Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang Terjadi Saat Kepala Keluarga Meninggal dan Mewariskan Utang…..

Bagi orang tua pada umumnya, anak adalah segalanya. Semuanya sebisa mungkin dipersiapkan buat buah hati, termasuk warisan ketika mereka meninggal.

Terlebih buat orang tua yang menjadi kepala keluarga. Apa pun diberikan asal keluarga bahagia.

Tapi kadang untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Maksudnya ingin meninggalkan warisan berupa harta, justru utang yang tertinggal.

Tentunya gak ada kepala keluarga yang mau sengaja meninggal dengan mewariskan utang. Namun utang tetaplah utang, harus dibayar.

Pertanyaannya, bagaimanakah hukum yang berlaku untuk kasus tersebut? Apakah ahli waris (yang menerima warisan), harus melunasi seluruh utang? Bagaimana jika warisan berupa harta nilainya lebih kecil ketimbang utang?

Menurut Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak seorang pun diwajibkan menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Artinya, seseorang bisa saja menolak warisan yang diberikan kepadanya.

kepala keluarga meninggal
Kepala keluarga yang baik gak bakal sengaja ninggalin warisan berupa utang, termasuk kamu kan? (Keluarga / Okezone)

Warisan ini bisa berupa aset maupun utang. Misalnya Andri mendapat warisan berupa aset bernilai Rp 100 juta dan utang Rp 200 juta.

Dia boleh menolak warisan tersebut, tapi harus kedua-duanya. Penolakan itu pun mesti dilakukan dengan tegas melalui pernyataan tertulis di depan panitera pengadilan negeri setempat.

Baik aset maupun utang mesti ditolak atau diterima sepenuhnya, gak bisa dipilih salah satunya. Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan ahli waris yang telah bersedia menerima warisan harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Dengan demikian, jika harta warisan nilainya lebih kecil ketimbang utang, ahli waris harus menggunakan hartanya sendiri untuk menggenapi utang. Ini pun berlaku buat anak lebih dari satu.

Misalnya Andri, Yanti, dan Joko masing-masing menerima aset 50 persen, 30 persen, dan 20 persen. Maka utang pewaris yang harus mereka bayar sama besar.

kepala keluarga meninggal
Gak hanya uang, utang bisa juga ditinggalkan sebagai warisan (Harta / Gresnews)

Jika nilai warisan Rp 100 juta dan utang Rp 200 juta, berarti:

– Andri menerima Rp 50 juta

– Yanti Rp 30 juta

– Joko Rp 20 juta.

Sedangkan utang yang harus dibayar adalah:

– Andri sebesar Rp 100 juta

– Yanti Rp 60 juta

– Joko Rp 40 juta.

Nah, dalam hal ini ahli waris bisa mengajukan diri ke pengadilan sebagai ahli waris beneficiair. Ahli waris ini hanya akan diwajibkan membayar utang pewaris sesuai dengan aset yang diterimanya.

Contohnya Andri mau menjadi ahli waris beneficiair, berarti nilai utang warisan yang dibayarnya hanya sebesar Rp 50 juta, sama dengan nilai aset. Jika ini yang terjadi, sama seperti jika menolak seluruhnya, warisan tersebut jatuh ke ahli waris di bawahnya.

Adapun orang yang berhak menerima warisan dibedakan menjadi dua, yaitu:

– Punya hubungan darah

– Namanya ada di dalam surat wasiat

Jadi, bisa saja seseorang yang bukan keluarganya mendapat warisan. Tapi hak menerima warisan itu bisa gugur kalau:

– Dihukum karena terbukti telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.

– Diputus hakim bersalah atas fitnah terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

– Mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiat dengan cara kekerasan.

– Menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris

kepala keluarga meninggal
Warisan adalah soal perdata, mesti diputuskan dalam pengadilan, bukan serobot-serobotan (Pengadilan / Blogspot)

Dengan melihat ketentuan di atas, warisan seorang kepala keluarga bisa saja jatuh ke orang selain istri dan anak-anaknya. Semua bergantung pada kondisi keluarga masing-masing, juga surat wasiat yang ditinggalkan.

Yang pasti, utang yang diwariskan mestinya dibayar lunas. Sebab, gak ada hukum yang mengatakan utang seseorang lantas hilang jika meninggal, kecuali dilindungi asuransi.

 

 

Yang terkait artikel ini:

[Baca: Merencanakan Masalah Ahli Waris Tabu? Gak Ada yang Tahu Hari Esok Loh!]

[Baca: Jangan Sia-siakan Uang Warisanmu. Begini Cara Memanfaatkan Uang Warisan dengan Bijak]

[Baca: Nasabah KPR Meninggal, Lantas Gimana Nasib Cicilan Rumahnya?]

Posting Komentar untuk "Apa yang Terjadi Saat Kepala Keluarga Meninggal dan Mewariskan Utang….."