Hai Para Ibu, Ada Kabar Gembira Nih! Pemerintah Kini Berikan Tunjangan untuk Ibu Hamil Loh
Punya buah hati sudah pasti jadi idaman setiap pasangan yang sudah menikah, ya kan, ya dong, iya lah. Tapi, sudah bukan rahasia lagi kalau yang namanya hamil hingga melahirkan itu butuh biaya yang gak sedikit.
Buat yang punya perekonomian tanpa badai tsunami, hamil dan melahirkan itu gak jadi masalah. Gimana buat yang buat makan sehari-hari aja pusing tujuh keliling? Pastinya hamil dan melahirkan jadi beban tersendiri, artinya bakal ada pengeluaran ekstra.
[Baca: Merencanakan Biaya Pendidikan Anak Dibantu Istri Bekerja Kenapa Gak]
Gak usah gundah gulana resah dan merana lagi deh. Ada kabar gembira nih buat ibu hamil dan mereka yang punya balita.
Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwasa mengatakan, ibu hamil dan mereka yang mempunyai balita akan mendapatkan dana program keluarga harapan (PKH) 2016 sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah ini naik ketimbang tahun sebelumnya yang hanya mendapatkan Rp 1 juta.
Eh bentar, bentar, emangnya Program Keluarga Harapan (PKH) apa sih? Nah gini nih kalau cuma update serial drama Turki hehehe.
Asyiiiik dapet duit ya bu hehehe
Jadi, PKH adalah program bantuan tunai untuk keluarga sangat miskin yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini:
1. Keluarga yang memiliki anak usia 0 – 6 tahun
2. Keluarga yang memiliki anak di bawah usia 18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar
3. Ibu hamil / nifas
Itu aja? Eits, ada syarat tambahan bagi keluarga yang mau ngedapetin tunjangan tersebut. Keluarga tersebut bersedia memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan
Nah, ibu hamil merupakan salah satu sasaran yang dibantu dalam program KPH ini. Gitu loh mbaksis. Jadi pemerintah akan memberikan tunjangan untuk ibu hamil.
Kepo dong, tujuan program ini apa sih? Tujuan program ini adalah untuk membantu keluarga sangat miskin, menghindari kemiskinan dan memastikan generasi berikutnya sehat dan bisa menyelesaikan pendidikan dasar (SD dan SMP).
[Baca: Biar Tak Ada Lagi Cerita Panik Cari Modal Biaya Sekolah Anak]
Lalu sebenarnya siapa yang benar-benar berhak mendapatkan tunjangan ini ya? Program Keluarga Harapan wajib diberikan kepada mereka keluarga sangat miskin atau disebut KSM.
Sudahlah pak, jangan galau tingkat Kecamatan lagi ya, yuk keep smile!
Supaya tepat dan akurat, data keluarga miskin diambil dari basis data terpadu dengan minimal mempunyai 1 kriteria dari beberapa kriteria berikut ini:
1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
4. Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
5. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Sebelum bisa benar-benar menikmati program KPH ini, ada kartu perlindungan sosial (KPS) yang harus dimiliki loh. Caranya mudah, urus saja ke kelurahan domisili dengan sebelumnya melalui pengantar RT, RW atau Kepala Dusun.
Nah, selanjutnya Kelurahan bakalan mendata sekaligus mendiskusikan siapa saja yang berhak mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial. Proses dilanjutkan dengan Kelurahan melapor kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Setelah terdaftar atau memperolah KPS, kartu KPH yang bisa digunakan untuk pengobatan gratis atau untuk mengambil bantuan sebesar Rp 1,2 juta per tahun yang diambil bertahap 4 kali akan dibagikan kepada mereka yang berhak.
Masih Bingung Apa Saja Hak Peserta PKH?
Jadi gini loh, bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta PKH, berhak mendapatkan bantuan atau pelayanan dari pemerintah. Apa saja tuh?
– Menerima bantuan uang tunai
– Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
– Menerima pelayanan pendidikan wajib belajar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku
Memang sih kalau diamati prosedur dan birokrasi yang dirancang untuk bisa menikmati program bantuan PKH ini masih rempong ya.
Perhatikan baik-baik ya, bapak-bapak, ibu-ibu, jangan ngobrol sendiri
[Baca: Pusing Menyiapkan Dana Persalinan Kenapa Gak Memanfaatkan Biaya Persalinan BPJS Saja]
Tapi tenang ibu-ibu, gak usah panik dan khawatir. Akan ada yang namanya tim pendamping PKH dari Kelurahan atau Kecamatan kok. Mereka inilah yang akan memantau dan mendata siapa saja yang berhak memperoleh PKH.
Image Credit:
- http://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/seorang-warga-menunjukan-kartu-dan-uang-usai-mengantre-pembagian-_120418174607-860.jpg
- http://cdn-2.tstatic.net/lampung/foto/bank/images/pkh_20160106_155726.jpg
- http://ppid.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2015/05/DSC_0255.jpg
Posting Komentar untuk "Hai Para Ibu, Ada Kabar Gembira Nih! Pemerintah Kini Berikan Tunjangan untuk Ibu Hamil Loh"