Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ditelepon Terus Hingga Diuber Debt Collector, Begini Menagih Utang yang Benar

Menagih utang kok gitu ya? Emangnya mesti emosional ya supaya orang mau bayar utang? Banyak yang bertanya-tanya kenapa cara menagih utang harus bersikap galak. Padahal, telat bayar tagihan baru sehari atau dua hari.

Wajar aja kalau banyak yang menyanyangkan sikap tersebut. Gak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya apakah cara menagih utang seperti itu udah sesuai aturan.

Soalnya debitur-debitur yang punya pengalaman buruk dalam urusan penagihan hutang merasa gak nyaman banget dengan cara menagih utang yang gak ubahnya kayak tindakan teror.

Misalnya aja sering menelepon tanpa mengenal waktu hingga berujung penculikan. Apa gak ngeri tuh sampai bawa kabur orang segala.

Seperti yang terjadi di Kembangan, Jakarta Barat yang diberitakan Tribunnews pada Juli lalu. Sekelompok oknum debt collector dari perusahaan pembiayaan menculik seorang siswi SMP gara-gara motor yang dikendarainya belum dibayarkan cicilannya oleh orangtuanya.

Begitu mendengar kabar anaknya tersebut, orang tua korban melapor ke polisi. Tindakan cepat pun segera diambil polisi dengan langsung mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Korban pun berhasil diselamatkan. Sementara oknum debt collector udah gak berada di tempat.

Dari berita tersebut, kamu pasti setuju kalau cara menagih utang kayak gitu gak benar sama sekali. Usut punya usut ternyata menagih utang itu ada aturan hukum dan prosedurnya lho. Jadi, gak boleh sembarangan seperti yang dilakukan oknum debt collector di atas ya.

Dalam bahasa utang kali ini, MoneySmart mau kasih ulasan cara menagih utang yang sesuai aturan nih buat kamu. Seperti apa ulasannya? Yuk disimak.

Cara menagih utang sampai sita barang melanggar hukum

Cara menagih utang sampai sita barang melanggar hukum, (Ilustrasi/Shutterstock).

Rupanya debt collector bisa dipenjara lho kalau sampai menyita atau ambil paksa barang-barangmu sebagai jaminan. Seperti yang diungkap HukumOnline, penyitaan termasuk perbuatan melanggar hukum. Apalagi penculikan, bisa kena pasal berlapis itu.

Ada beberapa pasal hukum yang bisa dipakai buat menjerat debt collector yang gunakan pemaksaan sebagai cara menagih utang. Pertama, Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

Dalam Pasal 362 KUHP, disebutkan:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Kedua, Pasal 365 ayat 1 KUHP kalau si debt collector melakukan tindakan kekerasan dan tindakan mengancam. Dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP, disebutkan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Faktanya nih menagih utang kartu kredit ada etikanya lho

Faktanya nih menagih utang kartu kredit ada etikanya lho, (Ilustrasi/Shutterstock).

Kamu sebagai pengguna kartu kredit kudu tahu nih hal-hal ini. Bisa aja kan kamu nantinya berhadapan dengan debt collector yang pakai cara menagih utang yang gak sesuai aturan.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tahun 2012, diatur secara jelas etika-etika penagihan utang yang dilakukan debt collector. Biar lebih jelas, ini detail etika-etika cara menagih utang kartu kredit yang sah.

  • Pihak penagih atau debt collector wajib gunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit dan dilengkapi foto diri yang bersangkutan.
  • Gak boleh menagih dengan cara mengancam, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan pemegang kartu kredit.
  • Gak boleh menagih dengan memberi tekanan fisik atau verbal.
  • Gak boleh melakukan penagihan ke yang bukan pemegang kartu kredit.
  • Gak boleh menagih dengan terus-terusan menelepon tanpa kenal waktu.
  • Debt collector cuma boleh menagih di alamat penagihan atau domisili debitur.
  • Waktu penagihan utang cuma diperbolehkan dari pukul 08.00 hingga 20.00.
  • Penagihan di luar alamat dan waktu yang ditentukan boleh dilakukan dengan adanya persetujuan atau perjanjian dengan pengguna kartu kredit.

Diganggu debt collector, adukan aja ke OJK. Begini caranya

Diganggu debt collector, adukan aja ke OJK. Begini caranya, (Ilustrasi/Shutterstock).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pihak yang berwenang dalam menangani keluhan kreditur yang dapat perlakuan sewenang-wenang debt collector.

OJK menawarkan cara-cara penyampaian keluhan buat konsumen yang pengin bikin pengaduan. Gimana cara-caranya?

  • Surat tertulis yang ditujukan ke Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan alamat Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon di nomor (Kode Area) 1500 655 dari Senin-Jumat di pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • Faksimili di nomor (021) 386 6032.
  • Email di alamat [email protected]
  • Form pengaduan online yang bisa kamu download di website OJK.

Udah paham kan sekarang kayak gimana cara menagih utang yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan seperti apa etika-etikanya? Dengan tahu informasi di atas, kamu jadi tahu gimana harus bersikap saat berhadapan dengan debt collector. Semoga membantu ya! (Editor: Mahardian Prawira).

Posting Komentar untuk "Ditelepon Terus Hingga Diuber Debt Collector, Begini Menagih Utang yang Benar"