Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Tindakan Tegas OJK Terhadap Fintech P2P Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) berizin jika terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan untuk P2P ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan memutus mata rantai aliran dana.

OJK menjelaskan bahwa keberadaan fintech P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P. Sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.

Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar. Hingga 12 Desember 2018 jumlahnya telah mencapai 78 penyelenggara.

Penyelenggara fintech P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun. Sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.

OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P. Mereka juga wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sesuai ketentuan POJK 77/2016, regulator dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan hingga pencabutan kegiatan usaha. Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal.

Pihaknya secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran. Berdasarkan penelahaan OJK, pengaduan masyarakat terkait P2P terdiri dari dua hal yaitu;

  1. Nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan.
  2. Perlindungan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan.

Tindakan Tegas OJK Terhadap P2P Ilegal

Shutterstock
Ilustrasi Fintech P2P (Shutterstock)

Mengenai penanganan fintech P2P ilegal, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa :

1. Mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal.

2. Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia.

3. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum

OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang. Tentunya secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Mereka juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 serta email [email protected] Hal ini guna mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan P2P illegal.

Kedepan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat.

OJK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P. Hal ini sebagai bagian dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Posting Komentar untuk "4 Tindakan Tegas OJK Terhadap Fintech P2P Ilegal"