Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yang Sering Ngemplang Pajak Siap-siap Nih, Pemerintah Bakal Mengintip Data Transaksi Kartu Kredit

Pemerintah kayaknya terus melakukan perbaikan dan perubahan. Setelah sukses melakukan reformasi birokrasi di sejumlah kementerian, terobosan lain dilakukan di sektor pajak.

Awal tahun ini pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang berencana untuk menggenjot pendapatan di sektor pajak. Di antaranya dengan cara menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan memberlakukan undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty).

Tapi ternyata gak cuma itu loh. Pemerintah sekarang mewajibkan bank untuk memberikan laporan data transaksi kartu kredit nasabahnya kepada Dirjen Pajak. Tujuannya? Ya apalagi kalau gak untuk melihat sejauh mana pelaporan pajak perorangan itu benar dan sesuai fakta.

Kebijakan ini tak pelak menuai kontroversi. Banyak yang menuding kebijakan ini melanggar privasi dan sarat kepentingan. Bahkan ada kekhawatiran juga kalau transaksi kartu kredit bakal turun gara-gara kebijakan ini.

Hmm, emang bener kayak gitu? Ada baiknya sebelum lebih jauh menuding pemerintah cek dulu alasan-alasan dan fakta dibalik kebijakan mengintip data kartu kredit ini.

[Baca: Hore! Gaji 4,5 Juta Bebas Pajak! Tapi Jangan Lupa Daratan Sampai Boros Ya]

1. Data cuma untuk kepentingan pajak

Data yang disampaikan bank kepada Dirjen Pajak gak bakal digunakan untuk keperluan lain. Maksudnya di sini data tersebut gak bakal digunakan untuk memeriksa kekayaanmu. Data-data tersebut juga dijamin kerahasiaan dan keamanannya.

2. Data digunakan untuk mengawasi kepatuhan pajak

Data kartu kredit tersebut bakal jadi pembanding dengan SPT pajak yang dilaporkan kepada Dirjen Pajak. Ini untuk mengawasi kepatuhan dari wajib pajak. Apakah SPT tersebut sesuai dengan pemasukan dan pengeluaran.

hitung pajak penghasilan

Pengisian SPT Online memang didesain untuk memudahkan wajib pajak yang sibuk

Kamu gak perlu khawatir. Kalau misalnya pengeluaran masih wajar dan sesuai dengan SPT ya gak bakal ada masalah.

3. Transaksi pribadi yang diawasi

Seandainya ada pengeluaran kartu kredit yang melebih batas wajar (gak sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan) namun hal tersebut bukan untuk kepentingan pribadi – misalnya untuk kepentingan operasional perusahaan – ya gak ada masalah.

[Baca: Fun Facts: 5 Fakta tentang Pajak Penghasilan yang Patut Kamu Ketahui]

4. Nasabah bakal dimintai klarifikasi

Kalau ada transaksi yang gak sesuai dengan pendapatan dan untuk kepentingan pribadi gimana? Nasabah bakal melalui proses konseling, klarifikasi dan pembetulan SPT.

Gak berhenti sampai di situ, nantinya juga ada pemeriksaan pajak buat nasabah bersangkutan. Nah, makanya pastikan SPT diisi dengan jujur dan benar.

5. Bagaimana dengan data lainnya?

Pelaporan data kartu kredit ini cuma salah satu kebijakan loh. Jadi sebenarnya gak perlu kaget. Lah, memangnya apa saja yang diintip? Banyak ada 67 data yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak dari beberapa tahun lalu. Contoh paling gampang ya pemilikan kendaraan bermotor, rumah, usaha dan sebagainya.

6. Negara lain juga melakukan hal yang sama

Indonesia tergolong negara yang agak terlambat dalam urusan pelaporan data kartu kredit. Negara seperti Jepang dan Korea Selatan bahkan memiliki hak untuk mengintip tabungan dan deposito. Tapi sejauh ini gak menimbulkan permasalahan berarti.

[Baca: Yuk, Saatnya Cari Tahu Gaji Dipotong Pajak Apa Aja Biar Manfaat Makin Terasa]

pajak penghasilan orang pribadi

Setiap tahun mengisi SPT Pajak kan? Sudah capek-capek ngisi sayang banget kalau sampai gak benar

7. Demi era transparansi

Banyak netizen yang sering berkoar-koar menuntut keterbukaan di pemerintahan. Tapi giliran mau diintip data-datanya, banyak yang kalang kabut. Indonesia saat ini tengah bersiap menuju Automatic Exchange of Information 2018, di mana keterbukaan informasi dalam sektor perbankan nantinya jadi sesuatu yang lazim.

8. Untuk sarana pembelajaraan

Kalau gak dikasih shock therapy kayak gini, masyarakat gak bakal belajar soal pentingnya pajak. Ya lihat saja, dari pelaporan SPT tahun ini, hanya 11 juta wajib pajak yang melaporkan. Padahal target Dirjen Pajak adalah 14 juta wajib pajak. Makanya pemerintah tetap ngotot memberlakukan kebijakan ini.

9. Pajak adalah nadi negara

Dari mana pemerintah bisa membangun infrastruktur seperti jalan raya, gedung sampai pelayanan publik kalau gak dari penerimaan pajak? Membayar pajak itu sudah merupakan kewajiban yang kudu ditunaikan.

kredit tanpa agunan

Pemakaian kartu kredit memang harus sesuai dengan kebutuhan, jangan sampai dong melebihi pendapatanmu

Nah, kalau sudah taat dalam membayar dan melaporkan pajak, kamu gak bakal khawatir kalau data-datamu diintip. Kalau gak pernah melaporkan atau bahkan bayar? Ya siap-siap menanggung konsekuensi.

[Baca: Bayar Pajak Online Makin Gampang, Ngapain Pakai Calo]

 

 

Image credit:

  • http://img.bisnis.com/posts/2015/06/16/443835/kartu-kredit.jpg
  • http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1396251262.jpg
  • http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/804933/big/061108600_1422934897-Ilustrasi-Pajak-150203-3-andri.jpg

Posting Komentar untuk "Yang Sering Ngemplang Pajak Siap-siap Nih, Pemerintah Bakal Mengintip Data Transaksi Kartu Kredit"