Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BEI: Sebentar Lagi UKM dan Startup Bisa Jual Saham Tanpa Harus Melantai

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan aturan Equity Crowdfunding yang memungkinkan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga startup menghimpun dana publik. Dengan kata lain, mereka nantinya bisa menjual saham usahanya tanpa harus melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Bagian Pengaturan Emiten Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah OJK Darmawan menjelaskan, aturan itu saat ini dalam proses perundangan. BEI menargetkan aturan tersebut akan selesai pada Januari 2019 mendatang.

“Nanti akan terbit di awal bulan Januari 2019. Sekarang sudah proses di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Darmawan di Jakarta.

Darmawan menjelaskan dalam aturan Equity Crowdfunding, jual-beli saham perusahaan berbeda dengan jual-beli saham pada perusahaan publik.

Pada pelaksanannya, kegiatan Equity Crowdfunding ini akan melibatkan pihak ketiga atau disebut dengan platform.

Pertama, jika perusahaan membutuhkan dana untuk pengembangan usaha mereka harus terlebih dahulu menyampaikan kepada platform untuk mengambil dana masyarakat.

Kedua, platform selaku pihak ketiga akan melakukan kajian seputar kelayakan perusahaan yang ingin menghimpun dana publik.

Persyaratan Equity Crowdfunding

Adapun, jika sebuah perusahaan ingin menggunakan skema ini, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh perusahaan.

  1. Perusahaan harus berbentuk perseroan terbatas (PT).
  2. Perusahaan bukan merupakan perusahaan yang dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh suatu kelompok perusahaan atau konglomerasi.
  3. Bukan perusahaan terbuka dan anak perusahaan terbuka.
  4. Aset atau kkayaan perusahaan tidak lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Jika dari hasil kajian tersebut disetujui, maka platform menampilkan penawaran harga saham yang bisa dibeli oleh masyarakat atau publik.

Kemudian, pada saat publik melalukan pembelian, maka dana yang masuk nantinya akan dihimpun oleh platform, hingga mencapai nilai yang dibutuhkan oleh

Jika telah terkumpul, maka dana akan diserahkan kepada perusahaan. Adanya skema baru ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan pendanaan yang lebih murah dan terjangkau dibandingkan pinjaman kepada perbankan.

Adapun masa penawaran pada tiap penawaran saham berlangsung selama 60 hari dan hanya dapat menawarkan saham melalui satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.

Penawaran saham akan batal jika minimal dana yang ditargetkan perusahaan tidak terpenuhi selama jangka waktu 60 hari tersebut.

Sedangkan bagi pemodal atau pembeli saham, berhak menerima jatah dividen saat perusahaan mendapatkan laba dan memiliki hak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

Posting Komentar untuk "BEI: Sebentar Lagi UKM dan Startup Bisa Jual Saham Tanpa Harus Melantai"