Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uang Jaminan Hari Tua Kena Pajak, Udah Gitu Progresif Pulaaa, Loh Kok Gitu?

Sebagian di antara kita pasti ada yang belum tahu bahwa dana jaminan hari tua kena pajak progresif. Lha, kena pajak? Bukannya itu hak kita? Kok Gitu?

 

Bentar…bentar…Sebelum jawab pertanyaan itu, udah pada tahu kan apa itu dana jaminan hari tua (JHT)?

 

Dana/uang jaminan hari tua adalah uang yang dipotong dari gaji karyawan dan iuran pengusaha untuk digunakan saat karyawan itu sudah gak kerja, entah karena pensiun, dipecat, atau alasan lain. Harapannya, dana patungan pekerja-pengusaha itu bisa bermanfaat saat udah gak ada lagi penghasilan rutin.

 

Nah, di sinilah masalahnya. Pekerja menganggap dana itu adalah tabungan mereka selama bekerja. Sedangkan pemerintah melihatnya sebagai penghasilan, jadi dikenai pajak.

 

Pengenaan pajak terhadap dana JHT ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan JHT yang Dibayarkan Sekaligus.

 

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra.

 

Salah satu elemen pekerja yang memprotes keras kebijakan ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch. Seperti dilansir Kontan, Koordinator Advokasi BPJS Watch mengatakan dana JHT adalah dana tabungan pekerja dan pengusaha yang ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Saat ditampung di BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT dikelola sebagai investasi oleh pemerintah. Jadi, seharusnya pajak dikenakan pas duit pensiun itu diinvestasikan, bukan pas diambil.

 

[Baca: Biaya Apa Saja yang Ditanggung Investor pada Investasi Reksa Dana?]

 

Masalahnya, pemerintah keukeuh berpendapat dana JHT harus ditarik pajak progresif. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Pencairan senilai Rp 1 juta-50 juta dikenai pajak 5 persen.
  • Pencairan senilai Rp 50.000.001-250 juta dikenai pajak 15 persen.
  • Pencairan senilai Rp 250.000.001-500 juta dikenai pajak 25 persen.
  • Pencairan senilai Rp 500.000.001 ke atas dikenai pajak 30 persen.

 

Duh, pusing..pusing dah..apa-apa kena pajak. Lama-lama jalan kaki di trotoar kena pajak juga nih.

 

 

Namun, aturan ini berlaku cuma buat yang mencairkan JHT sebelum masuk usia pensiun/56 tahun. Jadi, kalau dana JHT berapa pun jumlahnya dicairkan pas udah pensiun atau berusia 56 tahun, aturan itu gak berlaku. Tapiiii tetap kena pajak pencairan, yaitu 5 persen.

 

Umpamanya Pak Doni memutuskan keluar dari kerja buat buka usaha sendiri pas umurnya 40 tahun setelah dana JHT terkumpul Rp 100 juta

 

Dana JHT= Rp 100 juta

 

Yang boleh dibawa pulang Pak Doni:

 

Dana JHT – (15% x Rp 100 juta)
Rp 100 juta – Rp 15 juta= Rp 85 juta.

 

Karena penerapan aturan ini, otomatis kita harus berhitung dengan cermat sebelum berencana berhenti kerja atau masuk usia pensiun. Misalnya niat buka usaha sendiri dengan modal tambahan dari itu.

 

Karena uang jaminan hari tua kena pajak progresif itu, kalkulasikan modal yang didapat. Contohnya Pak Doni di atas mau buka usaha dengan modal Rp 100 juta.

 

Kalau keluar kerja sekarang, dia hanya dapat Rp 85 juta. Berarti kurang Rp 100 juta – Rp 85 juta= Rp 15 juta.

 

Pilihannya ada dua:

  • Keluar sekarang lalu cari pinjaman modal Rp 15 juta misalnya dari bank
  • Nunda keluar sampai dana JHT cukup buat modal

 

Kalau mutusin nunda keluar, hitung berapa lama harus nunggu. Misalnya duit potongan gaji buat JHT per bulan Rp 300 ribu.

 

– Yang dibutuhkan Rp 15 juta

– Lama menunggu: Rp 15 juta/Rp 300 ribu= 50 bulan/4 tahun lebih

 

[Baca: 5 Kisah Pengusaha UKM yang Sukses Memulai Bisnis dari Nol]

 

Hal-hal seperti itulah yang dijadikan alasan protes banyak pekerja. Tapi sebagai warga negara Indonesia, kita harus patuh terhadap hukum yang berlaku.

 

Mau demo, boleh. Mau gugat ke Mahkamah Agung lebih baik. Asal ada tata tertibnya, lhoo Bebas juga pakai motor mahal 50-jutaan saat demo. Asal tahan dicela masyarakat ajaaaa.

 

 

Jika merasa hukum itu gak bener, tenang saja, negara memberikan jalan. Caranya, gugat hukum itu ke pengadilan. Mahkamah Agung akan mau menerima gugatan dari warga, asalkan ada dasarnya.

 

Jangan sampai minder atau pesimis dulu sebelum menggugat ke pengadilan. Udah banyak kok gugatan masyarakat biasa yang dikabulkan, dari melawan bank sampai pemerintah. [Baca: 8 Gugatan Nasabah Bank yang Dimenangkan: Bukti Kalau Kita Juga Punya Hak Loh!

 

Karena udah tahu dari awal uang jaminan hari tua kena pajak progresif, seharusnya kita pun udah bersiap. Kalau berniat menggugat, selama menunggu gugatan diproses, mau tak mau kita harus mematuhi peraturan yang udah ditetapkan itu.

 

 

 

Image credit:

  • http://harianaceh.kilatstorage.com/2015/05/Ilustrasi-Pajak.jpg
  • http://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2014/12/11/31/935960/demo-pakai-ninja-buruh-dicibir-warga-maA.jpg

Posting Komentar untuk "Uang Jaminan Hari Tua Kena Pajak, Udah Gitu Progresif Pulaaa, Loh Kok Gitu?"