Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Utang Korban Gempa dan Tsunami Sulawesi Tidak Ditagih

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan untuk tidak menagih dulu debitur yang terkena bencana gempa dan tsunami di Sulawesi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengeluarkan kebijakan khusus tersebut setelah melihat dampak bencana yang terjadi di Palu dan Donggala.

“OJK bisa memberikan kebijakan untuk tidak menagih dulu kepada debitur-debitur yang terkena gempa dan tsunami. Sampai kita bantu usahanya sampai pulih kembali. Ada yang mungkin dikasih pinjaman,” kata Wimboh di Kantor Pusat OJK, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan data OJK, terdapat Rp 16,2 triliun kredit di kawasan terdampak gempa dan tsunami Sulawesi Tengah. Untuk di Kabupaten Donggala dan Sigi total kredit sebesar Rp 233 miliar.

Wimboh mengatakan, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum. “Ada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi daerah tertentu di Indonesia”, ungkapnya.

Bukan Pertama Kali

Selain itu, OJK bukan pertama kali melakukan kebijakan tersebut, tetapi telah beberapa kali dilakukan saat berbagai daerah mengalami bencana alam.

“Yang terkena dampak bencana demikian ini bukan suatu hal yang baru. Aceh pernah, Yogyakarta pernah, Bali, terakhir di Lombok. Kami tinggal melihat angka dan data untuk melakukan keputusan itu,” kata Wimboh.

Menurutnya, kelonggaran pembayaran kredit itu bisa memiliki jangka waktu dua sampai tiga tahun seperti yang dilakukan OJK pada Lombok.

“Sehingga bisa ditunda dan restruktur periode 2-3 tahun. Kasus Lombok kita kasih 3 tahun,” ungkapnya.

Selain itu, ada kelonggaran lain yakni berupa penyesuaian biaya administrasi hingga denda kepada debitur

“Penyesuaian denda kalau ada denda, penyesuaian biaya administrasi, memberikan kemudahan para debitur,” paparnya.

 

Posting Komentar untuk "Utang Korban Gempa dan Tsunami Sulawesi Tidak Ditagih"