Bisa Gak Sih Mengambil KPR Syariah untuk Rumah Inden? Simak Dulu Nih
Selain bank konvensional, kita bisa menggunakan jasa bank syariah buat beli rumah secara kredit. Kredit pemilikan rumah (KPR) syariah cukup mampu bersaing dengan KPR dari bank konvensional.
Tapi ada satu pertanyaan yang sering dikemukakan mengenai hal ini. Yakni bisakah mengambil KPR syariah untuk rumah inden?
Jawabannya, ya, sangat bisa. Bahkan beberapa bank syariah punya program tersendiri untuk KPR inden. Jenis akad yang digunakan adalah istishna atau jual beli atas dasar pesanan.
Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, misalnya. Ada program KPR BTN Inden Ib buat nasabahnya.
Program pembiayaan ini diberikan untuk pembelian rumah, apartemen, atau properti lainnya atas dasar pesanan alias inden. Yang bisa menjadi peserta program ini adalah perorangan.
Dengan akad istishna, nasabah bisa mendapatkan manfaat antara lain
– Harga tetap sesuai dengan nilai dalam awal kesepakatan sampai akhir periode cicilan, sehingga jumlah cicilan juga tetap hingga lunas.
– Selama bangunan belum jadi (masih dalam proses pembangunan), nasabah gak diwajibkan bayar cicilan atau boleh menunda pembayaran
Skema akad istishna yang digunakan untuk KPR syariah rumah inden ini berbeda dengan akad murabahah, yang dipakai jika rumah sudah jadi. Untuk memahami perbedaan akad istishna dan murabahah, simak poin-poin di bawah ini:
Murabahah
Skema murabahah diterapkan ketika rumah sudah berwujud. Dalam skema ini, bank bertindak sebagai pembeli rumah dari developer lalu menjualnya kembali ke nasabah.
Jadi, bank akan membayar nilai rumah dikurangi uang muka yang diberikan ke developer. Setelah itu, bank mengadakan perjanjian jual-beli dengan nasabah.
Dalam perjanjian itu jelas diterangkan harga rumah dan keuntungan yang hendak diperoleh nasabah. Jadi, ada prinsip keterbukaan dan kejujuran yang kuat dalam transaksi.
Misalnya harga rumah Rp 500 juta dengan uang muka 20 persen atau sebesar Rp 100 juta. Maka, setelah nasabah selesai bertransaksi uang muka dengan developer dengan membayar uang muka, bank akan masuk dalam transaksi.
Sisa harga pembelian sebesar Rp 400 juta dilunasi bank. Kemudian antara nasabah dan bank meneken akad yang di dalamnya mengatur keuntungan bagi bank, misalnya 5 persen, dengan tenor 15 tahun.
Berarti bank mendapat keuntungan sebesar (Harga rumah yang dibiayai bank x (keuntungan bank x tenor)) = (Rp 400 juta x (5% x 15)) = Rp 300 juta. Angka keuntungan itulah yang dihitung untuk melihat cicilan per bulan.
Istishna
Sedangkan akad istishna bisa diberlakukan dengan dua pilihan metode, yaitu metode selesai atau persentase penyelesaian. Kita bisa memilih di antara keduanya.
Kalau pakai akad selesai, kita gak perlu bayar angsuran sampai developer menyelesaikan pembangunan. Namun, kita diwajibkan membuka rekening dan mengisinya selama proses tersebut.
Setelah bangunan selesai, barulah kita membayar cicilan yang telah disetujui sebelumnya. Dalam hal ini, sistem angsuran sama dengan dalam akad muharabah.
Sedangkan jika pakai metode penyelesaian, kita bisa mengangsur sesuai dengan tahap pembangunan. Contohnya saat persentase pembangunan rumah 20 persen, kita bayar sesuai dengan nilai tersebut.
Saat dinding sudah berdiri, bayar. Kemudian jendela terpasang, bayar lagi. Begitu seterusnya sampai bangunan tuntas.
Meski berbeda, akad muharabah dan istishna punya kesamaan, yaitu gak menerapkan bunga. Dalam hukum Islam, yang dipakai oleh bank syariah, bunga diartikan sebagai riba sehingga dinilai berdosa jika menerapkannya.
Ini tentunya berbeda dengan bank konvensional. Jadi, mau pakai bank konvensional atau bank syariah buat beli rumah inden, kita bisa menentukan sendiri.
Jika sudah punya target rumah yang diincar, gak perlu nunggu sampai rumah jadi untuk membelinya. Pakai saja fasilitas KPR rumah inden, yang memang dibolehkan oleh aturan dengan syarat tertentu.
Untuk dicatat, bank syariah gak hanya menerima nasabah muslim. Nasabah yang non-muslim pun boleh menggunakan jasanya, asalkan mau tunduk pada ketentuan yang ditetapkan.
Yang terkait artikel ini:
[Baca: Pusing Dengan Bunga Mengambang KPR, Coba Pengajuan KPR Syariah Aja]
[Baca: Nabung di Bank Syariah Bukan Sekadar Ibadah Praktikkan Hadist Nabi]
Posting Komentar untuk "Bisa Gak Sih Mengambil KPR Syariah untuk Rumah Inden? Simak Dulu Nih"