Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebelum Investasi, Begini Cara Mengecek Legalitas Tanah

Uang sudah aman di tangan. Tanah kosong sudah ada di depan mata. Langsung bayar saja buat investasi tanah?

 

Jangan buru-buru! Meski tanah sudah tersedia dan duit bukan masalah, gak lantas kita bisa asal bayar saja untuk menyandang status investor tanah.

 

Bahkan inilah salah satu kesalahan yang dibuat para investor ketika akan menanam duit di sektor properti. Soalnya banyak faktor yang mempengaruhi baik-buruknya investasi properti, termasuk tanah.

 

Investasi properti memang menggiurkan. Tapi, harus tetap berhati-hati untuk terjun ke dunia investasi ini karena bisa-bisa berujung malapetaka.

 

Salah satu hal yang perlu disoroti adalah legalitas properti tersebut. Beli rumah misalnya, harus cek apakah ada sertifikat hak milik atau hanya ada akta jual beli. Itu pun masih harus dicek keasliannya.

 

[Baca: Perhatikan Kelengkapan Surat Saat Membeli Rumah Biar Tak Menyesal]

 

Ini juga berlaku buat investasi tanah. Kita mesti tahu cara mengecek legalitas tanah tersebut sebelum mengucurkan duit berharap duit itu bakal beranak-pinak.

 

cara mengecek legalitas tanah

Lihat tanah dijual jangan langsung tergiur, pastikan kalau tanah itu bebas sengketa

 

 

Untuk mengecek legalitas tanah, berikut ini 3 langkah yang bisa diambil:

 

1. Cross check lokasi tanah

Pertama-tama, cek lokasi tanah di sertifikat dan pastikan sama dengan yang ada di lapangan. Misalnya di sertifikat tertulis tanah ada di Jl Sudirman, tapi ternyata di lapangan nama jalannya adalah Pierre Tendean.

 

Ini bisa jadi masalah nantinya. Mungkin saja tanah itu digugat oleh pihak lain. Jadi, yang tadinya niat mau investasi malah pusing mengurus gugatan di pengadilan.

 

Kalau data di sertifikat dan lapangan sudah sama, masalah legalitas tanah hampir dipastikan selesai. Tapi langkah kedua berikut ini gak bisa ditinggalkan.

 

2. Cek keaslian di BPN

Agar terhindar dari penipuan sertifikat bodong, bawa dokumen itu ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Kita bisa bawa sendiri sertifikat itu ke sana atau membayar pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengurusinya.

 

Syarat yang harus dipenuhi untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah di BPN antara lain:

  1. Sertifikat asli
  2. Formulir pengecekan sertifikat yang sudah diisi (disediakan di kantor BPN)
  3. Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  4. Surat kuasa jika yang mengurusi masalah ini adalah PPAT.

Kalau langkah kedua ini juga sudah beres, boleh lah bernapas lebih lega. Sebab, jika sertifikat terbukti terdaftar di BPN, legalitasnya sudah bisa dijamin.

 

Pengecekan sertifikat di BPN biasanya maksimal 1 hari kerja. Kita bisa menunggui untuk langsung melihat hasilnya saat itu juga.

 

cara mengecek legalitas tanah

Kalau perlu perhatikan dengan seksama pakai kaca pembesar

 

 

Adapun soal biayanya bisa ditanyakan langsung ke BPN. Siap-siap saja bawa duit cash Rp 100-200 ribu. Soalnya gak ada mesin EDC buat gesek kartu kayak di minimarket itu.

 

[Baca: Cara Kerja Mesin EDC: Ngambil Duit Gak Perlu ke ATM, Cukup Gesek Kartu]

 

3. Periksa fisik

Pernah mengurus perpanjangan masa berlaku STNK atau mengurus STNK hilang? Pak polisinya pasti mewajibkan cek fisik untuk melihat info kendaraan itu secara langsung. Ini juga berlaku saat mengecek sertifikat tanah.

 

[Baca: Say No to Pungli! Nih, Biaya Resmi dan Cara Urus SIM dan STNK Hilang]

 

Sebab, bisa saja terjadi sertifikat ganda atas tanah tersebut dengan perbedaan tertentu. Dalam soal ukuran tanah, misalnya.

 

Kita mesti mengecek luas tanah itu secara langsung. Pastikan luas tanah yang kita ukur sama dengan yang ada di Surat Ukur pada sertifikat.

 

Surat tersebut juga mencantumkan informasi koordinat lokasi tanah. Kita bisa mengecek kesesuaiannya pakai smartphone juga.

 

Caranya, berdirilah di atas tanah, lalu nyalakan aplikasi Google Maps. Di sana akan terdeteksi posisi koordinat tempat kita berdiri.

 

Cocokkan dengan data koordinat di sertifikat. Pastikan datanya sama. Jika pun beda, paling selisih sedikit saja.

 

cara mengecek legalitas tanah

Pastikan kalau sertifikat itu asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional

 

 

Menjadi investor sukses memang membutuhkan upaya lebih besar. Bukan hanya punya modal duit. Punya duit doang kalau gak bisa mengelola investasi sama juga bohong.

 

Duit investasi bisa bablas entah ke mana. Makanya, pertimbangkan semuanya masak-masak sebelum berinvestasi, termasuk di sektor properti.

 

[Baca: Mau Investasi, Pahami Dulu Tips Bisnis Properti Sebelum Mulai]

 

 

 

Image credit:

  • http://yukbisnisproperti.com/wp-content/uploads/2015/07/tanah-dijual-murah-1024×654.jpg
  • http://i1.wp.com/blog.urbanindo.com/wp-content/uploads/2015/10/sertifikat.jpg?fit=700%2C525
  • http://www.rumahku.com/uploads/Bobby/Hak%20Milik.jpg

Posting Komentar untuk "Sebelum Investasi, Begini Cara Mengecek Legalitas Tanah"