poin yang menjadi prinsip asuransi? Ini dia poin-poinnya.

Baca Juga: Asuransi Paling Tepat Buat Wanita Karier

1. Insurable interest

Prinsip asuransi: insurable interest. (Pixabay)
Prinsip asuransi: insurable interest. (Pixabay)

Kepentingan yang dipertanggungkan atau insurable interest adalah prinsip asuransi yang menegaskan objek yang diasuransikan cuma bisa diklaim tertanggung.

Dengan kata lain, adanya insurable interest menjadi dasar perusahaan asuransi atau penanggung menerima klaim dari orang-orang atau perusahaan yang jelas-jelas punya kepentingan atas objek yang diasuransikan.

Ada empat poin yang terkandung dalam insurable interest:

  • Harus ada benda, hak, jiwa yang bisa diasuransikan.
  • Benda, hak, dan jiwa tersebut harus jadi objek pertanggungan.
  • Tertanggung harus punya hubungan dengan pokok pertanggungan.
  • Hubungan antara tertanggung dan pokok pertanggungan harus diakui hukum.

Namun, kamu bisa gak punya hak klaim kalau kamu mengalihkan hak dan kewajiban sebagai tertanggung kepada pihak lain. Akan tetapi, ini bisa terjadi asalkan ada persetujuan dari penanggung.

Baca Juga: Asuransi Termahal Sekaligus Teraneh yang Bikin Geleng Kepala

2. Utmost good faith

Prinsip asuransi: utmost good faith. (Pixabay)
Prinsip asuransi: utmost good faith. (Pixabay)

Prinsip asuransi ini juga disebut sebagai itikad baik. Utmost good faith adalah kewajiban tertanggung buat memberikan fakta-fakta yang bersifat penting (material facts) secara lengkap dan akurat terkait risiko yang terjadi.

Fakta-fakta tersebut nantinya diminta underwriter buat menjadi bahan penilaian atau pertimbangan penanggung. Dari fakta-fakta tersebut, penanggung ambil keputusan buat menyetujui atau menolak klaim. Fakta ini juga dipakai buat mengukur besarnya premi.

Inilah beberapa fakta yang harus diserahkan ke perusahaan asuransi:

  • Fakta yang membuktikan risiko yang mau dipertanggungkan lebih besar daripada biasanya, baik karena faktor intern maupun ekstern.
  • Fakta- fakta yang menunjukkan perkiraan kerugian bakal lebih besar dari kerugian normal.
  • Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim di polis lain.
  • Fakta-fakta yang menunjukkan kalau risiko yang sama pernah ditolak penanggung lain atau pernah dikenakan syarat yang sangat ketat.
  • Fakta-fakta lengkap yang berkenaan dengan pokok pertanggungan.
  • Polis lain yang udah dimiliki.

3. Indemnity

Prinsip asuransi: indemnity. (Pixabay)
Prinsip asuransi: indemnity. (Pixabay)

Prinsip asuransi indemnity adalah prinsip yang menekankan si penanggung atau perusahaan asuransi bakal menyetujui klaim sesuai dengan kerugian yang dialami tertanggung. Dalam prinsip ini, pemberian ganti rugi bebas dari maksud mencari untung atau profit.

Rumus dari nilai kerugian dalam prinsip indemnity adalah nilai sesaat sebelum kerugian dikurangi nilai sesaat setelah kerugian. Karena itu, pembayaran ke tertanggung gak melebihi kepentingan finansial (insurable interest) si tertanggung.

Ada beberapa faktor yang membatasi indemnity, yaitu:

  • Nilai uang pertanggungan.
  • Average yang terbagi menjadi under insured dan over insured. Maksudnya, under insured adalah nilai pertanggungan lebih kecil daripada nilai objek pertanggungan tersebut. Sementara over insured adalah nilai pertanggungan lebih besar dari nilai objek pertanggungan.
  • Own risk atau risiko sendiri, yaitu jumlah tertentu yang jadi tanggungan si tertanggung dalam kerugian yang terjadi.
  • Franchise, ini terjadi kalau nilai kerugian di bawah nilai franchise.
  • Limit, batasan yang jadi tanggung jawab penanggung.

Cara mengganti kerugian atau indemnity perusahaan asuransi berbeda. Ada beberapa cara yang digunakan:

  • Cash
  • Repair
  • Replacement
  • Reinstatement.

4. Subrogation

Prinsip asuransi: subrogation. (Pixabay)
Prinsip asuransi: subrogation. (Pixabay)

Prinsip asuransi subrogation mengatur pembayaran ganti rugi yang diderita tertanggung. Kalau penanggung udah menyelesaikan pembayaran ganti rugi ke tertanggung, otomatis hak tertanggung buat menuntut pihak ketiga yang bikin kerugian beralih ke penanggung.

Prinsip subrogation bisa muncul karena empat keadaan:

  • Perbuatan melawan hukum (tort) yang dilakukan pihak ketiga.
  • Udah diatur dalam kontrak.
  • Diatur dalam undang-undang.
  • Pokok pertanggungan.

Prinsip subrogation ini gak berlaku kalau ganti rugi udah diselesaikan perusahaan asuransi secara ex-gratia.

Artinya, klaim secara ex-gratia adalah klaim yang semestinya gak jadi tanggung jawab penanggung berdasarkan polis, tapi karena beberapa pertimbangan disetujui penanggung.

Baca Juga: Belajar dari Tragedi JT610, Ini yang Perlu Dipunya Kepala Keluarga dari Sekarang

5. Contribution

Prinsip asuransi: contribution. (Pexels)
Prinsip asuransi: contribution. (Pexels)

Lain lagi dengan prinsip asuransi ini. Prinsip contribution adalah prinsip yang membolehkan penanggung buat meminta para penanggung lainnya ikut bertanggung jawab buat menanggung kerugian tertentu yang sebelumnya jadi tanggungan penanggung pertama.

Misalnya aja tertanggung belum dapat klaim secara penuh (full indemnity) maka tertanggung berhak minta persetujuan klaim dari semua perusahaan asuransi yang polisnya dimiliki.

Prinsip asuransi ini otomatis berlaku menurut Pasal 278 KUHD kalau:

  • Ada dua atau lebih polis.
  • Polis-polis tersebut menutup pokok pertanggungan yang sama.
  • Di polis pertama gak ada pertanggungan harga sepenuhnya dan di polis-polis berikutnya dipertanggungkan harga selebihnya.

Itulah prinsip-prinsip asuransi yang perlu kamu tahu dan dipahami benar-benar. Nantinya ketika terjadi risiko yang gak diinginkan, kamu udah mengerti sampai di mana kamu menuntut hak atas klaim asuransi. (Editor: Ruben Setiawan)

Posting Komentar untuk "Ini Prinsip-Prinsip Asuransi yang Harus Kamu Tahu Biar Gak Ribet Saat Klaim Nanti"