Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu APHT? Yuk, Kenalan Dulu Daripada Keliru

 

Bank sudah bukan lagi menjadi tempat menyimpan duit semata. Banyak layanan yang diberikan bank buat masyarakat, salah satunya kredit.

 

Orang gak perlu lagi nyari bank plecit alias rentenir yang ngasih bunga mencekik buat dapet pinjaman. Cukup penuhi syarat, duit segar bisa kita manfaatkan dari bank dengan aturan resmi.

 

Misalnya mau pinjam dana buat modal usaha. Kita bisa menjaminkan rumah plus tanah untuk dapet dana yang dibutuhkan tersebut.

 

Tapi bukan cuma sertifikat yang diperlukan. Ada yang disebut sebagai APHT yang menjadi syarat jaminan.

 

Apa itu APHT? APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan. APHT diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank bakal dilunasi.

 

apa itu APHT

Sebelum tandatangan, pastikan dulu mempelajari APHT

 

 

Loh, apa pemberian sertifikat rumah aja gak cukup? Ini bukan soal cukup-gak cukup. Tapi, APHT adalah bagian tak terpisahkan dari perjanjian kredit dengan jaminan.

 

Jadi, proses APHT wajib dijalankan sebelum kredit bisa dikucurkan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

 

Menurut undang-undang itu, pembuatan APHT dengan jaminan kredit berupa tanah harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan, yakni:

  1. Didahului dengan janji bahwa hak tanggungan diberikan sebagai jaminan pelunasan utang yang tertuang dalam perjanjian kredit.
  2. Harus ada kejelasan tentang nama dan identitas pemegang serta pemberi hak tanggungan, domisili kedua pihak, utang yang pelunasannya dijamin lewat APHT, nilai tanggungan, dan objek hak tanggungan.
  3. Didaftarkan ke kantor pertanahan setempat (tingkat kabupaten/kota)
  4. Akta mengandung kata-kata “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

 

Dengan demikian, APHT dijadikan pegangan berdasarkan hukum buat bank selaku kreditur untuk mengeksekusi jaminan kalau terjadi kredit macet. Bank kan lembaga resmi, jadi selalu bertindak menurut hukum. Beda dengan bank plecit yang suka seenak perut sendiri.

 

[Baca: Melaporkan Rentenir ke Polisi Itu Kira-kira Gimana Ya?]

 

Proses Kredit Hingga APHT

Pada umumnya proses kredit melalui 3 tahap, yakni perjanjian kredit, pengakuan utang, dan pembuatan akta pemberian hak tanggungan. Ketiga tahap itu harus dilewati kalau mau kredit cair.

  1.  Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit dibuat bank dan lembaga jasa keuangan lain sebagai dasar untuk mengucurkan pinjaman. Perjanjian ini berbentuk surat yang isinya udah ditetapkan, jadi kita gak bisa nego isinya.

 

apa itu APHT

Mengajukan kredit dengan agunan sudah menjadi pilihan banyak orang untuk mendapat kucuran dana segar

 

 

Adapun isi perjanjian kredit antara lain pernyataan bahwa debitur akan meminjam sejumlah uang dan bank akan memberikan pinjaman. Juga soal bunga, biaya-biaya, angsuran, dan lain-lain.

 

Surat ini bisa dibuat di kantor bank, rumah debitur, atau kantor notaris. Tapi gak perlu di hadapan notaris.

  1. Pengakuan utang

Pengakuan utang harus dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris. Surat ini dibikin setelah perjanjian kredit. Isinya pernyataan bahwa debitur mengaku berutang dan kreditr menerima pengakuan tersebut.

  1. APHT

APHT ditandatangani pemilik jaminan dan kreditur. Jadi, umpamanya kita ngasih jaminan rumah yang masih atas nama orang lain, maka orang lain itu wajib ikut membubuhkan tanda tangan.

 

Kalau sertifikat masih dalam proses di kantor pertanahan,  kita mesti membuat surat kuasa memberikan hak tanggungan (SKMHT). Dalam surat ini, kita menyatakan memberikan hak tanggungan atas tanah kita kepada kredtur.

 

apa itu APHT

Salah satu jaminan yang sering diagunkan adalah surat-surat berharga seperti sertifikat rumah

 

 

Jadi, kita gak perlu lagi menandatangani APHT. Soalnya pihak kreditur sudah mendapatkan surat kuasa dari kita.

 

Apa itu APHT harus kita pahami kalau mau cari pinjaman dengan menjaminkan properti. Sebab, APHT harus ada kalau kita ngasih jaminan properti buat dapat dana segar dari bank.

 

[Baca: Aset-aset yang Bisa Jadi Jaminan untuk Pinjaman ke Bank]

 

Bank akan menggunakan APHT untuk melakukan eksekusi kalau kita wanprestasi (mengingkari perjanjian kredit). Tapi, bank wajib memperingatkan dulu bahwa kita belum bayar cicilan.

 

Bank gak bisa asal eksekusi. Kalau mereka langsung berbuat seperti itu, kita punya senjata untuk melawan. Ya, pakai APHT itu.

 

[Baca: 4 Strategi Pintar dan Ampuh untuk Komplain Pelayanan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya]

 

 

 

Image credit:

  • http://www.bimarasolusindo.co.id/wp-content/uploads/2014/12/akta-hak-tanggungan.jpg
  • https://kreditgogo.com/img/u/Kredit-Tanpa-Agunan/uangkta.13826877.png
  • http://media.suara.com/thumbnail/650×365/images/2015/11/26/o_1a50pffgcc8u1elehp813hu1lbba.jpg?watermark=true

Posting Komentar untuk "Apa Itu APHT? Yuk, Kenalan Dulu Daripada Keliru"