Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nyari Utang ke Bank Musti Kenalan Dulu Sama Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

Sudah lumrah kalau orang cari bantuan kredit ke bank untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Tak heran jumlah pengguna fasilitas pinjaman seperti kredit rumah, kendaraan, kredit usaha, dan lain sebagainya, terus membengkak.

 

Di sisi lain, kredit merupakan produk utama perbankan. Bisa disebut, kredit adalah ‘jualan’ bank untuk memutar dana yang dimilikinya.

 

Meski begitu, mendapatkan kredit yang tepat bisa diibaratkan memilih jodoh. Tak semua produk kredit itu cocok. Misalnya, cocok dari segi peruntukannya, sampai besaran bunga.

 

Sama seperti mencari jodoh, menghimpun informasi sebanyak-banyaknya tentang kredit adalah hal yang mutlak. Upaya ini dimaksudkan agar nasabah dapat memutuskan untuk mengambil kredit yang tepat. Baik dari bank yang tepat, maupun penggunaan untuk kebutuhan yang tepat.

 

Salah satu informasi yang penting itu adalah besaran bunga. Untungnya, Bank Indonesia (BI) sudah menerbitkan aturan tentang kebijakan transparansi karakteristik perbankan.

 

Dalam hal ini, yakni Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Lending Rate). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/5/ DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Bunga Dasar Kredit (SBDK).

 

Tugas utama Bank Indonesia tidak hanya menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).
Tugas utama Bank Indonesia tidak hanya menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).

 

Aturan yang berlaku sejak tahun 2011 itu mewajibkan bank mengirimkan SBDK ke BI seacra berkala. Berikutnya, BI akan mempublikasikannya ke khalayak luas. Di samping itu, bank juga diwajibkan mengumumkan secara mandiri lewat papan pengumuman, situs resmi, maupun media massa.

 

Apa itu SBDK? SBDK adalah suku bunga dasar paling rendah di mana bank belum menghitung premi resiko dari kredit tersebut.

 

Dengan begitu suku bunga kredit bank pastinya lebih tinggi dari SBDK karena sudah dimasukkan komponen premi risiko. Meski begitu, besaran SBDK bisa menjadi acuan awal saat memilih kredit di bank.

 

Tujuan kebijakan transparansi SBDK itu antara lain:

  1. Meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan, termasuk manfaat, biaya, dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah.
  2. Meningkatkan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik terkait dengan pelayanan kepada publik.
  3. Mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar yang lebih jitu.

Sementara ini, BI baru mewajibkan SBDK untuk kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi (KPR dan non-KPR). Sedangkan SBDK untuk kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) belum diwajibkan.

 

SBDK dan Kredit konsumsi

Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor merupakan 2 jenis kredit konsumsi.
Kredit konsumsi terbagi menjadi Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

 

Tujuan utama SBDK adalah menekan bank sesuka hati menaikkan suku bunga kredit. Hal itu bisa dimungkinkan di mana bank bisa saja menyetel suku bunga tinggi.

 

Bisa saja bank melakukan itu lantaran getol menghimpun dana pihak ketiga (DPK), dalam hal ini deposito. Sederhananya, kalau bank mengimingi bunga deposito tinggi maka secara langsung sumber dana untuk bayar bunga itu diambil dari keuntungan pencairan kredit.

 

Kalau ini yang terjadi maka bunga produk bank macam KPR, KTA, dan kredit kendaraan bermotor bakal terkerek. Kenaikan suku bunga ini jelas membuat nasabah bakal tergenjet karena cicilan ikutan melangit. [Baca: Apa Yang Musti Dicermati Sebelum Mengambil KPR]

 

Kondisi ini wajib dicermati. Bagaimana pun mengambil kredit dalam situasi tersebut mengharuskan kita menghitung kembali kemampuan membayar angsuran setiap bulan yang bakal lebih tinggi.

 

Wiraswasta yang pantas dipinjami kredit bank

SBDK memang penting sebagai patokan untuk mendapatkan produk kredit yang ‘termurah’. Cuma berkaca dulu kalau berniat pinjam ke bank, jadilah seseorang yang layak dipinjami. Bank pastinya akan menilai ‘kelayakan’ yang bersangkutan untuk dikucurkan kredit.

 

Umumnya, bank akan membagi tiga kriteria peminjam, yakni karyawan,wiraswasta (entrepreneur), dan profesional. Kali ini yang dibahas adalah kriteria wiraswasta.

 

Yang pasti, persyaratan ajukan pinjaman ke bank bagi yang berstatus wiraswasta berbeda dengan karyawan. Sumber penghasilan dari karyawan adalah gaji bulanan yang cenderung tetap. Sedangkan, pendapatan wiraswasta sangat tergantung dengan kondisi bisnisnya.

 

Yang butuh berutang lah yang musti aktif mencari cara mendapat dananya. Salah satunya adalah mengikuti prosedur bank dengan benar.
Yang butuh berutang lah yang musti aktif mencari cara mendapat dananya. Salah satunya adalah mengikuti prosedur bank dengan benar.

 

Maka itu, bank akan melihat catatan pendapatan wiraswasta itu dari dokumen TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

 

Dari dokumen tersebut, bank dapat melakukan berbagai penilaian. Misalnya, karakter si debitur, dana yang dimiliki saat ini, pengaruh kondisi ekonomi terhadap penghasilan kreditur, dan masih banyak lagi.

 

Penilaian itu merupakan bagian penting dari analisa kelayakan kredit yang akan diberikan kepada si debitur. Maka itu, bank akan melihat catatan pendapatan wiraswasta dari dokumen TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

 

Selain hal-hal di atas, ada beberapa indikator lain yang membuat bank dinilai bagus di mata bank:

  1. Sering mendapat penawaran produk perbankan seperti KTA, KPR, kredit kepemilikan kendaraan, maupun asuransi.
  2. Personel bank mengenal dengan baik Anda. Hal ini bisa dilihat dari perlakuan khusus saat mampir ke bank.
  3. Bila punya kartu kredit, maka akan lebih mudah karena itu bisa menjadi pertimbangan bank.

 

 

Pada hakekatnya, mengajukan kredit ke bank sama saja membina kerjasama dengan bank yang sifatnya jangka panjang. Meski masa angsuran sudah selesai bukan berarti hubungan kerjasama itu terputus. Biasanya bank akan memberi penawaran yang lebih menguntungkan jika seseorang memiliki rekam jejak yang baik dalam kredit.

 

 

Image credit:

  • http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2014/01/13888884281260832000.jpg
  • http://archambaultins.com/wp-content/uploads/bigstock-happy-woman-holding-paper-hous-62446052.jpg
  • http://thepresidentpostindonesia.com/wp-content/uploads/2012/09/Nasabah-Bank.jpg

Posting Komentar untuk "Nyari Utang ke Bank Musti Kenalan Dulu Sama Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)"