Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2019, Starup Fintech Wajib Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh perusahaan rintisan atau startup fintech terdaftar di 2019.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital pada Sektor Jasa Keuangan.

Regulator memberikan landasan hukum bagi startup atau penyelenggara inovasi keuangan digital yang melakukan penawaran produk maupun layanan jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengungkapkan pesatnya perkembangan teknologi menjadi daya pacu bagi industri jasa keuangan dalam berinovasi.

Dengan itu, OJK selaku regulator menilai perlu adanya landasan hukum guna terus mendorong berkembangnya penyelenggara inovasi keuangan digital.

Menurut Nurhaida, saat ini startup keuangan digital alias fintech sudah semakin beragam jenis dan produk usahanya, akan tetapi payung hukum yang melandasi masih terbatas.

“Payung hukum yang sudah ada dan jelas aturannya seperti peer-to-peer lending dan sebentar lagi equity crowdfunding akan segera berlaku,” ujar Nurhaida di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Pentingnya Landasan Hukum

Shutterstock
Ilustrasi Hukum (Shutterstock)

 

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan, seluruh startup yang menawarkan produk dan jasa keuangan wajib mendaftarkan diri kepada OJK. Sebab telah ada regulasinya yakni POJK Nomor 13 Tahun 2018.

“OJK mendorong agar startup lebih transparan menawarkan produk dan jasa keuangannya. Di dalam POJK 13, kita atur seluruh startup yang berkaitan dengan inovasi keuangan digital di Indonesia wajib mendaftarkan diri ke OJK,” tegasnya.

Berdasarkan data OJK, hingga 31 Oktober 2018, tercatat ada 21 startup atau penyelenggara inovasi keuangan digital telah mendaftarkan diri kepada OJK.

“Hingga saat ini kami masih membuka pendaftaran kemudian akan direview ke dalam regulatory sandbox di bulan Desember. Nantinya akan ada pengujian tata kelola untuk melihat startup ini agar kemudian menjadi benchmark merumuskan turunan kebijakan. Harapan kami di Januari awal tahun nanti aturan ini sudah mulai berjalan,” paparnya.

Akan tetapi, berdasarkan data Asosiasi Fintech, saat ini terdapat 167 startup keuangan digital yang beroperasi di Indonesia dan baru 21 yang terdaftar di OJK.

“Baru 21 perusahaan yang mendaftar, lalu akan kita masukan dalam suatu kajian untuk melihat bidang mereka apa aja. Kendala yang ada malah di antara yang belum mendaftar karena memang belum ada. Belum tahu barangkali peraturan sudah ada atau masih berpikir apakah persyaratan mendaftar atau belum,” kata Nurhaida.

Adapun bagi penyelenggara fintech yang ingin mendaftar usaha dan produknya kepada OJK harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan OJK.

Pertama, perusahaan harus berbadan hukum lembaga jasa keuangan. Penyelenggara harus berbentuk PT atau korporasi dan penyelenggara tidak boleh mengelola portofolio atau eksposur.

Sementara itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran fintech ke OJK. Diantaranya, formulir pengajuan permohonan pencatatan, salinan akta pendirian badan hukum beserta identitas. Penjelasan secara singkat mengenai produk, data dan informasi lainnya terkait IKD (industri keuangan digital), rencana bisnis, serta surat tanda terdaftar dari asosiasi.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

Posting Komentar untuk "2019, Starup Fintech Wajib Terdaftar di OJK"