Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mainan Anak Tanpa SNI Tak Laku Dijual

Pelaku usaha mainan anak masih kurang memperhatikan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI). Asosiasi Pengusaha Mainan Anak Indonesia (APMI) mengakui baru satu persen anggotanya yang memenuhi kewajiban SNI itu.  Padahal, pemerintah sudah menargetkan SNI wajib untuk mainan anak sudah diimplementasikan sejak 30 April lalu. 

APMI berdalih kelambatan anggotanya memenuhi SNI karena telatnya pemerintah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) di lapangan. Juknis baru keluar awal Februari ini. APMI justru mengklaim ada beberapa mainan anak produksi anggotanya yang sudah memenuhi syarat SNI.

Di sisi lain, APMI khawatir kewajiban SNI itu membuat omset anggotanya menurun drastis. Hal itu dikarenakan peritel wajib menolak mainan yang tak memiliki sertifikat SNI. Mereka pastinya khawatir terkena sanksi karena nekat menjual mainan anak non SNI.

Sementara itu, pihak Kementerian Perindustrian mengungkapkan sedikitnya sudah ada 60 perusahaan lokal dan asing yang mengajukan permohonan pengujuan SNI. Permohonan itu masuk sebelum kebijakan SNI Wajib mainan anak mulai diberlakukan pada 30 April 2014.

Saat ini, Kemenperin tengah melakukan koordinasi untuk memastikan kesiapan industri, lembaga sertifikasi produk (LSPro), dan laboratorium penguji.

Menperin kemudian menerbitkan Permenperin 55/2013 pada 11 November 2013 sebagai Perubahan atas Permenperin 24/2013. Permenperin 55/2013 tersebut mewajibkan SNI mainan anak berlaku per 30 April

 

Referensi:

http://www.kemenperin.go.id/artikel/8624/Baru-1-Produk-Ber-SNI

http://www.kemenperin.go.id/artikel/8951/60-Perusahaan-Ajukan-Uji-SNI-Mainan-Anak

Posting Komentar untuk "Mainan Anak Tanpa SNI Tak Laku Dijual"