Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terungkap, Ini 5 Negara Penyimpan Harta Orang Kaya Indonesia Terbanyak

Mulai tahun depan orang kaya Indonesia tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya di negara tax heaven atau surga pajak. Pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan salah satu negara surga pajak, Swiss akan berlaku pada September 2019.

Hal tersebut menambah daftar realisasi pertukaran informasi keuangan untuk keperluan pajak dengan sejumlah negara bebas pajak lainnya. Seperti British Virgin Islands, Cayman Islands, Hong Kong, Luxemburg, Panama, dan Singapura. Semuanya tergabung dalam 79 yuridiksi yang melakukan kerja sama dengan Indonesia.

Hingga September 2018, Indonesia telah menerima informasi keuangan warga negara Indonesia (WNI) dari 69 yurisdiksi secara timbal balik atau resiprokal. Dalam artian kedua negara melakukan pertukaran data.

Sementara dengan lima yurisdiksi bersifat non resiprokal. Sedangkan sebanyak lima yurisdiksi lainnya akan turut membuka informasi tersebut pada tahun depan.

Melalui skema kerja sama ini, kualitas big data harta kekayaan WNI di luar negeri akan meningkat. Ini mendorong pemerintah lebih leluasa dan terbantu dalam melacak potensi pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis penerimaan pajak akan meningkat seiring berjalannya kerja sama tersebut. Pada program pengampunan pajak lalu,sejumlah negara mendeklarasi harta kekayaan WNI.

5 Negara Terbanyak Simpan Aset WNI

Seperti dikutip dari katadata.co.id, selama periode 2016-2017, harta orang kaya Indonesia banyak tersimpan di 5 negara surga pajak. Dengan paling banyak tercatat di Singapura yakni sebesar Rp 741,6 triliun. Diikuti oleh British Virgin Islands dengan Rp 75,4 triliun, Hong Kong Rp 56,9 triliun, Cayman Islands Rp 52,7 triliun, dan Australia Rp 41,2 triliun.

Sementara dari total Rp 3.250 triliun harta orang-orang sangat kaya asal Indonesia, sebesar Rp 2.600 triliun di antaranya disimpan di Singapura. Selebihnya, dana tersebut tersimpan di berbagai negara yang dikenal sebagai surga pajak. Seperti Hong Kong, Macau, Labuan, Luxemburg, Swiss, dan Panama.

Dengan adanya pertukaran informasi, setidaknya ada 4 keuntungan yang bisa didapat pemerintah Indonesia. Pertama adalah keleluasaan melacak potensi pajak diluar negeri. Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketiga yaitu meningkatkan penerimaan pajak negara. Terakhir yakni meningkatkan kualitas big data Ditjen Pajak.

Jadi bagi kamu yang menyembunyikan harta di luar negeri tentu patut waspada. Ancaman denda dan sanksi pun telah membayangi.

 

 

Posting Komentar untuk "Terungkap, Ini 5 Negara Penyimpan Harta Orang Kaya Indonesia Terbanyak"