Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Investasi Asing Boleh Masuk 25 Bidang Usaha Ini di Indonesia

Pemerintah membuka keran investasi asing di Indonesia di beberapa bidang. Kebijakan itu dikeluarkan seiring dengan paket kebijakan ekonomi ke-16, yang merevisi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dengan adanya kebijakan tersebut, potensi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia akan semakin luas di beberapa bidang.

Sebelumnya pemerintah menyebutkan terdapat 54 bidang usaha dikeluarkan dari daftar DNI. Itu artinya memberikan peluang investasi 100 persen untuk PMA.

Akan tetapi, kebijakan tersebut menuai polemik dikalangan masyarakat, yang menganggap kebijakan tersebut terlalu pro asing dan tidak melihat kepentingan pengusaha nasional.

Terbaru, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hanya 25 bidang usaha yang dibuka 100 persen untuk investasi asing. Meskipun jumlah tersebut hampir setengah dari total 54 bidang usaha.

“Bidangnya meliputi energi dan sumber daya mineral 8 bidang usaha, komunikasi dan informatika 8 bidang. Lalu pariwisata 2 bidang, perhubungan 2 bidang serta ketenagakerjaan dan kesehatan 3 bidang,” kata Darmin.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan itu memberikan kekhawatiran. Terutama bagi pebisnis skala kecil.

“Dari sekitar 54 usaha tersebut, banyak bidang usaha yang digeluti pelaku UKM yang seharusnya dilindungi, diproteksi dan diberdayakan oleh pemerintah. Jika ini benar benar diberlakukan menjadi ancaman serius bagi pelaku UKM. Suatu saat UKM kita bukan lagi menjadi pemain akan tetapi menjadi penonton di negeri sendiri,” kata Sarman.

Dirinya meminta, sebelum kebijakan ini diberlakukan secara maksimal hendaknya pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

“Seharusnya pemerintah lebih cermat dan teliti menginvetarisir bidang usaha apa saja yang pantas diberikan kepada pemodal asing yang berskala UKM. Jika tidak, menyusun kriterianya dengan mempertimbangkan apakah pelaku UKM di Indonesia sudah banyak yang bergerak disektor usaha tersebut. Apakah berpotensi untuk dikembangkan,” paparnya.

Daftar Usaha Keluar Dari DNI

Shutterstock
Ilustrasi Pengusaha Asing (Shutterstock)

Pihaknya juga meminta agar pemerintah tidak memberikan persaingan terbuka antara UKM lokal dan investor asing.

“Jangan terkesan nantinya UKM kita di adu dengan UKM investor asing tentu UKM kita akan kalah karena mereka pasti memiliki modal yang lebih kuat, SDM yang lebih mumpuni, penguasaan teknologi yang lebih canggih dan jaringan pemasaran yang lebih luas,” tegasnya.

Pemerintah sendiri tengah menggenjot investasi asing di Indonesia. Selain untuk pembangunan, langkah ini juga demi menstabilkan nilai tukar rupiah yang belakangan melemah karena banyaknya modal asing yang keluar karena penguatan dolar AS.

Meski membuka keran investasi asing, pemerintah mengaku tetap akan menjaga daya saing pebisnis lokal. Berikut merupakan daftar bidang usaha yang dibuka 100 persen oleh pemerintah untuk asing:

  • Sektor Pariwisata

a) Galeri Seni

b) Galeri Pertunjukan Seni

  • Sektor Perhubungan

a) Angkutan orang moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu.

b) Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage).

  • Sektor Kesehatan

a) Industri farmasi obat jadi

b) Fasilitas pelayanan akupuntur

c) Pelayanan pest control atau fumigasi

  • Sektor Ketenagakerjaan

a) Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).

  • Sektor Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

a) Jasa sistem komunikasi data.

b) Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap.

c) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak.

d) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content.

e) Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya.

f) Jasa akses internet.

g) Jasa internet telepon untuk kepentingan publik.

h) Jasa interkoneksi internet (NAP), dan jasa multimedia lainnya.

  • Sektor Energi

a) Jasa konstruksi migas

b) Jasa survei panas bumi

c) Jasa pemboran migas di laut

d) Jasa pembotan panas bumi

e) Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

f) Pembangkit listrik diatas 10 mega watt

g) Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

Posting Komentar untuk "Investasi Asing Boleh Masuk 25 Bidang Usaha Ini di Indonesia"