Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lakukan 6 Hal Ini Sebelum Pinjam Duit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyelenggara pinjaman online resmi mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna. Mereka juga wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Regulator juga menghimbau untuk memastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK. OJK pun membagikan tips bagi kalian yang ingin meminjam uang secara online. Berikut 6 saran yang bisa kamu ikuti.  

1. Pastikan Meminjam di Perusahaan yang Terdaftar di OJK

Kamu bisa cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan produktif dan Maksimal 30% dari Penghasilan

Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, dan tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.

3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau kantor.

4. Jangan Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman

Sebelum Meminjam Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami Kontrak Perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Maraknya perusahaan financial technology alias fintech pinjam meminjam uang yang memberikan bunga pinjaman tinggi juga menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, saat ini terdapat ciri utama yang harus diketahui masyarakat agar tidak menjadi korban fintech ilegal. Utamanya yaitu mereka memberikan bunga pinjaman sangat tinggi hingga proses penagihan yang tidak wajar.

 

Posting Komentar untuk "Lakukan 6 Hal Ini Sebelum Pinjam Duit Online"