Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Baca Ini Dulu Sebelum Over Kredit Kendaraan Bermotor, Daripada Masuk Penjara

Over kredit barang apa pun gak bisa dilakukan sembarangan. Bahkan jika kredit itu diambil dari bank plecit alias tukang jual perabot yang suka keliling kampung.

 

Apalagi ke bank beneran, yang punya aturan baku sekaligus diatur oleh undang-undang. Sebelum over kredit kendaraan bermotor, ada satu hal penting yang harus diperhatikan.

 

Hal tersebut adalah apakah pihak yang memberikan kredit itu tahu bahwa kita akan melakukan over kredit? Kalau gak, cepet-cepet batalin rencana mindahin kewajiban bayar cicilan itu.

 

Jadi gini. Dalam dunia perkreditan, ada yang namanya Undang-Undang Jaminan Fidusia. Aturan hukum ini yang bikin pemerintah, bukan jin, jadi wajib kita taati sebagai manusia Indonesia.

 

Pasal 4 undang-undang itu menyebutkan, “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.  Dalam hal kredit kendaraan, jaminan fidusia berupa kendaraan yang dikredit itu.

 

over kredit kendaraan bermotor

Over kredit kendaraan bermotor nggak bisa ngasal, pahami aturannya kalau nggak mau puyeng

 

 

Sedangkan para pihak adalah kreditur dan debitur. Adapun prestasi adalah kewajiban masing-masing pihak, misalnya debitur wajib melunasi cicilan menurut ketentuan.

 

[Baca: Ini Aturan Kredit Kendaraan Bermotor yang Jarang Diketahui]

 

Kita bisa bermasalah dengan aturan ini jika over kredit kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan leasing. Sebab leasing masih menganggap kitalah yang berhubungan dengan mereka.

 

Karena itu, kalau ada hal gak beres dalam pembayaran cicilan kendaraan, yang kena ya kita selaku debitur. Wong yang tercatat di data leasing masih nama kita.

 

Orang sering over kredit di bawah tangan karena gak tahu ada aturan over kredit ini. Bahkan ada yang tahu tapi bersikap EGP alias emang gue pikirin karena males ngurus syarat-syarat over kredit ke leasing.

 

Padahal risiko melanggar aturan over kredit gak main-main lho. Di Bandung, misalnya, ada warga bernama Teddi yang dipenjara 6 bulan karena over kredit di bawah tangan.

 

 

Penyebabnya, dia over kredit motornya ke orang lain tanpa ngasih tahu leasing. Masalah muncul saat orang yang beli gak ngelanjutin cicilan.

 

over kredit kendaraan bermotor

Leasing punya hak untuk membawa kasus gagal bayar ke ranah hukum

 

 

Leasing yang gak dikasih tahu soal over kredit itu nagih cicilan ke Pak Teddi, tapi gak dibayar-bayar juga sampai berbulan-bulan. Akhirnya, leasing membawa kasus itu ke ranah hukum.

 

[Baca: Punya Masalah dengan Penyedia Jasa Keuangan? Ini 7 Lembaga Mediasi di Indonesia yang Bisa Dihubungi]

 

Daaan, baamm!! Pak Teddi harus merasakan dinginnya jeruji penjara selama 6 bulan gara-gara masalah itu.

Aturan Over Kredit

 

Aturan over kredit sebenarnya simpel banget. Gak perlu nunggu sampai seminggu kayak ngajuin kredit tanpa agunan (KTA).

 

[Baca: Pengalaman Kredit Tanpa Agunan, dari Mengajukan Sampai Melunasinya]

 

Prosedur over kredit yang disarankan agar aman dari tuntutan hukum begini:

  1. Bilang ke leasing mau over kredit kendaraan, tanya syarat-syaratnya.
  2. Mencari orang yang mau beli kendaraan dengan over kredit sampai ketemu.
  3. Berterus terang soal kondisi kendaraan. Kalau pernah mogok kena banjir ya jujur aja. Daripada nanti ketahuan sendiri ama si pembeli terus dipermasalahkan.
  4. Datang ke leasing bersama yang mau take over kredit bersama syarat yang dibutuhkan.
  5. Teken perjanjian oleh tiga pihak: leasing, debitur, dan orang yang mau take over.

 

Dengan menempuh lima langkah di atas, berarti tiga pihak yang terlibat dalam over kredit kendaraan bermotor udah tahu soal transaksi tersebut. Ada bukti dokumen perjanjian yang diteken ketiganya juga.

 

Artinya, semua pihak harus mematuhi perjanjian tersebut. Kalau di kemudian hari terjadi kredit macet, ya orang yang take over kredit yang harus bertanggung jawab.

 

[Baca: Jurus Jitu Menghindari Mata Elang untuk Cicilan Kredit Kendaraan Bermotor yang Macet]

 

Jangan pernah ngeremehin hal yang kelihatan sepele kayak gini. Apalagi ini urusannya udah dengan hukum. Bagaimanapun, segala perjanjian yang udah dibuat dengan pihak resmi, kayak leasing dan bank, harus diurus secara resmi juga kalau ada masalah atau perubahan.

 

over kredit kendaraan bermotor

Kalau aturan diikuti pasti semua berjalan lancar

 

 

Selain kendaraan, over kredit rumah juga wajib diurus ke bank selaku pemberi kredit. Ini sama pentingnya buat pembeli dan penjual barang yang dioper kredit itu. Sebab risiko over kredit sembunyi-sembunyi gak main-main: penjara!

 

[Baca: Beli Rumah Over Kredit? Jangan Sepelekan Hal-Hal Ini Kalau Gak Mau Rugi]

 

 

 

Image credit:

  • http://cdnku01.autobild.co.id/spaw/uploads/images/article/head/20110623_023528_finance.jpg
  • https://bondosetyo.files.wordpress.com/2013/07/prisonerinjailcellprison.jpg
  • https://aws-dist.brta.in/2014-12/bea1f7ddfd1645413cbc5fb7790ba6e2.jpg

Posting Komentar untuk "Baca Ini Dulu Sebelum Over Kredit Kendaraan Bermotor, Daripada Masuk Penjara"