Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Panik saat BI Rate Tetap Tinggi

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014 mempertahankan BI Rate sebesar 7,50%. Bank sentral beralasan kebijakan mempertahankan besaran BI Rate itu adalah langkah konsisten dalam upaya menjinakkan inflasi.

 

Pengumuman BI itu jelas bukan kabar yang menyenangkan. Ini berarti bakal tak ada revisi suku bunga pinjaman bank. Jika kebetulan sedang ada utang di bank, siap-siap saja mengelus dada karena besaran angsurannya masih tetap mencekik. Maklumlah, keputusan BI Rate itu sangat berdampak bagi suku bunga kredit bank.

 

Bagi sebagian kalangan, naik-turunnya suku bunga pinjaman bank ini cukup berpengaruh terhadap arus kas keuangan keluarga. Cukup banyak cerita yang menggambarkan betapa kenaikan suku bunga bank bisa membuat perencanaan keuangan porak-poranda. Pilihan paling rasional adalah menerapkan kebijakan ikat pinggang alias pengetatan pengeluaran!

 

Dalam situasi seperti ini, ada yang menyarankan untuk menghadap bank dan mendiskusikan lagi soal suku bunga ini. Tentunya negosiasi yang dilakukan mesti berdasarkan arguman yang kuat. Tapi tetap jangan pasang ekspektasi tinggi. Di saat situasi suku bunga yang melangit, sulit bagi bank untuk meluluskan permintaan itu. Apalagi sudah menjadi sifat bank yang termasuk kikir dalam urusan pangkas-memangkas suku bunga.

 

Bagi yang punya utang KPR, mungkin mencoba opsi mengalihkan KPR ke bank lain. Istilahnya take over KPR. Tujuan akhir dari usaha ini adalah mendapatkan bunga yang lebih rendah dari bank sebelumnya. Syukur-syukur opsi ini isa mendapatkan plafon utang yang lebih besar.

 

Meski kesannya menguntungkan, tapi tetap jangan terburu-buru langsung ambil keputusan. Urusan take over KPR itu tak ada yang gratis. Nasabah tetap dituntut untuk melunasi sejumlah pos pembayaran yang telah ditentukan bank. Di sinilah pentingnya kecermatan berhitung untung ruginya memindahkan utang KPR ke bank lain.

 

Sudah begitu masih ada biaya lanjutan lainnya yang mesti diketahui. Utamanya adalah biaya penalti yang dibebankan bank asal karena pelunasan KPR lebih cepat. Nilainya antara 1-2 persen dari sisa pokok pinjaman. Rasionalitas tetap mesti dikedepankan di sini.

 

Kalau tak mau pusing sama urusan bunga, pilihan paling gampang ya memilih utang yang menggunakan bunga tetap (fixed). Misalnya saja seperti tawaran pinjaman dari bank syariah dengan akad murabahah yang rasanya cocok bagi mereka yang selalu risau dengan naik turunnya suku bunga pinjaman bank.

Posting Komentar untuk "Jangan Panik saat BI Rate Tetap Tinggi"