Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penting Banget! Duplikat STNK, Surat Kendaraan Lain dan Cara Urus Surat Kendaraan Hilang

Surat-surat kendaraan menjadi salah satu tanda bukti kepemilikan kendaraan. Karena itu, kamu harus menjaga surat-surat tersebut dengan baik biar gak hilang.

Lagipula, barang yang memang dilengkapi dengan surat-surat itu memang wajib hukumnya untuk menjaga dokumen itu dengan baik. Tapi, menjaganya aja sering kali dirasa kurang.

Karena itu, biar lebih aman, kamu harus membuat duplikasi surat-surat penting tersebut.

Eits! Duplikasi di sini maksudnya di fotokopi ya, bukan berarti kamu harus bikin surat palsu.

Lalu, apa aja dokumen yang harus diduplikasi?

  • STNK
    STNK (STNK / sumutpos)

    Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor

Duplikasi surat-surat kendaraan itu memang penting banget untuk mengurus berbagai hal, misalnya untuk bayar pajak kendaraan.

Kalau udah memiliki duplikat, kamu jadi gak perlu ribet lagi foto kopi semua dokumen tersebut. Jadi, bisa langsung menuju kantor Samsat setempat untuk bayar pajak kendaraanmu.

Selain itu, terkadang ada aja hal yang bikin surat-surat itu hilang entah ke mana, seperti terbawa banjir. Dengan memiliki duplikat, kamu jadi lebih gampang kan mengurus pembuatan surat aslinya.

Ini contoh beberapa hal yang akan bikin kamu repot saat surat-surat kendaraan hilang, yaitu:

1. Klaim asuransi

Saat akan melakukan klaim asuransi, kamu wajib melampirkan surat-surat kendaraan asli, seperti STNK dan BPKB.

Selain diminta pihak perusahaan asuransi, dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk meminta surat keterangan kendaraan hilang dari kepolisian.

Kalau surat-surat tersebut hilang dan kamu gak punya duplikasinya, kebayang gak sih bakal ribet banget?

2. Bayar pajak

Membayar pajak juga memerlukan surat-surat kendaraan. Jika tak ada surat-surat itu, kita wajib mengurus dulu ke kepolisian setempat.

3. Jual kendaraan

Siapa sih yang mau membeli kendaraan tanpa disertai surat-surat. Yang ada bakal dicurigai kendaraan tersebut bodong, atau bahkan terjadi pencurian.

Saat punya duplikasi surat-surat tersebut, kamu jadi mengurusnya terlebih dahulu kan sebelum menjualnya.

Itu dia beberapa tujuan mengapa kamu harus menduplikasi surat-surat kendaraanmu dari sekarang.

Cara mengurus surat-surat kendaraan hilang

Cicilan Motor dan Mobil
Surat-surat kendaraan (surat-surat kendaraan/wasiatnews)

Emang surat-surat kendaraan yang hilang gak bisa dihindari. Bisa karena lagi apes, atau memang kamunya yang teledor karena gak menyimpannya dengan benar.

Tapi, gak usah keki lagi. Pasalnya, MoneySmart kali ini ingin memberikan beberapa informasi bagaimana cara mengurus surat kendaraan yang hilang, contohnya STNK.

1. Persiapkan berkas yang dibutuhkan

  • Identitas diri pemilik kendaraan, yaitu KTP asli dan foto kopi
  • BPKB asli dan foto kopi
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

2. Cek fisik kendaraan

Langkah selanjutnya, melakukan cek fisik kendaraan. Nah, kamu bisa mendatangi Samsat tempat STNK kendaraan kamu dikeluarkan.

Isi formulir yang disediakan di sana, dan tinggal menunggu giliran untuk cek fisik kendaraanmu.

3. Mengurus cek blokir

Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan, apakah STNK milikmu itu telah diblokir atau gak. Gunanya, untuk mengecek keabsahan STNK milik kamu yang hilang itu.

4. Mengurus pembuatan STNK baru

Setelah selesai mengurus cek blokir, tahap selanjutnya yang dilakukan adalah, kamu akan diarahkan ke sejumlah tahapan validasi oleh petugas. Kemudian, kamu akan diarahkan tahapan-tahapan pembuatan STNK yang baru.

5. Bayar ke loket

Setelah semua tahap di atas selesai, kamu tinggal mengambil STNK, kemudian membayarnya sesuai dengan spesifikasi kendaraannya.

Untuk biayanya pun berbeda-berbeda. Seperti yang dikutip website Kemendagri.go.id mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, berikut biayanya:

  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga, baru dan perpanjangan sebesar Rp 100 ribu
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan sebesar Rp 200 ribu
  • Biaya pengesahan STNK buat kendaraan bermotor roda dua atau tiga sebesar Rp 25 ribu
  • Biaya pengesahan STNK buat kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu.

Itu dia bagaimana caranya mengurus surat-surat kendaraan yang hilang, contohnya STNK.

Karena itulah pentingnya kamu melakukan duplikat STNK, SIM dan surat kendaraan lain yang penting. Lebih baik menyiapkan dari sekarang kan daripada repot di kemudian hari. Setuju?

Posting Komentar untuk "Penting Banget! Duplikat STNK, Surat Kendaraan Lain dan Cara Urus Surat Kendaraan Hilang"