Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2025, Indonesa Akan Jadi Pusat Digital Economy ASEAN

 

Transformasi ekonomi nasional sedang berlangsung dari ekonomi konvensional ke digital economy. Hal ini mencakup semua kegiatan bisnis di pasar yang berbasis internet.

Mulai dari travel online (pemesanan tiket pesawat online), media online (mencakup periklanan), ride hailing (transportasi dan pengentaran makanan) dan e-commerce (kios online).

Secara regional ASEAN, berdasarkan data Temasek dan Google (2018) menunjukkan bahwa digital economy dalam gross merchandise value (GMV) mencapai US$ 72 miliar tahun 2018. Seperti diungkapkan oleh Ekonom Universitas Hasanuddin, Muhammad Syarkawi Rauf.

Digital economy diperkirakan akan mengalami pertumbuhan sekitar 37 persen per tahun dalam beberapa waktu ke depan. Sehingga nilainya dapat mencapai lebih dari US$ 240 miliar tahun 2025.

Perkembangan digital economy di ASEAN yang sangat pesat dapat diamati pada persentasenya terhadap GDP seluruh negara ASEAN. Dari hanya 1,3 persen tahun 2015, meningkat lebih dua kali lipat menjadi 2,8 persen tahun 2015.

Meningkat tiga kali lipat menjadi 8,0 persen ditahun 2018. Sebagai perbandingan, dalam kasus AS, persentasenya sekitar 6,9 persen tahun 2016.  

Perkembangan digital economy di Indonesia merupakan yang paling cepat diantara negara ASEAN, dimana dari sisi nilai mencapai US$ 28 miliar tahun 2018. Diperkirakan nilainya mencapai sekitar US$ 100 miliar tahun 2025.

Namun demikian, Vietnam merupakan negara dengan perkembangan digital economy paling maju di ASEAN. Hal itu diukur berdasarkan persentasenya terhadap GDP sebesar 4,0 persen, Singapura 3,2 persen, dan Indonesia 2,9 persen.

“Indonesia akan menjadi salah satu pusat pengembangan ekonomi digital dalam beberapa tahun ke depan. Dengan ukuran bisnis terbesar di ASEAN, yaitu hampir separuh dari total bisnis ekonomi digital ASEAN,” ungkapnya.

Pemerintah Harus Fasilitasi

Shutterstock
Ilustrasi Digital Economy (Shutterstock)

Namun demikian, Syarkawi menegaskan pemerintah perlu sangat berhati-hati mengatur ini. Termasuk transportasi online sehingga tidak mematikan inovasi teknologi yang menjadi variabel kunci dalam ekonomi digital.

Menurut Mantan Ketua KPPU RI ini terdapat tiga prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar dalam menyusun regulasi baru mengenai ekonomi digital, yaitu:

(1) Regulasi tidak boleh menghambat masuknya pemain baru ke pasar. Mempermudah entry dan exit dari industrinya.

(2) Regulasi memberikan insentif untuk berionasi bagi startup dan juga perusahaan incumbent di pasar.

(3) Pemerintah memfasiitasi munculnya startup ke dalam ekonomi digital.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

Posting Komentar untuk "2025, Indonesa Akan Jadi Pusat Digital Economy ASEAN"