Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gak Usah Keki! Begini Cara Mudah Mengurus NPWP yang Hilang

NPWP hilang memang kadang bikin keki. Pasalnya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak itu penting banget untuk mengurus pelbagai keperluan salah satunya untuk bayar pajak.

Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Ya, layaknya KTP, setiap wajib pajak diharuskan memiliki NPWP. Selain itu, NPWP juga menjadi salah satu syarat untuk membuat kartu kredit. Buat kamu yang usaha, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Jadi, wajar saja kalau banyak orang yang kesal sendiri saat NPWP hilang. Sayangnya, banyak orang yang beranggapan kalau mengurus NPWP itu ribet. Padahal itu salah banget lho.

Kini kamu bisa mengurus NPWP hilang dengan cara yang mudah. Gimana caranya? Berikut lima langkahnya:

1. Bikin surat kehilangan dari kepolisian

Kantor polisi (Ilustrasi).

Sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk membuat NPWP baru, kamu harus datang ke kantor kepolisian terlebih dahulu untuk mendapatkan surat kehilangan.

Pasalnya, surat kehilangan dari kepolisian merupakan salah satu syarat yang akan diminta oleh pihak kantor pajak.

2. Datangi kantor pajak terdekat

Kantor pajak (Ilustrasi).

Langkah kedua adalah dengan mendatangi kantor pajak terdekat saat kamu sudah mengantongi surat kehilangan dari kepolisian.

3. Isi formulir

Formulir pajak (Ilustrasi).

Sesampainya kamu di Kantor Pelayanan Pajak terdekat, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan NPWP baru.

Jangan lupa untuk menyiapkan materai Rp 6.000 dan juga foto kopi KTP yang menjadi syarat pembuatan NPWP baru.

4. Serahkan formulir pencetakan NPWP baru

tarif-pajak-penghasilan
Tarif pajak penghasilan tidak memiliki NPWP (moneysmart)

Setelah semua data diisi semua di formulir. Saatnya kamu menyerahkan formulir pencetakan ulang yang tersedia di kantor pajak.

Nah, umumnya kamu akan mengantre. Karena itu, disarankan agar kamu datang lebih pagi untuk mendapat antrean lebih cepat.

5. NPWP baru siap dimiliki

cara kerja analis kredit bankSetelah petugas memanggil giliran antrean, kamu hanya tinggal menunggu beberapa menit hingga NPWP jadi. Ingat ya, tidak ada biaya yang harus kamu keluarkan untuk mencetak ulang NPWP alias gratis.

Nah, itu dia lima langkah mudah mengurus NPWP baru. Tapi, sebelum kamu mendatangi kantor pajak untuk mencetak ulang NPWP. Ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan. Ya, daripada kamu harus repot bolak-balik.

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan? Berikut diantaranya:

  • Fotokopi Surat Kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif KTP (biasanya diperlukan saat seseorang kehilangan dompet, di mana beberapa dokumennya hilang termasuk KTP).
  • Fotokopi NPWP yang hilang/rusak jika masih ada
  • Membawa materai Rp 6.000
  • Membuat Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000, jika pembuatan NPWP kamu diwakilkan oleh orang lain.

Pentingnya NPWP

Seperti yang sudah disebutkan di atas, kalau NPWP itu sangat penting untuk mengurus pelbagai keperluan yang berurusan dengan pajak, seperti membuat kartu kredit maupun SIUP.

Karena itu, saat kamu kehilangan dokumen penting itu. Jangan panik dan segera urus ke kantor pajak terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya tersebut.Ditambah lagi di era digital seperti saat ini, cara membuat NPWP juga sudah mudah yaitu lewat online. Kamu bisa membuka situs resmi pajak di ereg.pajak.go.id dan ikuti langkah-langkahnya. (Editor: Winda Destiana Putri).

Posting Komentar untuk "Gak Usah Keki! Begini Cara Mudah Mengurus NPWP yang Hilang"