Antara Merger Bank Syariah BUMN dan Nasabah
Pekan ini, wacana penggabungan (Merger) bank syariah milik pemerintah (Bank syariah mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah dan unit Syariah BTN) kembali mengemuka. Bahkan ada semacam keyakinan jika merger tersebut akan terlaksana tahun 2015 sekarang.
Saya tidak ingin masuk pada ranah antara setuju dan tidak setuju, apalagi senang dan sedih. Nggak banget kalau urusan itu. Bukan urusan saya wkwkwkk……...
Saya hanya ingin menyapa teman-teman pembaca blog ini, yang sebagian diantara adalah para nasabah bank syariah serta mereka yang ingin mencari informasi tentang tabungan bank syariah. Makasih ya sudah berkunjung.
Saya ingin mengajak teman-teman untuk menduga-duga jika merger itu terlaksana, entah bagi yang sudah menjadi nasabah maupun bagi yang masih pada tahap rencana, yang kaitannya dengan simpanan.
Pertanyaan mendasar yang paling mungkin keluar adalah begini;
Setelah merger, apakah lebih menguntungkan atau malah merugikan nasabah?
Jika bicara untung dan rugi terlalu tinggi, mari kita turunkan bahasa-nya;
Setelah merger, apakah lebih nyaman atau malah menyebalkan? atau, lebih memudahkan atau memberatkan?.
Pertanyaan tersebut akan terjawab jika merger tiga bank syariah BUMN ( BSM, BRIS dan BNI Syarah) serta unit BTN syariah terlaksana.
Sekarang mari kita berandai-andai.
Nama Bank
Apapun nama bank terbentuk tidak berpengaruh pada nasabah. Apakah akan muncul nama baru atau diambil dari salah satu bank saat ini, secara otomatis nasabah tersebut akan menjadi bagian dari bank itu. Punya ide nama bank-nya? sampaikan di kotak komentar.
Produk Tabungan, Biaya dan Fasilitas.
Produk tabungan apa yang saat ini anda pegang. Berapa biaya-nya. Fasilitas apa saja yang didapat.
Setelah merger terlaksana, pihak bank pasti akan melakukan sosialisasi dengan berbagai saluran media, mengenai produk, biaya, fasilitas serta ketentuan-ketentuan baru yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggantian “property “ yang di pegang para nasabah.
Setelah diketahui, segera bandingkan dengan yang ada pegang saat ini. Apakah membuat lebih nyaman, atau malah membebani.
Misalnya begini;
-Saya punya rekening Tabungan Faedah BRI Syariah dengan memanfaatkan fitur internet banking, Mbanking, dan ATM. Semua gratis tanpa biaya satu rupiahpun.
Setelah bank hasil merger terbentuk, produk tabungan saya di masukan kedalam produk tabungan baru akad wadiah dengan di kenai biaya bulanan kartu ATM. Apakah saya akan melanjutkan tabungan itu atau menutup rekening? Silahkan jawab sendiri.
-Existing produk saya adalah Tapenas BNI syariah dengan setoran rutin tiap bulan Rp 100.000 melalui auto debet tabungan IB hasanah untuk tenor lima tahun dengan jaminan perlindungan asuransi tanpa setor premi.
Setelah BNI Syariah di merger dengan bank lain, bagaimana jangka waktu tersisa setelah di ketahui ketentuan bank terbentuk mensyaratkan minimum setoran rutin (misalnya 200 ribu). Jika ketemu kasus demikian apa yang saya lakukan? Silahkan diantisipasi. Dijawab sendiri maksudnya, haha…….
Dll, sesuai existing produk masing-masing individu, termasuk pembiayaaan.
Selain itu, saya juga ingin menyapa teman-teman yang akan menjadi nasabah di bank syariah BUMN tersebut. Hendaknya menanyakan terlebih dahulu jika merger itu terjadi. Terutama yang memungkinkan terikat jangka panjang, misalnya mau bikin tabungan berjangka, baik yang bersifat umum maupun yang lebih spesifik untuk tujuan umroh misalnya. Atau bagi mereka yang ingin mengajukan pembiayaan, entah untuk tujuan konsumtif, modal usaha atau KPR.
Tapi kalau bagi teman-teman yang ingin membuka tabungan harian rasanya tidak perlu bingung. Jika nantinya malah membuat tidak nyaman, dapat dengan mudah menutup tabungan kapan saja. Selesai perkara.
Menutup artikel, saya ingin mengajak teman-teman untuk mengisi form komentar (anggap saja polling terbuka) mengenai apa yang akan dilakukan jika merger itu terjadi.
Saya tidak ingin masuk pada ranah antara setuju dan tidak setuju, apalagi senang dan sedih. Nggak banget kalau urusan itu. Bukan urusan saya wkwkwkk……...
Saya hanya ingin menyapa teman-teman pembaca blog ini, yang sebagian diantara adalah para nasabah bank syariah serta mereka yang ingin mencari informasi tentang tabungan bank syariah. Makasih ya sudah berkunjung.
Saya ingin mengajak teman-teman untuk menduga-duga jika merger itu terlaksana, entah bagi yang sudah menjadi nasabah maupun bagi yang masih pada tahap rencana, yang kaitannya dengan simpanan.
Saya tegaskan dulu; merger ataupun tidak, duit tetap aman di simpan pada bank-bank tersebut.
Pertanyaan mendasar yang paling mungkin keluar adalah begini;
Setelah merger, apakah lebih menguntungkan atau malah merugikan nasabah?
Jika bicara untung dan rugi terlalu tinggi, mari kita turunkan bahasa-nya;
Setelah merger, apakah lebih nyaman atau malah menyebalkan? atau, lebih memudahkan atau memberatkan?.
Pertanyaan tersebut akan terjawab jika merger tiga bank syariah BUMN ( BSM, BRIS dan BNI Syarah) serta unit BTN syariah terlaksana.
Sekarang mari kita berandai-andai.
Nama Bank
Apapun nama bank terbentuk tidak berpengaruh pada nasabah. Apakah akan muncul nama baru atau diambil dari salah satu bank saat ini, secara otomatis nasabah tersebut akan menjadi bagian dari bank itu. Punya ide nama bank-nya? sampaikan di kotak komentar.
Produk Tabungan, Biaya dan Fasilitas.
Produk tabungan apa yang saat ini anda pegang. Berapa biaya-nya. Fasilitas apa saja yang didapat.
Setelah merger terlaksana, pihak bank pasti akan melakukan sosialisasi dengan berbagai saluran media, mengenai produk, biaya, fasilitas serta ketentuan-ketentuan baru yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggantian “property “ yang di pegang para nasabah.
Setelah diketahui, segera bandingkan dengan yang ada pegang saat ini. Apakah membuat lebih nyaman, atau malah membebani.
Misalnya begini;
-Saya punya rekening Tabungan Faedah BRI Syariah dengan memanfaatkan fitur internet banking, Mbanking, dan ATM. Semua gratis tanpa biaya satu rupiahpun.
Setelah bank hasil merger terbentuk, produk tabungan saya di masukan kedalam produk tabungan baru akad wadiah dengan di kenai biaya bulanan kartu ATM. Apakah saya akan melanjutkan tabungan itu atau menutup rekening? Silahkan jawab sendiri.
-Existing produk saya adalah Tapenas BNI syariah dengan setoran rutin tiap bulan Rp 100.000 melalui auto debet tabungan IB hasanah untuk tenor lima tahun dengan jaminan perlindungan asuransi tanpa setor premi.
Setelah BNI Syariah di merger dengan bank lain, bagaimana jangka waktu tersisa setelah di ketahui ketentuan bank terbentuk mensyaratkan minimum setoran rutin (misalnya 200 ribu). Jika ketemu kasus demikian apa yang saya lakukan? Silahkan diantisipasi. Dijawab sendiri maksudnya, haha…….
Dll, sesuai existing produk masing-masing individu, termasuk pembiayaaan.
Selain itu, saya juga ingin menyapa teman-teman yang akan menjadi nasabah di bank syariah BUMN tersebut. Hendaknya menanyakan terlebih dahulu jika merger itu terjadi. Terutama yang memungkinkan terikat jangka panjang, misalnya mau bikin tabungan berjangka, baik yang bersifat umum maupun yang lebih spesifik untuk tujuan umroh misalnya. Atau bagi mereka yang ingin mengajukan pembiayaan, entah untuk tujuan konsumtif, modal usaha atau KPR.
Tapi kalau bagi teman-teman yang ingin membuka tabungan harian rasanya tidak perlu bingung. Jika nantinya malah membuat tidak nyaman, dapat dengan mudah menutup tabungan kapan saja. Selesai perkara.
Menutup artikel, saya ingin mengajak teman-teman untuk mengisi form komentar (anggap saja polling terbuka) mengenai apa yang akan dilakukan jika merger itu terjadi.
Posting Komentar untuk "Antara Merger Bank Syariah BUMN dan Nasabah"