Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belum Banyak yang Paham, Ini Lho Fungsi Pajak Beri Dampak Positif

Sebagai warga negara yang taat hukum, kita wajib bayar pajak. Namun, apa kamu tahunya bayar pajak itu cuma sebagai kewajiban aja? Udah tahu belum apa aja fungsi-fungsi pajak?

Gak sedikit para wajib pajak yang belum paham apa itu fungsi pajak yang sebenarnya. Gak keliru kalau mengatakan fungsi pajak adalah membangun negara. Semua pajak pada akhirnya bertujuan agar kegiatan pemerintah bisa terus berjalan.

Itu berarti pemerintah bisa terus melakukan pembangunan yang menguntungkan bagi masyarakat tanpa terkecuali. Kebayang dong, gimana negara ini bisa bekembang atau maju kalau warga negaranya aja ogah-ogahan bayar pajak?

Baca juga: Buat yang Punya Usaha Kecil-Kecilan, Gini Cara Hitung Pajak UMKM Terbaru

Biar kamu makin paham betapa pentingnya pajak itu, ada baiknya menyimak apa aja fungsi-fungsi pajak. Yuk, disimak berikut ini yang udah dirangkum oleh MoneySmart.id.

1. Fungsi anggaran

Fungsi pajak sebagai anggaran negara, (Ilustrasi/Shutterstock).

Kamu tahukan pemerintah pusat itu tiap tahunnya menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang disusun pemerintah daerah. Nah, di sinilah ada fungsi pajak sebagai fungsi anggaran.

Salah satu pendapatan yang terdapat di APBN atau APBD berasal dari pajak. Nah, pendapatan yang diterima negara atau daerah itu yang dipakai buat bikin anggaran belanja negara atau daerah selama setahun.

Baca juga: Senilai Rp 290 Miliar, Ini Rumah Eddie Murphy yang Pajaknya Bikin Geleng Kepala

Fungsi anggaran atau budgeter pada pajak dimaksudkan kalau pajak adalah sumber dana harus dimasukkan sebanyak-banyaknya ke kas negara atau daerah. Nantinya kas negara yang bersumber dari pajak menjadi sumber pembiayaan pengeluaran negara.

2. Fungsi regulasi

Fungsi pajak yang satu ini dimaksudkan kalau pajak itu digunakan sebagai bentuk kebijakan negara atau daerah, (Ilustrasi/Shutterstock).

Fungsi pajak yang satu ini dimaksudkan kalau pajak itu digunakan sebagai bentuk kebijakan negara atau daerah.

Misalnya aja negara pengin memberi proteksi pada barang-barang buatan dalam negeri. Buat melakukan itu, negara menetapkan bea yang tinggi terhadap barang impor agar harga produk dalam negeri bisa bersaing.

Baca juga: Hari Terakhir! Yuk Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2018 DKI Jakarta

Atau kebijakan yang baru-baru dibikin negara, yaitu menurunkan pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Kebijakan ini dibikin supaya UMKM bisa berkembang dan menarik minat banyak orang buat menjadi pelaku UMKM.

3. Fungsi distribusi

Fungsi ini bisa kamu lihat dari kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi, (Ilustrasi/Shutterstock).

Karena adanya pajak itu ditujukan buat pembangunan yang menguntungkan tanpa terkecuali, itu berarti pajak punya fungsi distribusi atau pemerataan. Fungsi ini bisa kamu lihat dari kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi.

Misalnya aja dana dari pajak digunakan buat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah di Indonesia. Di sini tampak jelas adanya pemerataan pembangunan bukan cuma di ibu kota, melainkan di seluruh wilayah di Indonesia.

4. Fungsi stabilitas

Pajak yang ingin ditujukan agar bisa berperan dalam menjaga kestabilan ekonomi, (Ilustrasi/Shutterstock).

Rupanya nih pajak juga punya fungsi stabilitas. Di sini fungsi pajak yang ingin ditujukan agar bisa berperan dalam menjaga kestabilan ekonomi.

Misalnya aja, keberadaan pajak bisa dimanfaatkan buat meredam laju inflasi dan menguatkan nilai rupiah dengan menaikkan bea barang impor.

Ingat pajak itu sifatnya memaksa lho

Setiap warga negara wajib buat membayarkan pajak setiap tahunnya, (Ilustrasi/Shutterstock).

Seperti yang udah disinggung di atas, bayar pajak itu menjadi kewajiban dari setiap warga negara. Ketentuan ini jelas tercantum di UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di situ jelas disebutkan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Satu hal nih yang perlu kamu ingat, pajak itu sifatnya memaksa. Suka gak suka, mau gak mau, kamu harus bayar pajak.

Menghindari atau menolak bayar pajak sama aja dengan pelanggaran. Setiap pelanggaran tentu aja ada hukumannya. Nah, hukuman buat yang gak bayar pajak bisa berupa denda atau sanksi.

Dalam UU No. 27 Tahun 2007, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi di sini dapat berbentuk sanksi denda, sanksi bunga, atau sanksi kenaikan.

Gimana pun juga tanpa perlu diingatkan aturannya, orang-orang udah sepatutnya menyadari kalau pajak itu dipungut demi kepentingan mereka juga. Jadi, jangan pernah berharap negara bakal maju kalau orang-orangnya sendiri enggan bayar pajak, setuju? (Editor: Mahardian Prawira).

Posting Komentar untuk "Belum Banyak yang Paham, Ini Lho Fungsi Pajak Beri Dampak Positif"